Inspektorat Provinsi Papua akan Tindaklanjuti Kabupaten Kota yang Bandel
pada tanggal
Saturday, 31 May 2014
TIMIKA (MIMIKA) - Inspektur Provinsi Papua Drs Anggiat Situmorang AK MSi mengatakan jika SKPD tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat dan membandel, sebaiknya diseret ke sidang majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Namun sebelumnya harus dilaporkan dulu ke Bupati untuk tingkat kabupaten, dan ke Gubernur untuk tingkat provinsi.
Hal tersebut dikemukakan Anggiat, ketika ditemui Harian Papua di Hotel Serayu, Rabu (22/5). Anggiat mengatakan, setiap tahun Inspektorat Provinsi Papua selalu memonitoring ke setiap kabupaten/kota untuk melihat laporan keuangan dan tindaklanjut SKPD atas temuan Inspektorat. Dari hasil pengawasan itu, ada kabupaten/kota yang dari tahun ke tahun tidak ada perubahan.
“Nanti akan dipetakan kenapa mereka sulit untuk menindaklanjuti temuan Inspektorat. Kalau berlarut-larut maka diserahkan ke kepala daerah untuk disidang oleh tim TP-TGR. Nanti tim itu yang menentukan dan membuat evaluasi dan dilaporkan ke Gubernur untuk diusulkan ke DPRD. Kalau tingkat kabupaten maka setelah dari DPRD akan diusulkan ke Gubernur. Jika tingkat provinsi maka setelah dari DPRP lalu diusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk proses penghapusan atau tidak,” jelasnya.
Anggiat memaparkan, proses penghapusan itu bukan berarti dianggap hilang karena dicatat secara ekstracomtable, karena pada masa mendatang bisa ditagih kembali nilai kerugian negara tersebut. Namun jika yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, maka bisa dihapuskan.
“Di Timika ada beberapa masalah belum dapat diselesaikan terkait anggota DPRD Mimika. Namun saya tidak mengetahui secara pasti kasus itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai Inspektur Provinsi Papua. Namun masalah di DPRD Mimika itu belum bisa diselesaikan sampai sekarang karena ada mantan anggota dewan sudah pindah dan ada yang sudah sakit-sakitan,” ungkapnya.
Anggiat menjelaskan, untuk menghapus suatu temuan harus melalui sidang majelis TP-TGR, karena itu TP-TGR harus aktif. Tim TP-TGR dibentuk oleh Bupati sebagai penanggungjawab, wakilnya adalah Wakil Bupati serta ketuanya adalah Sekretaris Daerah. Ketua I TP-TGR adalah Inspektorat, Ketua II Asisten III, Sekretaris Bagian Kepegawaian dan anggotanya dari Bagian Hukum dan Dinas Pendapatan Daerah.
Lebih jauh Anggiat memaparkan Inspektorat merupakan lembaga pengawasan internal pemerintah sehingga sesuai standar operasional prosedur (SOP) maka hasil pengawasan tidak boleh disampaikan ke pihak lain. “Nantinya hasil pengawasan tersebut direkomendasikan ke Bupati untuk ditindaklanjuti. Jika Bupati melihat SKPD tersebut agak bandel maka bisa diserahkan ke TPTGR untuk disidangkan,” jelas Anggiat. [HarianPapua]
Hal tersebut dikemukakan Anggiat, ketika ditemui Harian Papua di Hotel Serayu, Rabu (22/5). Anggiat mengatakan, setiap tahun Inspektorat Provinsi Papua selalu memonitoring ke setiap kabupaten/kota untuk melihat laporan keuangan dan tindaklanjut SKPD atas temuan Inspektorat. Dari hasil pengawasan itu, ada kabupaten/kota yang dari tahun ke tahun tidak ada perubahan.
“Nanti akan dipetakan kenapa mereka sulit untuk menindaklanjuti temuan Inspektorat. Kalau berlarut-larut maka diserahkan ke kepala daerah untuk disidang oleh tim TP-TGR. Nanti tim itu yang menentukan dan membuat evaluasi dan dilaporkan ke Gubernur untuk diusulkan ke DPRD. Kalau tingkat kabupaten maka setelah dari DPRD akan diusulkan ke Gubernur. Jika tingkat provinsi maka setelah dari DPRP lalu diusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk proses penghapusan atau tidak,” jelasnya.
Anggiat memaparkan, proses penghapusan itu bukan berarti dianggap hilang karena dicatat secara ekstracomtable, karena pada masa mendatang bisa ditagih kembali nilai kerugian negara tersebut. Namun jika yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, maka bisa dihapuskan.
“Di Timika ada beberapa masalah belum dapat diselesaikan terkait anggota DPRD Mimika. Namun saya tidak mengetahui secara pasti kasus itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai Inspektur Provinsi Papua. Namun masalah di DPRD Mimika itu belum bisa diselesaikan sampai sekarang karena ada mantan anggota dewan sudah pindah dan ada yang sudah sakit-sakitan,” ungkapnya.
Anggiat menjelaskan, untuk menghapus suatu temuan harus melalui sidang majelis TP-TGR, karena itu TP-TGR harus aktif. Tim TP-TGR dibentuk oleh Bupati sebagai penanggungjawab, wakilnya adalah Wakil Bupati serta ketuanya adalah Sekretaris Daerah. Ketua I TP-TGR adalah Inspektorat, Ketua II Asisten III, Sekretaris Bagian Kepegawaian dan anggotanya dari Bagian Hukum dan Dinas Pendapatan Daerah.
Lebih jauh Anggiat memaparkan Inspektorat merupakan lembaga pengawasan internal pemerintah sehingga sesuai standar operasional prosedur (SOP) maka hasil pengawasan tidak boleh disampaikan ke pihak lain. “Nantinya hasil pengawasan tersebut direkomendasikan ke Bupati untuk ditindaklanjuti. Jika Bupati melihat SKPD tersebut agak bandel maka bisa diserahkan ke TPTGR untuk disidangkan,” jelas Anggiat. [HarianPapua]