-->

Habiskan Rp 15 Miliar, Pembahasan RUU Otsus Plus Kembali ke Titik Nol

KOTA JAYAPURA - Dengan ditolaknya pembahasan RUU Otsus Plus di Baleg DPR RI dengan alasan keterbatasan waktu yang tersedia, maka jalan panjang RUU yang konon kabarnya telah menghabiskan dana Rp 15 Miliar itu nampaknya akan kembali ke titik nol.

“Dengan ditundanya RUU Otsus Plus berarti menunggu Presiden terpilih dan DPR RI periode mendatang, semestinya dengan demikian ini harus dikaji dan dibahas dari nol lagi dengan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada”, kata Yan P Mandenas, Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPRP Papua yang juga sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua, Selasa (30/9/2014) kemarin.

Menurutnya, Tim Asistensi harus di perkuat agar lebih solid lagi dengan melibatkan penggagas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus terdahulu, agar roh dan semangat Otsus itu tidak hilang begitu saja, tetapi berkesinambungan.

Menurutnya, tokoh-tokoh penggagas Otsus terdahulu harus dilibatkan didalam Tim Asistensi yang ada saat ini, karena mereka yang tahu persis roh dan semangat dari pada penyusunan draft UU Otsus pertama kali.

Dengan demikian akan memberikan input yang besar terhadap capaian kerja keras dari semua tim yang sementara menggarap dan jalan bersama Gubernur untuk memperjuangkan hal ini.

“Ini sangat penting dilakukan karena untuk menghindari kecurigaan. Misalnya hanya untuk kepentingan si A, si B, si C saja. Kitakan mau bangun Papua dengan keberagaman yang ada, kita tidak ingin membangun Papua dengan menciptakan kelompok-kelompok. Ini yang harus terbangun didalam paradigma berfikir kita saat ini, dalam rangka menyusun draft RUU Otsus Plus ini”, kata Yan lagi.

Namun yang lebih penting lagi menurutnya adalah perlunya transparansi dalam pembahasan RUU ini, dan dibuka ruang publik untuk memberi masukan dan mengkritisi RUU tersebut kepada publik.

Menurutnya bila Tim Asistensi di perkuat agar lebih solid, lalu di buka peluang kepada seluruh stakeholder untuk mengkritisi draft tersebut, dan digarap lagi melalui Tim Asistensi untuk menyempurnakannya, maka ia yakin RUU ini akan mendapat dukungan yang luas.

“kami yang di DPRP ini saja tidak tidak tahu dan mengerti isi Otsus Plus ini seperti apa sampai draft ke-14, saya berharap RUU ini bisa menjadi prioritas Prolegnas di DPR RI periode mendatang”, katanya lagi.

Menurutnya, jika hal ini tidak diorganisir secara baik, kemudian terus di dorong-dorong agar disahkan di DPR – RI ini juga sesuatu yang rancu dan menimbulkan tanda tanya besar.

“Dari awal saya sudah katakan bukan pesimis lagi, tetapi saya sudah katakan saya yakin tidak akan disahkan. Kenapa demikian karena kita ini baca aturan dan memahami mekanisme yang ada. Sesungguhnya proses ini bukan menyangkut hajat hidup satu dua orang, tetapi menyangkut mengatur soal pemerintah yang didalamnya ada manusia, kekayaan alam dan sumber-sumber lainnya, termasuk kebijakan dan kewenangan”, jelas Yan.

Menurutnya, jika RUU ini disahkan dimasa transisi itu tidak mungkin. Karena di masa ini sangat rentan seseorang memutuskan sesuatu, karena nanti berbenturan dengan kebijakan-kebijakan dari pemimpin yang akan melanjutkan tugas-tugas negara, baik itu DPR maupun Presiden.

“Memang niat kita baik, namun tidak dengan cara yang kesannya dipaksakan, itu namanya kita manfaatkan moment dengan sikon yang ada dan kita khawatir seakan-akan ada sesuatu yang tidak beres dan kita takutkan disahkan dengan DPR berikutnya pasti tidak sama dengan kepentingan kita. Inikan yang terjadi, indikasinya ke arah situ,”papar Yan.

Lanjut dia, saat ini yang diinginkan masyarakat Papua segala sesuatu itu harus dibuka secara transparan kepada rakyat dan masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 4 Tatib DPR-RI, penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada masa awal keanggotaan DPR sebagai pelaksanan Prolegnas jangka panjang, sedangkan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan RUU APBN (Pasal 106 ayat 6).

Namun peluang RUU Otsus Plus untuk masuk di dalam Prolegnas Prioritas Tahunan tetap masih terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 9, dimana disebutkan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas Tahunan dilakukan dengan memperhatikan (a) Prolegnas tahun sebelumnya, (b) tersusunnya Naskah RUU, dan atau (c) tersusunnya naskah Akademik.

Dari hasil diskusi SULUH PAPUA dengan beberapa anggota DPR-RI di Jakarta kemarin, RUU ini ke depan nampaknya akan berat bila di dorong melalui pemerintah, karena kebijakan pemerintahan Jokowi – JK terhadap Papua, adalah dilakukan evaluasi secara menyeluruh dahulu terhadap implementasi UU Otsus Papua, namun masih memungkinkan untuk di dorong sebagai inisiatif DPR-RI sehingga bisa di masukkan dalam Prolegnas Tahunan, mengingat Naskah RUU-nya dan naskah Akademiknya telah disiapkan oleh Tim Asistensi tinggal pembahasan.

Lamadi Lamato yang mengaku sebagai Juru Bicara Gubernur, kemarin di Jakarta menjelaskan bahwa Gubernur Provinsi Papua melalui Staff Khusus Presiden Velix Wanggai telah mengkomunikasikan hal tersebut, dan rencananya Gubernur akan bertemu dengan Presiden untuk membicarakan RUU Otsus Plus ini, agar kiranya di masa kepemimpinan Presiden SBY yang kurang dari sebulan, dapat di dorong agar RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.

Hal itu bisa dilakukan, apabila setelah pelantikan anggota DPR-RI periode 2014 – 2019 yang akan dilakukan hari ini, Rabu (1/10/2014), DPR-RI langsung bergerak cepat membentuk alat kelengkapan dewan. [SUL]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah