Terkait Dugaan Korupsi PLTA Mamberamo dan Urumuka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Linda Suebu
pada tanggal
Saturday, 13 September 2014
KOTA JAYAPURA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Linda Suebu, anak mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terkait dengan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan PLTA Mamberamo dan PLTA Urumuka.
Juru Bicara KPK Johan Budi yang dihubungi Antara dari Jayapura, Jumat, mengatakan selain memeriksa Linda Suebu, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, termasuk mantan Ketua Bappeda Alexander Rumaseb.
Sebanyak tiga saksi lainnya, yakni Alexander Tonapa, Waringisih Suprihatin, dan Hidir Yusuf yang merupakan staf dari Konsultan Pembangunan Irian Jaya.
"Linda Suebu diperiksa terkait dengan keterlibatannya di perusahaan Konsultan Pembangunan (KP) Irian Jaya," ujar Johan.
Enam saksi itu diperiksa terkait kasus korupsi dengan tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang diduga merugikan negara sekitar Rp36 miliar.
"Basnabas Suebu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PLTA Mamberamo dan PLTA Urumuka," kata Johan Budi yang dihubungi melalui telepon selularnya.
Dia mengatakan dengan diperiksanya enam saksi maka saat ini tercatat 26 orang yang sudah diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut.
Pada Senin (8/9), penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat guna menyita berbagai dokumen terkait dengan kasus tersebut, kata Johan Budi.[Antara]
Juru Bicara KPK Johan Budi yang dihubungi Antara dari Jayapura, Jumat, mengatakan selain memeriksa Linda Suebu, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, termasuk mantan Ketua Bappeda Alexander Rumaseb.
Sebanyak tiga saksi lainnya, yakni Alexander Tonapa, Waringisih Suprihatin, dan Hidir Yusuf yang merupakan staf dari Konsultan Pembangunan Irian Jaya.
"Linda Suebu diperiksa terkait dengan keterlibatannya di perusahaan Konsultan Pembangunan (KP) Irian Jaya," ujar Johan.
Enam saksi itu diperiksa terkait kasus korupsi dengan tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang diduga merugikan negara sekitar Rp36 miliar.
"Basnabas Suebu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PLTA Mamberamo dan PLTA Urumuka," kata Johan Budi yang dihubungi melalui telepon selularnya.
Dia mengatakan dengan diperiksanya enam saksi maka saat ini tercatat 26 orang yang sudah diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut.
Pada Senin (8/9), penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah tempat guna menyita berbagai dokumen terkait dengan kasus tersebut, kata Johan Budi.[Antara]