Bupati Mimika Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
pada tanggal
Sunday, 5 October 2014
TIMIKA (MIMIKA) - Bupati Mimika Eltinus Omaleng SE meletakkan batu pertama pembangunan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Timika yang terletak di Jalan Cenderawasih, Kampung Timika Jaya-SP2, Rabu (1/10).
Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Banuspa BPJS Ketenagakerjaan, I Gusti Ngurah Surtika, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Timika, Zainal Abidin A, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Eltinus mengatakan peran tenaga kerja dalam pembangunan semakin meningkat disertai berbagai tantangan dan risiko kerja yang dihadapi. Untuk itu tenaga kerja berhak mendapat perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan, yang mana semuannya itu akan meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan yang mendukung peningkatan dalam bentuk perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan yang diselenggarakan dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat dasar.
Sebagai badan penyelenggara, Bupati Omaleng berharap BPJS Ketenagakerjaan Timika dapat memberikan pelayanan yang cepat bagi para tenaga kerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, cacat, sakit, hari tua, dan bagi yang meninggal dunia. “Dengan dibangunnya kantor ini, tentu pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Timika semakin meningkat dan memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan khususnya di bidang pelayanan jaminan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Bupati Eltinus menjelaskan, dengan adanya Undang- Undang BPJS Ketenagakerjaan maka seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mempunyai proyek jasa kontruksi agar mewajibkan seluruh perusahaan pelaksana untuk mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kepesertaan pegawai negeri sipil (PNS) dalam program BPJS Ketenagkerjaan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2015, dimana anggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi kepala daerah, anggota DPRD serta PNS dibebankan pada APBD.
“Saya mengucapkan selamat kepada segenap pimpinan dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Timika atas semua partisipasinya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Mimika ini. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing kita dalam tugas dan pengabdian mensejahterakan masyarakat,” tandasnya. [HPC]
Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Banuspa BPJS Ketenagakerjaan, I Gusti Ngurah Surtika, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Timika, Zainal Abidin A, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Eltinus mengatakan peran tenaga kerja dalam pembangunan semakin meningkat disertai berbagai tantangan dan risiko kerja yang dihadapi. Untuk itu tenaga kerja berhak mendapat perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan, yang mana semuannya itu akan meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan yang mendukung peningkatan dalam bentuk perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan yang diselenggarakan dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat dasar.
Sebagai badan penyelenggara, Bupati Omaleng berharap BPJS Ketenagakerjaan Timika dapat memberikan pelayanan yang cepat bagi para tenaga kerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, cacat, sakit, hari tua, dan bagi yang meninggal dunia. “Dengan dibangunnya kantor ini, tentu pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Timika semakin meningkat dan memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan khususnya di bidang pelayanan jaminan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Bupati Eltinus menjelaskan, dengan adanya Undang- Undang BPJS Ketenagakerjaan maka seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mempunyai proyek jasa kontruksi agar mewajibkan seluruh perusahaan pelaksana untuk mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kepesertaan pegawai negeri sipil (PNS) dalam program BPJS Ketenagkerjaan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2015, dimana anggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi kepala daerah, anggota DPRD serta PNS dibebankan pada APBD.
“Saya mengucapkan selamat kepada segenap pimpinan dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Timika atas semua partisipasinya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Mimika ini. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing kita dalam tugas dan pengabdian mensejahterakan masyarakat,” tandasnya. [HPC]