Tentara Gadungan Penipu Rp 74 Juta Ditahan di Mapolres Jayapura
pada tanggal
Saturday, 13 September 2014
KOTA JAYAPURA - Seorang tentara gadungan ditangkap oleh korbannya sendiri dari rumahnya ke Mapolres Jayapura Kota, Senin (1/9/2014) malam sekitar pukul 22.30 WIT.
Pria yang diketahui bernama Pius Christian Doman (48) tersebut telah menipu seorang warga sehingga korbannya merugi Rp 74 juta. Modus yang digunakan pria yang bertempat tinggal di Jalan Belut Expo Wamena tersebut mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten yang bisa meloloskan orang masuk bintara polisi.
Korban bernama Siska Silahooy (42) yang berprofesi sebagai PNS di Jayapura mengaku pada April 2014 lalu, pelaku menawarkan untuk membantu anaknya mengikuti seleksi masuk bintara Polri.
"Selanjutnya korban memberikan uang sebanyak Rp 74 Juta kepada pelaku, namun sampai selesai tes anak korban tidak lolos dalam seleksi penerimaan bintara Polri dan pelaku menghilang tanpa kabar," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Selasa (2/9/2014).
Kemudian korban mencari keberadaan pelaku, sampai akhirnya korban pun menemukan pelaku di rumahnya di yang beralamat di jalan Belut Expo Waena. "Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya.
Dikatakan Pudjo, pada saat pelaku dibawa ke Polres Jayapura Kota, korban meminta pelaku untuk memakai pakaian dinas TNI AD karena pelaku mengaku kepada korban bahwa pelaku adalah anggota Kodam XVII/ cenderawasih.
"Saat ini kasus ditangani Polres Jayapura Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ungkapnya. [Tribunnews]
Pria yang diketahui bernama Pius Christian Doman (48) tersebut telah menipu seorang warga sehingga korbannya merugi Rp 74 juta. Modus yang digunakan pria yang bertempat tinggal di Jalan Belut Expo Wamena tersebut mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten yang bisa meloloskan orang masuk bintara polisi.
Korban bernama Siska Silahooy (42) yang berprofesi sebagai PNS di Jayapura mengaku pada April 2014 lalu, pelaku menawarkan untuk membantu anaknya mengikuti seleksi masuk bintara Polri.
"Selanjutnya korban memberikan uang sebanyak Rp 74 Juta kepada pelaku, namun sampai selesai tes anak korban tidak lolos dalam seleksi penerimaan bintara Polri dan pelaku menghilang tanpa kabar," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Selasa (2/9/2014).
Kemudian korban mencari keberadaan pelaku, sampai akhirnya korban pun menemukan pelaku di rumahnya di yang beralamat di jalan Belut Expo Waena. "Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya.
Dikatakan Pudjo, pada saat pelaku dibawa ke Polres Jayapura Kota, korban meminta pelaku untuk memakai pakaian dinas TNI AD karena pelaku mengaku kepada korban bahwa pelaku adalah anggota Kodam XVII/ cenderawasih.
"Saat ini kasus ditangani Polres Jayapura Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ungkapnya. [Tribunnews]