Kejaksaan Tinggi Papua Tahan Rico Shia Temani Marthen Rumadas
pada tanggal
Sunday, 5 October 2014
KOTA JAYAPURA – Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua resmi menahan Marten Rumadas (MR), mantan Sekda Provinsi Papua Barat, Rabu (01/10/2014) lalu, Kejaksaan Tinggi Papua kembali menahan Rico Shia (RS) rekanan Pemprov Papua Barat untuk dijebloskan ke dalam Lapas Abepura menyusul MR, Kamis (2/10/2014) malam kemarin.
Sebelum ditahan, RS diperiksa oleh penyidik Kejati Papua selama kurang lebih enam jam dengan dicecar 15 pertanyaan seputar pemindahan saldo ke rekening perusahaan miliknya.
“dia diperiksa dari pukul 14.00 WIT sampai pukul 19.30, hasil pemeriksaan penyidik ditemukan dua alat bukti kuat keterlibatan RS, makanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Lapas Kelas IIA Abepura malam kemarin juga”, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Kasie Penerangan Hukum (Kasiepenum) Obet Ansanay kemarin, Jumat (3/10/2014).
Ia menambahkan RS ditahan karena yang bersangkutan sebagai Komisaris PT. Putra Papua Perkasa.
“pemindahan rekening itu tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa ada pengawasan
BKAD”, jelas Obet lagi.
Menurutnya tahun 2008 ada bantuan dana APBN untuk alokasi sarana dan prasarana infrastruktur pedesaan pada Provinsi Papua Barat senilai 670 M. namun dana itu masih kurang 78 M yang belum diteruskan ke Provinsi Papua Barat.
“jadi kekurangan dana itu dianggarkan kembali pada tahun 2011, dananya masuk ke Kas Umum Provinsi Papua Barat lalu di pindahkan ke rekening perusahaan milik RS atas perintah mantan Sekda, MR”, kata Kasiepenum Kejati Papua.
Dimana RS disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 – 10 tahun penjara.
RS kepada wartawan usai pemeriksaan kemarin mengatakan Kejaksaan sudah melakukan hal sesuai prosedur terkait penahanan dirinya.
Namun ia masih berstatus tersangka itupun masih dugaan yang butuh pembuktian di pengadilan.
“ini kan proses masih berlanjut nanti pembuktiannya di Pengadilan dan belum tentu saya bersalah. Namun hukum mempunyai aturan sendiri yang harus di ikuti”, kata RS.
Ia meyakini bahwa dirinya tidak salah, namun sebagai warga yang baik ia harus mengikuti aturan dan proses hukum yang berlaku.
”jadi dana yang masuk ke rekening itu merupakan tagihan pembangunan jalan Tahun 2008 senilai Rp. 100 Miliar, yang baru dibayarkan senilai Rp. 78 Miliar lebih, jadi itu tagihan perusahaan, kalau dari sisi bisnis kami ini yang rugi, tapi penyidik berpandangan lain, kami ikuti saja dulu proses hukumnya”, kata RS membela diri.
Menurutnya biarlah pengadilan yang menentukan apakah ia bersalah atau tidak, karena untuk pembuktian di pengadilan nanti. [SUL]
Sebelum ditahan, RS diperiksa oleh penyidik Kejati Papua selama kurang lebih enam jam dengan dicecar 15 pertanyaan seputar pemindahan saldo ke rekening perusahaan miliknya.
“dia diperiksa dari pukul 14.00 WIT sampai pukul 19.30, hasil pemeriksaan penyidik ditemukan dua alat bukti kuat keterlibatan RS, makanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Lapas Kelas IIA Abepura malam kemarin juga”, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Kasie Penerangan Hukum (Kasiepenum) Obet Ansanay kemarin, Jumat (3/10/2014).
Ia menambahkan RS ditahan karena yang bersangkutan sebagai Komisaris PT. Putra Papua Perkasa.
“pemindahan rekening itu tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa ada pengawasan
BKAD”, jelas Obet lagi.
Menurutnya tahun 2008 ada bantuan dana APBN untuk alokasi sarana dan prasarana infrastruktur pedesaan pada Provinsi Papua Barat senilai 670 M. namun dana itu masih kurang 78 M yang belum diteruskan ke Provinsi Papua Barat.
“jadi kekurangan dana itu dianggarkan kembali pada tahun 2011, dananya masuk ke Kas Umum Provinsi Papua Barat lalu di pindahkan ke rekening perusahaan milik RS atas perintah mantan Sekda, MR”, kata Kasiepenum Kejati Papua.
Dimana RS disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 – 10 tahun penjara.
RS kepada wartawan usai pemeriksaan kemarin mengatakan Kejaksaan sudah melakukan hal sesuai prosedur terkait penahanan dirinya.
Namun ia masih berstatus tersangka itupun masih dugaan yang butuh pembuktian di pengadilan.
“ini kan proses masih berlanjut nanti pembuktiannya di Pengadilan dan belum tentu saya bersalah. Namun hukum mempunyai aturan sendiri yang harus di ikuti”, kata RS.
Ia meyakini bahwa dirinya tidak salah, namun sebagai warga yang baik ia harus mengikuti aturan dan proses hukum yang berlaku.
”jadi dana yang masuk ke rekening itu merupakan tagihan pembangunan jalan Tahun 2008 senilai Rp. 100 Miliar, yang baru dibayarkan senilai Rp. 78 Miliar lebih, jadi itu tagihan perusahaan, kalau dari sisi bisnis kami ini yang rugi, tapi penyidik berpandangan lain, kami ikuti saja dulu proses hukumnya”, kata RS membela diri.
Menurutnya biarlah pengadilan yang menentukan apakah ia bersalah atau tidak, karena untuk pembuktian di pengadilan nanti. [SUL]