DPR RI Tolak Wacana Referendum Papua dan Kalimantan
pada tanggal
Friday, 10 October 2014
JAKARTA - Wacana referendum tiba-tiba mencuat untuk kawasan Provinsi Papua dan Kalimantan Barat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan DPR akan menolak usulan referendum yang diajukan Provinsi Papua dan Kalimantan Barat karena langkah itu merupakan tindakan subversif.
Fadli Zon menegaskan bahwa persoalan referendum sangat sensitif dan kalau usulan itu benar-benar diwujudkan maka hal itu sangat mengejutkan.
"Karena itu, DPR RI akan mempelajari lebih lanjut, termasuk pernyataan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis yang akan memisahkan diri dari Indonesia," ujarnya.
“Kalau benar Gubernur Kalbar menyatakan itu berarti subversif dan itu tidak pantas karena melanggar sumpah jabatan sebagai kepala pemerintahan daerah. Kita perlu bersikap, dan kalau disampaikan ke DPR, akan kita tolak,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (9/10/2014).
Fadli Zon menyatakan akan merevisi sejumlah perjanjian internasional yang dinilai merugikan Indonesia karena pemerintah tidak melibatkan DPR.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis akan mengusulkan referendum ke Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kalau Parpol Koalisi Merah Putih (KMP) menjegal pelantikan Jokowi-JK.
Cornelis akan mengajukan tiga opsi antara lain cabut UU Pilkada, pembentukan negara bagian, dan kemerdekaan bagi pulau-pulau.
Cornelis mengatakan usulan tersebut baru sekadar wacana pribadinya karena sikap elite partai seolah memperlemah rakyat.
Menurutnya cara ini merupakan langkah kuno, padahal masyarakat mulai cerdas dalam menyikapi perpolitikan, namun sebaliknya kualitas demokrasi justru menurun.
"Ini baru usulan saja. Saya akan ajukan referendum kepada daerah melalui APPSI melalui ketuanya Syahrul Yasin Limpo Gubernur Sulsel," kata Cornelis pada Minggu, (5/10/2014) lalu. [BIS]
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan DPR akan menolak usulan referendum yang diajukan Provinsi Papua dan Kalimantan Barat karena langkah itu merupakan tindakan subversif.
Fadli Zon menegaskan bahwa persoalan referendum sangat sensitif dan kalau usulan itu benar-benar diwujudkan maka hal itu sangat mengejutkan.
"Karena itu, DPR RI akan mempelajari lebih lanjut, termasuk pernyataan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis yang akan memisahkan diri dari Indonesia," ujarnya.
“Kalau benar Gubernur Kalbar menyatakan itu berarti subversif dan itu tidak pantas karena melanggar sumpah jabatan sebagai kepala pemerintahan daerah. Kita perlu bersikap, dan kalau disampaikan ke DPR, akan kita tolak,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (9/10/2014).
Fadli Zon menyatakan akan merevisi sejumlah perjanjian internasional yang dinilai merugikan Indonesia karena pemerintah tidak melibatkan DPR.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis akan mengusulkan referendum ke Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kalau Parpol Koalisi Merah Putih (KMP) menjegal pelantikan Jokowi-JK.
Cornelis akan mengajukan tiga opsi antara lain cabut UU Pilkada, pembentukan negara bagian, dan kemerdekaan bagi pulau-pulau.
Cornelis mengatakan usulan tersebut baru sekadar wacana pribadinya karena sikap elite partai seolah memperlemah rakyat.
Menurutnya cara ini merupakan langkah kuno, padahal masyarakat mulai cerdas dalam menyikapi perpolitikan, namun sebaliknya kualitas demokrasi justru menurun.
"Ini baru usulan saja. Saya akan ajukan referendum kepada daerah melalui APPSI melalui ketuanya Syahrul Yasin Limpo Gubernur Sulsel," kata Cornelis pada Minggu, (5/10/2014) lalu. [BIS]