-->

Polresta Jayapura Segera Teken Nota Kesepahaman Dengan PDAM

KOTA JAYAPURA - Kepolisian Resort Jayapura Kota segera akan meneken Nota Kesepahaman dengan Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura, terkait  pengamanan Instalasi dan Penindakan terhadap Sambungan Liar di Aula Mapolres Jayapura Kota, Kamis (06/03/2014) pagi.

Pembahasan rencana kerjasama yang akan berlangsung selama 1 tahun itu dihadiri oleh dua pimpinan instansi terkait, yakni Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare dan Plt Direktur Utama PDAM Abdul, M Petonengan, serta disaksikan para pejabat Polresta dan PDAM Jayapura.

Plt Direktur Utama PDAM Jayapura, Abdul M Petonengan kepada wartawan menyatakan, kerjasama ini masih dalam tahap pembahasan bersama pihak Polres Jayapura Kota. Sedangkan untuk penandatangan nota kesepahaman akan dilakukan dalam minggu-minggu berikutnya di Kantor PDAM Jayapura. "Ini masih dalam pembahasan belum MoU," kata Abdul usai pembahasan kerjasama, Kamis (06/03/2014).

Abdul mengklaim selama ini  ada oknum pegawai PDAM yang melakukan perbuatan illegal dengan melakukan sambungan ilegal, sehingga penandatangan MoU di PDAM sangat tepat guna memberikan terapi kepada oknum-oknum yang diduga melakukan tindakan illegal dimaksud, "Pelanggan PDAM saat ini tercatat 28.700 pelanggan, namun hanya 40 persen saja yang rajin membayar tagihan air. Nah ini yang akan ditertibkan, kalau ada oknum pegawai yang terlibat tetap akan dikenai sanksi pemecatan dari perusahaan," tegasnya. Untuk pola kerjasama ini, papar Abdul, dititikberatkan untuk menertibkan piutang bagi para pelanggan, serta penertiban sambungan liar, penertiban terhadap pencurian air dan menyerahkan proses hukum terhadap kepolisian.

"Untuk penindakan, Polres Jayapura Kota bersama PDAM Jayapura akan membentuk tim penertiban sambungan liar atau pencurian air. Bahkan penindakan membongkar jaringan pipa dengan menyita peralatan yang digunakan termasuk memproses oknum pelaku dengan pasal pencurian yang  berlaku," tukasnya. Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota, AKBP Alfred Papare menyatakan pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya dengan PDAM Jayapura, terkait maraknya sambungan illegal.

Pertemuan tersebut juga masih dalam pembahasan untuk rencana kerjasama kedepan. Dalam pertemuaan sebelumnya, kata Alfred, juga telah disepakati untuk melakukan kerjasama antara PDAM Jayapura dan Kepolisian, untuk mengatasi sambungan liar saluran air PDAM yang dilakukan oknum warga.

"Memang kita mendengar banyak oknum-oknum baik itu dari masyarakat maupun dari oknum PDAM hingga kehilangan air mencapai 50 persen tidak  pernah diproses. Nah, kalau memang nanti kita sudah sepakati makaharus dilakukan tindak pidana yang tidak lepas apa yang menjadi tugas pokok polisi," kata mantan Kapolres Mappi ini. Dalam kerjasama ini, Alfred mengutarakan, kedepan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat PDAM dan apa

tindakan-tindakan yang harus dilakukan ketika melakukan pencurian air diluar dari PDAM itu sendiri."Memang belum ada penindakan, akan tetapi kita harus melakukan pendekatan dan melakukan sosialisasi tentang sanksi yang harus dilakukan. Kita juga harus gencar untuk turun kepada masyarakat baik itu melalui Media massa, maupun melalui brosur," papar dia.

Kapolres menambahkan, dalam penindakan atas pelanggaran sambungan liar, kepolisian akan menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para pelanggar atau pelaku pencurian air. "Nanti akan dikenakan pasal-pasal pada Pidana Umum, kalau memenuhi unsur pidananya," tandas. [PapuaPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah