-->

Yan Permenas Mandenas Tentang Usaha Pemprov Papua Sahkan Draft Undang-Undang Otsus Plus

KOTA JAYAPURA – Ketua Fraksi Pikiran Rakyat DPR Papua, Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si., menentang keras usaha pemerintah Provinsi Papua bersama beberapa pihak yang mendorong disahkannya Draf Undang-undang Otsus Plus oleh pemerintah pusat dan DPR RI.

Menurut Yan Mandenas, draft Otsus Plus tidak mungkin disahkan oleh DPR RI karena pembahasan Draf Otsus Plus tidak bisa selesai dalam waktu satu atau dua hari, akan tetapi membutuhkan dua sampai tiga tahun untuk bisa disahkan.

“Draft Otsus ini bukan pesimis lagi untuk diterima, akan tetapi tidak mungkin disahkan lagi, melainkan masuk dalam agenda pembahasan. Ketika masuk dalam agenda Prolegnas maka ini butuh pembahasan. Sebab, RUU Pilkada saja, satu tahun lebih baru masuk sekarang di sidang paripurna DPR, apalagi Otsus Plus yang tidak mungkin disahkan dalam waktu cepat,” ungkap Yan Mandenas kepada wartawan di Jayapura, Minggu (14/9) kemarin.

Perjuangan Draft Otsus Plus diharapkan kepada semua pihak harus bersabar, untuk kembali merapatkan barisan dan melihat kembali mana-mana yang menjadi koreksi dan masukan-masukan untuk mendorong Draft Otsus Plus  ke Pemerintah Pusat agar bisa disahkan.

“Orang Jakarta tidak akan Gentar ketika kita datang dalam jumlah besar, mereka pikir di Jakarta itu Siapa Lu siapa Gua.  Jadi itu tidak berlaku tapi bagaimana kita datang dengan pikiran yang baik, diplomasi tepat dan mendapat dukungan yang kuat sehingga aspirasi yang kita perjuangkan Otsus Plus benar-benar bisa didukung,” kata Yan Mandenas.

Dukung tersebut Menurut Yan Mandenas, bukan hanya dukungan pemerintah dan masyarakat Papua, akan tetapi orang-orang yang mempunyai hati untuk membangun Indonesia, karena banyak tokoh nasional melihat Papua untuk perhatian bagaimana Papua harus maju, dan berkembang.

Yan Mandenas membeberkan, bahwa Undang-undang dibuat dalam bentuk Otsus Plus sekarang ini berbicara hal yakni, Perikanan, Kelautan, Kehutanan, Sumber Daya Manusa (SDA) dan sebagainya.

Oleh karena itu, wacana mengerahkan seluruh Bupati di Provinsi Papua untuk  mengikuti sidang di DPR RI tidak akan melahirkan sebuah jawaban. “Jangankan dikerahkan para Bupati, kerahkan satu kampung pun tidak pengaruh sama sekali bagi Jakarta. Sebab yang dibutuhkan sekarang ini adalah fisik orang yang datang lalu konsep pikiran dalam memperjuang Otsus plus untuk lolos di pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Yan Mandenas, bahwa pihaknya selaku Ketua Fraksi Pikiran Rakyat bukan merubah suatu kebijakan, tapi yang terpenting adalah kebijakan Otonomi Khusus selama 13 tahun berjalan harus di evaluasi terlebih dahulu secara menyeluruh.

Dimana evaluasi yang dilakukan ada lima sektor yakni, sektor  Pendidikan, Kesehatan, ekonomi, Infrastruktur dan Hukum dan Ham. “Lima sektor ini harus diveluasi terlebih dahulu sejauh mana implementasi daripada pelaksanaan Otsus selama 13 tahun dengan penyerapan dana Otsus sudah sekian Triliun yang sudah kita terima,” katanya.

Setelah dievaluasi Otsus selama 13 tahun ini, baru ditarik sebuah kesimpulan sebuah kebijakan yang baru. Entah dia itu Otsus Plus atau yang lain bisa dilakukan. “Ini kan evaluasi belum dilakukan secara bersama-sama seperti evaluasi yang bukan hanya dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi evaluasi yang dilakukan oleh seluruh rakyat Papua,” tandasnya.

Alasan evaluasi dilakukan oleh pemerintah dan seluruh rakyat Papua, dikarenakan Otsus berawal dari tuntutan merdeka sehingga harus dilakukan evaluasi secara bersama-sama dengan seluruh rakyat Papua baru menetapkan sebuah kesimpulan yang mendorong untuk membuat kebijakan yang baru dalam hal ini Otsus Plus.

“Ini kan tidak dilakukan sama sekali, hanya mungkin  dengan internal pemerintah yang kemudian aspirasi politik lalu lahirlah Draft Otsus plus untuk didorong dan dibawah ke Jakarta,” tandasnya.

Sambung Mandenas, draft Otsus Plus belum mendapat legitimasi dari semua rakyat Papua. Pemerintah daerah tak sadar telah mengabaikan hak-hak rakyat Papua sebelum dituangkan dalam suatu kebijakan. Apalagi prosesnya boleh dikatakan berjalan sangat tertutup serta waktu terbatas.

“Tidak dimunculkan ke publik untuk dapat tanggapan publik. Harusnya publik memberi tanggapan, setuju atau tidak. Minimal ada masukan dari masyarakat. Baik yang setuju maupun yang tidak. Tapi ini belum dilakukan,” ujar dia.

Secara etika dalam pembahasan sebuah aturan harusnya melahirkan legitimasi yang kuat dan Otsus Plus ini harus jadi pemikiran semua masyarakat Papua, bukan hanya Pemrov, MRP dan DPRP. Bahkan Gubernur Papua mengancam akan meletakkan jabatannya jika draft Otsus Plus tak disetujui pemerintah pusat.

“Ini ketidak dewasaan dan ketidak mampuan kita melakukan lobi-lobi politik dan ideal politik dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua. Ancaman tak akan membuat gentar orang Jakarta. Tapi bagaimana kita membangun sebuah komunikasi untuk meyakinkan Jakarta agar konsep pemikiran kita bisa diterima,” katanya.

Dikatakan, bukannya Fraksi Pikiran Rakyat DPR Papua tak mendukung. Namun tentu harus sesuai mekanisme yang ada. pembahasan harus mendapat masukan yang cukup dari para penggagas Otsus atau tim asistensi Otsus yang masih ada. Apalagi UU Otsus itu sudah mengorbankan rakyat Papua, darah dan air mata.

“Jadi tidak bisa kita libatkan satu dua kebijakan saja yang masih berlaku di tanah Papua akhirnya menimbulkan pro dan kontra. Sebaiknya jangan kita mendorong sesuatu yang tidak tepat waktu. Harus dilakukan dialog atau membuka ruang publik baru kita maju bersama. Ada dua kepentingan yang saya lihat. Pertama kepentingan kelompok dalam Otsus Plus dan kedua menghabiskan anggaran besar namun tidak inputnya,” ucapnya.

Sebaiknya lanjut Mandenas yang juga sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua ini, bahwa kebijakan Otsus Plus yang bersifat politis tapi harus berimbang antar kebijakan bersifat politik dan pro rakyat. Ia berharap, gubernur Papua dan tim penyusun merefkeksi kembali proses persiapan Otsus Plus, untuk memperjuangkan kesiapan daerah, harus berkoordinasi bersama untuk mendapat legitimasi.

“Bukan ramai-ramai ke Jakarta. Cukup diwakili Pemprov, DPRP, dan MRP. Orang Jakarta tidak akan gentar kalaupun kita datang ramai-ramai. Otsus Plus itu harus dibahas bersama secara baik agar hal ini tidak hanya diperjuangkan oleh orang Papua saja namun orang lain yang ingin membangun Papua. Ini harus bahasa ini secara baik,” ujarnya. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah