Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentine Bourrat Ditahan Polda Papua
pada tanggal
Saturday, 9 August 2014
KOTA JAYAPURA - Dua warga negara Prancis yang ditangkap Polda Papua di Kabupaten Jayawijaya, Papua, kemarin, terancam hukuman yang tertuang dalam UU Keimigrasian. Mereka adalah Thomas Charles Dandois (40) mengaku bekerja di R AR televisi Prancis dan Louise Marie Valentine Bourrat mengaku sebagai jurnalis Arte TV Perancis.
Keduanya dinilai telah menyalahi izin tinggal yang tercantum dalam Pasal 122 Huruf A UU Nomor 6/2011 UU Imigrasi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Sulistio Pudjo mengungkapkan, kedua jurnalis tersebut ditangkap di sebuah Hotel di Kabupaten Jayawijaya bersama tiga warga yang merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata pimpinan Enden Wanimbo.
"Keduanya masih dalam pemeriksaan di ruang penyidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum. Tadi kami hanya menanyakan seputar kegiatan mereka di Papua selama beberapa hari ini," ujar Sulistio, Jumat (08/08/2014).
Dokumen perjalan kedua jurnalis asing itu dinyatakan lengkap. Hanya saja visa di dalam paspor adalah visa turis, dan keduanya justru melakukan peliputan di Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Wamena.
Dari hasil penyelidikan, kata Sulistio, keduanya bisa sampai ke Kabupaten Jayawijaya atas bantuan salah seorang jurnalis Australia berinisial NC.
“Dari pengakuan Thomas, dia dan Valentine adalah teman dekat. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga berusaha menghubungi kelompok kriminal bersenjata pimpinan Enden Wanimbo dan Puron Wenda di Lanny Jaya. Mereka juga telah melakukan perjalanan beberapa kali ke Lanny Jaya- Wamena untuk bertemu langsung dengan kelompok kriminal bersenjata di wilayah tersebut," ujar Sulistio.
“Kami juga menyita beberapa barang bukti hasil rekaman sejumlah liputan keduanya di Lanny Jaya dan Wamena,“ tambahnya.
Disinggung kapan kedua jurnalis asing itu akan dideportasi ke negara asal, Sulistio belum punya jawaban. Pihaknya masih akan berkordinasi dengan Imigrasi Klas I Jayapura. Koordinasi dengan Kedutaan Prancis di Jakarta juga belum dilakukan. [Okezone]
Keduanya dinilai telah menyalahi izin tinggal yang tercantum dalam Pasal 122 Huruf A UU Nomor 6/2011 UU Imigrasi. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Sulistio Pudjo mengungkapkan, kedua jurnalis tersebut ditangkap di sebuah Hotel di Kabupaten Jayawijaya bersama tiga warga yang merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata pimpinan Enden Wanimbo.
"Keduanya masih dalam pemeriksaan di ruang penyidikan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum. Tadi kami hanya menanyakan seputar kegiatan mereka di Papua selama beberapa hari ini," ujar Sulistio, Jumat (08/08/2014).
Dokumen perjalan kedua jurnalis asing itu dinyatakan lengkap. Hanya saja visa di dalam paspor adalah visa turis, dan keduanya justru melakukan peliputan di Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Wamena.
Dari hasil penyelidikan, kata Sulistio, keduanya bisa sampai ke Kabupaten Jayawijaya atas bantuan salah seorang jurnalis Australia berinisial NC.
“Dari pengakuan Thomas, dia dan Valentine adalah teman dekat. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga berusaha menghubungi kelompok kriminal bersenjata pimpinan Enden Wanimbo dan Puron Wenda di Lanny Jaya. Mereka juga telah melakukan perjalanan beberapa kali ke Lanny Jaya- Wamena untuk bertemu langsung dengan kelompok kriminal bersenjata di wilayah tersebut," ujar Sulistio.
“Kami juga menyita beberapa barang bukti hasil rekaman sejumlah liputan keduanya di Lanny Jaya dan Wamena,“ tambahnya.
Disinggung kapan kedua jurnalis asing itu akan dideportasi ke negara asal, Sulistio belum punya jawaban. Pihaknya masih akan berkordinasi dengan Imigrasi Klas I Jayapura. Koordinasi dengan Kedutaan Prancis di Jakarta juga belum dilakukan. [Okezone]