Pelantikan 45 Anggota Dewan Perawakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) Periode 2014-2019 Cacat
pada tanggal
Sunday, 5 October 2014
MANOKWARI - Pelantikan 45 anggota Dewan Perawakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) periode tahun 2014-2019 telah berlangsung melalui pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua di Manokwari, Papua Barat pada Kamis lalu (2/9). Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy mengatakan ada 9 anggota DPR PB yang telah dilantik itu yang sudah menyandang predikat sebagai terpidana tindak pidana korupsi dan sebentar lagi akan segera menjad calon narapidana tindak pidana korupsi.
“Mereka adalah Ir.Erick.S.Rantung (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB), M.Sanusi Rahaningmas (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB), Origenes Nauw, S.Pd (Partai Golongan Karya/P.Golkar), Max Adolof Hehanusa (Partai Golongan Karya/P.Golkar), Aminadab Asmuruf (Partai Gerakan Indonesia Raya/P.Gerindra), Robert Melianus Nauw (Partai Demokrat), Abdul Hakim Achmad (Partai Hati Nurani Rakyat/P.Hanura), Emanuel Yenu (Partai Demokrat, dan Harianto, ST (Partai Demokrat)” beber Warinussy.
Ke-9 anggota DPR PB tersebut sebenarnya sudah divonis dengan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura dan Pengadilan Tinggi Jayapura dengan pidana masing-masing 2 (dua) tahun dan juga 4 (empat) tahun.
Meskipun saat ini mereka termasuk dalam sekitar 44 orang anggota DPR PB periode lalu yang sedang mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MARI) atas putusan hukum kedua pengadilan tersebut.
Namun demikian menurut persepsi hukum, Yan Warinussy mengatakan selaku praktisi hukum bahwa Mahkamah Agung akan tetap menjatuhkan vonis yang paling tidak memperkuat putusan kedua pengadilan di bawahnya tersebut atau bahkan bisa menjatuhkan vonis lebih berat terhadap para anggota parlemen Papua Barat periode lalu tersebut, termasuk 9 orang yang sudah dilantik tersebut.
“Memang sangat disayangkan, karena ke-9 anggota DPR PB tersebut bisa dilantik secara kontraversial oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal di dalam salah satu bagian dari lafal sumpah mereka ada tersirat kata-kata : .... “kami berjanji tidak akan korupsi,”.... dan kata-kata : ....”kami berjanji tidak akan memberikan sesuatu apapun, “.... Ini jelas memalukan dan bersifat melawan hukum, karena bertentangan dengan fakta yang nyata ada. Dimana mereka adalah terpidana yang saat ini sedang melakukan sebuah “perlawanan” terhadap putusan pengadilan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung” ujarnya.
Oleh sebab itu, selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan, mendesak Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menyelidiki apakah terdapat praktek politik uang dalam proses pelantikan tersebut.
“Ini dikarenakan calon terpilih anggota DPR RI atas nama Jimmy Demianus Ijie dan calon terpilih anggota DPD RI Yul Chaidir Djaffar, SE, M.Si juga tidak dilantik, karena SK-nya tidak ditanda tangani Presiden atas rekomendasi dari KPK. Alasannya, karena kedua calon wakil rakyat asal Propinsi Papua Barat tersebut sedang menghadapi prose hukum yang putusannya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (incracht)” tandasnya.
Lebih jauh, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari mendesak Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menyelidiki apakah terdapat praktek politik uang dalam proses pelantikan anggota DPR Papua Barat. Pasalnya, terdapat 9 anggota DPR PB berstatus terdakwa kasus korupsi, tetapi tetap dilantik.
Hal itu berbeda dengan calon terpilih anggota DPR RI atas nama Jimmy Demianus Ijie dan calon terpilih anggota DPD RI Yul Chaidir Djaffar, SE, M.Si juga tidak dilantik karena SK-nya tidak ditanda tangani Presiden atas rekomendasi dari KPK. Alasannya, karena kedua calon wakil rakyat asal Propinsi Papua Barat tersebut sedang menghadapi prose hukum yang putusannya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap .
Gagal dilantiknya Jimmy D Ijie sebagai anggota DPR RI karena tersangkut kasus korupsi Rp 22 miliar yang melibatkan seluruh anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 menuai keprihatinan dari keluarga besar PDIP dan masyarakat pendukung yang telah menyukseskan putra terbaik Maybrat tersebut untuk duduk di Senayan.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Maybrat, Maybrat, Markus Jitmau,S.Sos mempertanyakan keputusan KPU Pusat yang menunda pelantikan caleg terpilih DPR RI dari PDIP Jimmy D Ijie. Pasalnya, 9 anggota DPRPB lainnya yang juga tersangkut kasus yang sama dengan Jimmy Ijie tetap dilantik sebagai anggota DPR PB perode 2014-2019.
”Kenapa Jimmy tidak dilantik di DPR RI, masih ditunda. Dia punya status keanggotaan, baru kenapa Robby Nauw dan kawan-kawannya yang tersangkut kasus korupsi lalu dilantik di DPR Papua Barat, jadi kalau Jimmy tidak dilantik, mereka (9 anggota DPR PB) itu juga harus tidak dilantik,”sorot Markus Jitmau melalui ponselnya kemarin (3/10).
Bukan hanya itu, Markus Jitmau yang juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Maybrat juga meminta gubernur Papua Barat untuk memberikan penjelasan seadil-adilnya. Yang pasti bahwa pihaknya prihatin dan kesal terhadap keadaan yang terjadi pasca pelantikan DPR RI dan DPR Papua Barat.
“Kalau Jimmy Ijie dicekal untuk tidak dilantik, sampai menunggu putusan Kasasi yang diajukan oleh DPR Papua barat, mengapa teman-teman anggota DPR Papua Barat yang tersangkut kasus korupsi dilantik, kalau mau adil ya semua dicekal dulu sampai ada putusan dari MA baru ramai-ramai dilantik menyusul,”imbuh Markus Jitmau. [RDS]
“Mereka adalah Ir.Erick.S.Rantung (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB), M.Sanusi Rahaningmas (Partai Kebangkitan Bangsa/PKB), Origenes Nauw, S.Pd (Partai Golongan Karya/P.Golkar), Max Adolof Hehanusa (Partai Golongan Karya/P.Golkar), Aminadab Asmuruf (Partai Gerakan Indonesia Raya/P.Gerindra), Robert Melianus Nauw (Partai Demokrat), Abdul Hakim Achmad (Partai Hati Nurani Rakyat/P.Hanura), Emanuel Yenu (Partai Demokrat, dan Harianto, ST (Partai Demokrat)” beber Warinussy.
Ke-9 anggota DPR PB tersebut sebenarnya sudah divonis dengan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura dan Pengadilan Tinggi Jayapura dengan pidana masing-masing 2 (dua) tahun dan juga 4 (empat) tahun.
Meskipun saat ini mereka termasuk dalam sekitar 44 orang anggota DPR PB periode lalu yang sedang mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia ( MARI) atas putusan hukum kedua pengadilan tersebut.
Namun demikian menurut persepsi hukum, Yan Warinussy mengatakan selaku praktisi hukum bahwa Mahkamah Agung akan tetap menjatuhkan vonis yang paling tidak memperkuat putusan kedua pengadilan di bawahnya tersebut atau bahkan bisa menjatuhkan vonis lebih berat terhadap para anggota parlemen Papua Barat periode lalu tersebut, termasuk 9 orang yang sudah dilantik tersebut.
“Memang sangat disayangkan, karena ke-9 anggota DPR PB tersebut bisa dilantik secara kontraversial oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, padahal di dalam salah satu bagian dari lafal sumpah mereka ada tersirat kata-kata : .... “kami berjanji tidak akan korupsi,”.... dan kata-kata : ....”kami berjanji tidak akan memberikan sesuatu apapun, “.... Ini jelas memalukan dan bersifat melawan hukum, karena bertentangan dengan fakta yang nyata ada. Dimana mereka adalah terpidana yang saat ini sedang melakukan sebuah “perlawanan” terhadap putusan pengadilan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung” ujarnya.
Oleh sebab itu, selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan, mendesak Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menyelidiki apakah terdapat praktek politik uang dalam proses pelantikan tersebut.
“Ini dikarenakan calon terpilih anggota DPR RI atas nama Jimmy Demianus Ijie dan calon terpilih anggota DPD RI Yul Chaidir Djaffar, SE, M.Si juga tidak dilantik, karena SK-nya tidak ditanda tangani Presiden atas rekomendasi dari KPK. Alasannya, karena kedua calon wakil rakyat asal Propinsi Papua Barat tersebut sedang menghadapi prose hukum yang putusannya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (incracht)” tandasnya.
Lebih jauh, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari mendesak Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera menyelidiki apakah terdapat praktek politik uang dalam proses pelantikan anggota DPR Papua Barat. Pasalnya, terdapat 9 anggota DPR PB berstatus terdakwa kasus korupsi, tetapi tetap dilantik.
Hal itu berbeda dengan calon terpilih anggota DPR RI atas nama Jimmy Demianus Ijie dan calon terpilih anggota DPD RI Yul Chaidir Djaffar, SE, M.Si juga tidak dilantik karena SK-nya tidak ditanda tangani Presiden atas rekomendasi dari KPK. Alasannya, karena kedua calon wakil rakyat asal Propinsi Papua Barat tersebut sedang menghadapi prose hukum yang putusannya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap .
Gagal dilantiknya Jimmy D Ijie sebagai anggota DPR RI karena tersangkut kasus korupsi Rp 22 miliar yang melibatkan seluruh anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 menuai keprihatinan dari keluarga besar PDIP dan masyarakat pendukung yang telah menyukseskan putra terbaik Maybrat tersebut untuk duduk di Senayan.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Maybrat, Maybrat, Markus Jitmau,S.Sos mempertanyakan keputusan KPU Pusat yang menunda pelantikan caleg terpilih DPR RI dari PDIP Jimmy D Ijie. Pasalnya, 9 anggota DPRPB lainnya yang juga tersangkut kasus yang sama dengan Jimmy Ijie tetap dilantik sebagai anggota DPR PB perode 2014-2019.
”Kenapa Jimmy tidak dilantik di DPR RI, masih ditunda. Dia punya status keanggotaan, baru kenapa Robby Nauw dan kawan-kawannya yang tersangkut kasus korupsi lalu dilantik di DPR Papua Barat, jadi kalau Jimmy tidak dilantik, mereka (9 anggota DPR PB) itu juga harus tidak dilantik,”sorot Markus Jitmau melalui ponselnya kemarin (3/10).
Bukan hanya itu, Markus Jitmau yang juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Maybrat juga meminta gubernur Papua Barat untuk memberikan penjelasan seadil-adilnya. Yang pasti bahwa pihaknya prihatin dan kesal terhadap keadaan yang terjadi pasca pelantikan DPR RI dan DPR Papua Barat.
“Kalau Jimmy Ijie dicekal untuk tidak dilantik, sampai menunggu putusan Kasasi yang diajukan oleh DPR Papua barat, mengapa teman-teman anggota DPR Papua Barat yang tersangkut kasus korupsi dilantik, kalau mau adil ya semua dicekal dulu sampai ada putusan dari MA baru ramai-ramai dilantik menyusul,”imbuh Markus Jitmau. [RDS]