Mahasiswa Pegunungan Tengah Kecewa Pemilihan dan Penetapan 14 Kursi Otsus Plus
pada tanggal
Sunday, 5 October 2014
KOTA JAYAPURA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua, Andi Gobay, mengaku sangat kecewa. Lantaran, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai proses pemilihan dan penetapan anggota DPRP kursi Otsus.
Padahal, kenyataannya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai 14 kursi dimaksud, yang ditindaklanjuti oleh KPU RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua, DPRP dan Gubernur Provinsi Papua untuk menyelesaikan persoalan 14 kursi dimaksud agar ditetapkan menjadi anggota DPRP periode 2014-2019 untuk menempati kursi Otsus.
Namun, sangat disayangkan hingga kini belum ada Perdasus 14 kursi yang jelas, karena Perdasus 14 kursi yang sudah disahkan DPRP mengalami pengaburan, karena ditolak oleh kelompok masyarakat adat di Papua, bahkan dinilai Perdasus tersebut tidak sesuai dengan harapan orang asli Papua.
Persoalan ini mengakibatkan sampai detik ini ada kebingungan di masyarakat Papua, sebab ada yang menganggap Perdasus 14 kursi sudah dicabut. Demikian juga sebaliknya ada yang menganggap perdasus tersebut belum dicabut. Tentunya kebingungan itu bertambah karena terkesan masalah 14 kursi ini tidak lagi menjadi fokus perhatian DPRP dan Gubernur Papua.
Kondisi tersebut dipastikan turut menjadi sumber potensi konflik di masyarakat adat, karena pastinya ada kecemburuan antara masyarakat kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Atau bisa saja nantinya ada aksi besar-besaran yang digerakan dari daerah-daerah untuk melakukan aksi protes keras yang mungkin saja akan mengganggu stabilitas keamanan Tanah Papua dan terganggunya pembangunan di daerah.
“Yang kami dengar 11 kursi DPRP Papua Barat sudah dipilih dan menunggu pelantikannya, tetapi kenapa Provinsi Papua belum? Ada kepentingan apa sehingga ini diperhambat,” tandasnya kepada Bintang Papua di D’Green Hotel Abepura, Kamis, (2/10).
Jika hal ini tidak ditindaklanjuti oleh DPRP dan Gubernur Papua, maka diharapkan KPU Provinsi Papua mengambil alih penetapan 14 kursi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya yang diamanatkan oleh perundang-undangan yang berlaku untuk diusulkan guna dilantik bersamaan dengan anggota DPRP terpilih Periode 2014-2019.
“Harusnya KPU tidak boleh lepas tangan dengan masalah 14 kursi ini, apalagi Perdasus belum ada, dengan mendorong segera DPRP dan Gubernur menindaklanjuti dengan Perdasus dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengangkatan 14 kursi dimaksud,” tukasnya. [BIN]
Padahal, kenyataannya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai 14 kursi dimaksud, yang ditindaklanjuti oleh KPU RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua, DPRP dan Gubernur Provinsi Papua untuk menyelesaikan persoalan 14 kursi dimaksud agar ditetapkan menjadi anggota DPRP periode 2014-2019 untuk menempati kursi Otsus.
Namun, sangat disayangkan hingga kini belum ada Perdasus 14 kursi yang jelas, karena Perdasus 14 kursi yang sudah disahkan DPRP mengalami pengaburan, karena ditolak oleh kelompok masyarakat adat di Papua, bahkan dinilai Perdasus tersebut tidak sesuai dengan harapan orang asli Papua.
Persoalan ini mengakibatkan sampai detik ini ada kebingungan di masyarakat Papua, sebab ada yang menganggap Perdasus 14 kursi sudah dicabut. Demikian juga sebaliknya ada yang menganggap perdasus tersebut belum dicabut. Tentunya kebingungan itu bertambah karena terkesan masalah 14 kursi ini tidak lagi menjadi fokus perhatian DPRP dan Gubernur Papua.
Kondisi tersebut dipastikan turut menjadi sumber potensi konflik di masyarakat adat, karena pastinya ada kecemburuan antara masyarakat kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Atau bisa saja nantinya ada aksi besar-besaran yang digerakan dari daerah-daerah untuk melakukan aksi protes keras yang mungkin saja akan mengganggu stabilitas keamanan Tanah Papua dan terganggunya pembangunan di daerah.
“Yang kami dengar 11 kursi DPRP Papua Barat sudah dipilih dan menunggu pelantikannya, tetapi kenapa Provinsi Papua belum? Ada kepentingan apa sehingga ini diperhambat,” tandasnya kepada Bintang Papua di D’Green Hotel Abepura, Kamis, (2/10).
Jika hal ini tidak ditindaklanjuti oleh DPRP dan Gubernur Papua, maka diharapkan KPU Provinsi Papua mengambil alih penetapan 14 kursi tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya yang diamanatkan oleh perundang-undangan yang berlaku untuk diusulkan guna dilantik bersamaan dengan anggota DPRP terpilih Periode 2014-2019.
“Harusnya KPU tidak boleh lepas tangan dengan masalah 14 kursi ini, apalagi Perdasus belum ada, dengan mendorong segera DPRP dan Gubernur menindaklanjuti dengan Perdasus dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengangkatan 14 kursi dimaksud,” tukasnya. [BIN]