Australian Tetap Dukung Kebijakan Indonesia Atas Papua
pada tanggal
Sunday, 5 October 2014
JAKARTA - Juru bicara Kedutaan Besar Australia di Jakarta menegaskan kebijakan Pemerintah Negeri Kanguru terhadap Provinsi Papua tidak berubah. Sejak lama, Australia, ujar juru bicara itu, tetap mengakui integritas teritori Indonesia, termasuk area di Papua.
Demikian kata pejabat Negeri Kanguru yang diterima VIVAnews melalui siaran pers pada Jumat, 3 Oktober 2014. Komitmen itu, ujar jubir tadi, telah disepakati oleh kubu berkuasa dan oposisi Australia, yang telah diteken dan disahkan melalui Traktat Lombok.
"Kami menyadari adanya mosi yang diajukan oleh Partai Hijau Australia mengenai kebebasan pers dan telah diloloskan oleh Senat Australia tanpa melalui pemungutan suara. Namun, mosi Senat tidak menggambarkan kebijakan resmi Pemerintah Australia," kata Jubir Kedubes Australia tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya.
Pernyataan ini untuk menepis kalimat anggota Senat dari Partai Hijau, Richard Di Natale, yang menyebut mosi tersebut telah didukung oleh kantor Menteri Luar Negeri, Julie Bishop. Mosi itu berisi agar akses ke Papua lebih terbuka dan menjamin kebebasan pers di sana.
Hal ini terkait dengan inisiden penangkapan dua jurnalis Prancis di Papua, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat pada Agustus lalu. Mereka ditangkap karena diduga menyalahi aturan imigrasi. Dandois dan Bourrat menggunakan visa turis untuk bekerja.
Kedua jurnalis itu kini terancam hukuman bui selama lima tahun. [VIV]
Demikian kata pejabat Negeri Kanguru yang diterima VIVAnews melalui siaran pers pada Jumat, 3 Oktober 2014. Komitmen itu, ujar jubir tadi, telah disepakati oleh kubu berkuasa dan oposisi Australia, yang telah diteken dan disahkan melalui Traktat Lombok.
"Kami menyadari adanya mosi yang diajukan oleh Partai Hijau Australia mengenai kebebasan pers dan telah diloloskan oleh Senat Australia tanpa melalui pemungutan suara. Namun, mosi Senat tidak menggambarkan kebijakan resmi Pemerintah Australia," kata Jubir Kedubes Australia tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya.
Pernyataan ini untuk menepis kalimat anggota Senat dari Partai Hijau, Richard Di Natale, yang menyebut mosi tersebut telah didukung oleh kantor Menteri Luar Negeri, Julie Bishop. Mosi itu berisi agar akses ke Papua lebih terbuka dan menjamin kebebasan pers di sana.
Hal ini terkait dengan inisiden penangkapan dua jurnalis Prancis di Papua, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat pada Agustus lalu. Mereka ditangkap karena diduga menyalahi aturan imigrasi. Dandois dan Bourrat menggunakan visa turis untuk bekerja.
Kedua jurnalis itu kini terancam hukuman bui selama lima tahun. [VIV]