Komisi C DPRD Mimika Desak Pemkab Bentuk Tim Pengusut Mafia Tambang Pasir di Pronggo
pada tanggal
Sunday, 5 October 2014
TIMIKA (MIMIKA) - Komisi C DPRD Kabupaten Mimika mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membentuk tim terpadu untuk mengusut tuntas mafia pertambangan pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Jauh. Pasalnya, pihak-pihak yang terkait langsung dengan penambangan tersebut hingga kini belum membahas proses penambangan pasir besi itu dengan eksekutif, legislatif, dan masyarakat.
“Saya bisa katakan bahwa keberadaan perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi itu illegal, karena saya tidak pernah melihat izin perusahaan itu. Kalaupun ada, pemerintah dan perusahaan itu belum pernah mempresentasikan keberadaannyai di hadapan DPRD,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan SE, saat ditemui di gedung DPRD Mimika, Kamis (2/10).
Pria yang akrap disapa John Thie ini mengatakan, jika perusahaan yang mengelola pasir besi di Kampung Pronggo itu memiliki izin operasi dari pemerintah pusat, maka mereka wajib menunjukkan izin usahanya kepada eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mimika.
Ironisnya, hingga kini perusahaan tambang pasir besi itu belum pernah mempresentasikan keberadaan mereka, sehingga pemerintah harus membentuk tim terpadu untuk melakukan sidak ke lokasi penambangan.“Kami sudah pernah membicarakan persoalan ini. Namun banyak teman-teman yang sibuk dengan urusan politik yang belum tuntas di PTUN, sehingga kita belum menindaklanjuti persoalan itu. Kami akan mengundang pemerintah turun ke sana untuk menghentikan semua aktivitas penambangan pasir besi di sana,” terang John Thie.
Politisi asal PDI-Perjuangan itu juga mengingatkan pengusaha penambangan pasir besi itu agar tidak membuat masyarakat Suku Kamoro terlena dengan tawaran manis berupa uang dan janji-janji politik yang sama sekali tidak memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Suku Kamoro.
John Thie menegaskan, setiap kontraktor atau pengusaha yang melibatkan diri dengan masyarakat untuk mengelola sumber daya alam (SDA) di daerah ini, harus memiliki izin dari Pemkab Mimika, dan harus mensosialisasikan keberadaan perusahaan itu kepada DPRD. “Kami sangat mengetahu budaya masyarakat, karena mereka sangat mudah terlena dengan pemberian oleh perusahaan yang ingin berinvestasi di wilayah mereka.Jika mereka sudah diberikan barang, maka pengusaha dengan mudah mengambil sumber daya alam masyarakat,” ungkapnya.
John Thie mengajak masyarakat Kamoro agar jangan terprovokasi dengan bujukan dan rayuan manis pengusaha yang melakukan eksploitasi pasir besi di Kampung Pronggo. Masyarakat harus berpikir tentang dampak lingkungan dan segala macam masa depan anak cucu masyarakat Suku Kamoro kedepan. “Masyarakat jangan pernah terlena hanya untuk kepentingan sesaat, tapi mengorbankan anak cucu kita dan generasi yang akan datang. Karena kita tidak tahu, apakah penambangan liar yang terjadi di Kampung Pronggo berupa pasir besi, emas maupun tambang lain yang terkandung di dalamnya, dan sudah banyak kapal-kapal perusahaan masuk melakukan eksploitasi tambang di wilayah itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Distamben Mimika Petrus Yumte mengatakan jajarannya akan mengirim tim ke Pronggo untuk menyelidiki aktivitas sebuah kapal dan sejumlah alat berat yang mengeruk material pasir dan tanah di kawasan itu untuk uji sampling pasir besi.
Yumte membenarkan bahwa Koperasi Wawia sejak tahun 2009 mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemkab Mimika untuk mengadakan eksplorasi potensi tambang pasir besi di Kampung Pronggo. “Dalam waktu dekat kami akan terjunkan tim ke sana untuk mengecek aktivitas kapal itu, apakah memang mereka mengambil sampel pasir besi atau ada aktivitas lain,” ujarnya.
Menurut Yumte, Koperasi Wawia baru diberikan izin untuk melakukan eksplorasi pasir besi berdasarkan IUP yang diterbitkan tahun 2009 saat Pemerintahan Bupati Klemen Tinal yang kini menjabat Wakil Gubernur Papua. [HPC]
“Saya bisa katakan bahwa keberadaan perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi itu illegal, karena saya tidak pernah melihat izin perusahaan itu. Kalaupun ada, pemerintah dan perusahaan itu belum pernah mempresentasikan keberadaannyai di hadapan DPRD,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan SE, saat ditemui di gedung DPRD Mimika, Kamis (2/10).
Pria yang akrap disapa John Thie ini mengatakan, jika perusahaan yang mengelola pasir besi di Kampung Pronggo itu memiliki izin operasi dari pemerintah pusat, maka mereka wajib menunjukkan izin usahanya kepada eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mimika.
Ironisnya, hingga kini perusahaan tambang pasir besi itu belum pernah mempresentasikan keberadaan mereka, sehingga pemerintah harus membentuk tim terpadu untuk melakukan sidak ke lokasi penambangan.“Kami sudah pernah membicarakan persoalan ini. Namun banyak teman-teman yang sibuk dengan urusan politik yang belum tuntas di PTUN, sehingga kita belum menindaklanjuti persoalan itu. Kami akan mengundang pemerintah turun ke sana untuk menghentikan semua aktivitas penambangan pasir besi di sana,” terang John Thie.
Politisi asal PDI-Perjuangan itu juga mengingatkan pengusaha penambangan pasir besi itu agar tidak membuat masyarakat Suku Kamoro terlena dengan tawaran manis berupa uang dan janji-janji politik yang sama sekali tidak memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Suku Kamoro.
John Thie menegaskan, setiap kontraktor atau pengusaha yang melibatkan diri dengan masyarakat untuk mengelola sumber daya alam (SDA) di daerah ini, harus memiliki izin dari Pemkab Mimika, dan harus mensosialisasikan keberadaan perusahaan itu kepada DPRD. “Kami sangat mengetahu budaya masyarakat, karena mereka sangat mudah terlena dengan pemberian oleh perusahaan yang ingin berinvestasi di wilayah mereka.Jika mereka sudah diberikan barang, maka pengusaha dengan mudah mengambil sumber daya alam masyarakat,” ungkapnya.
John Thie mengajak masyarakat Kamoro agar jangan terprovokasi dengan bujukan dan rayuan manis pengusaha yang melakukan eksploitasi pasir besi di Kampung Pronggo. Masyarakat harus berpikir tentang dampak lingkungan dan segala macam masa depan anak cucu masyarakat Suku Kamoro kedepan. “Masyarakat jangan pernah terlena hanya untuk kepentingan sesaat, tapi mengorbankan anak cucu kita dan generasi yang akan datang. Karena kita tidak tahu, apakah penambangan liar yang terjadi di Kampung Pronggo berupa pasir besi, emas maupun tambang lain yang terkandung di dalamnya, dan sudah banyak kapal-kapal perusahaan masuk melakukan eksploitasi tambang di wilayah itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Distamben Mimika Petrus Yumte mengatakan jajarannya akan mengirim tim ke Pronggo untuk menyelidiki aktivitas sebuah kapal dan sejumlah alat berat yang mengeruk material pasir dan tanah di kawasan itu untuk uji sampling pasir besi.
Yumte membenarkan bahwa Koperasi Wawia sejak tahun 2009 mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemkab Mimika untuk mengadakan eksplorasi potensi tambang pasir besi di Kampung Pronggo. “Dalam waktu dekat kami akan terjunkan tim ke sana untuk mengecek aktivitas kapal itu, apakah memang mereka mengambil sampel pasir besi atau ada aktivitas lain,” ujarnya.
Menurut Yumte, Koperasi Wawia baru diberikan izin untuk melakukan eksplorasi pasir besi berdasarkan IUP yang diterbitkan tahun 2009 saat Pemerintahan Bupati Klemen Tinal yang kini menjabat Wakil Gubernur Papua. [HPC]