Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Paniai Ditutut 5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi PLTMH Keniapa dan Watamakebo
pada tanggal
Sunday, 5 October 2014
KOTA JAYAPURA - Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidrolik (PLTMH) di Kampung Keniapa, Distrik Yatamo, Kabupaten Paniai dan Dusun Watamakebo, Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai dituntut pidana masing-masing 5 tahun dan 2 tahun di Kantor Pengadilan Negeri Klas I Jayapura, Kamis (2/10).
Terdakwa dituntut penjara lima dan dua tahun diduga melakukan korupsi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 senilai Rp5.3 Miliar. Diantaranya Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Paniai Drs. JI, MM, selaku satu orang terdakwa lainnya yakni selaku kontraktor berinisial YL dituntut pidana masing-masing 5 tahun dan 2 tahun.
Tim JPU Kejari Nabire, masing Fedrika Y Uriway, SH., Muhamad Setiawan, SH., Benedictus Haryo Gona Perdana, SH., dan Donny Stiven Umbora, SH., dalam tuntutannya mengatakan terdakwa JI dan terdakwa YL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan atau turut melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Martinus Bala, SH., menunda sidang hingga Kamis (7/10) dengan agenda penyampaian Nota Keberatan atau pledoi. [BPC]
Terdakwa dituntut penjara lima dan dua tahun diduga melakukan korupsi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 senilai Rp5.3 Miliar. Diantaranya Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Paniai Drs. JI, MM, selaku satu orang terdakwa lainnya yakni selaku kontraktor berinisial YL dituntut pidana masing-masing 5 tahun dan 2 tahun.
Tim JPU Kejari Nabire, masing Fedrika Y Uriway, SH., Muhamad Setiawan, SH., Benedictus Haryo Gona Perdana, SH., dan Donny Stiven Umbora, SH., dalam tuntutannya mengatakan terdakwa JI dan terdakwa YL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan atau turut melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau (2) dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Martinus Bala, SH., menunda sidang hingga Kamis (7/10) dengan agenda penyampaian Nota Keberatan atau pledoi. [BPC]