Mei 2014, Pemerintah Pusat akan Serahkan Perubahan Undang-Undang Otsus Papua
pada tanggal
Monday, 10 March 2014
JAKARTA - Pemerintah bakal menyerahkan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua kepada DPR pada Mei nanti.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, draf RUU Otonomi Khusus Plus itu tengah dalam pembahasan tingkat menteri. Ini menyusul persetujuan dari gubernur Papua dan Papua Barat pada draf terakhir.
"Periode sekarang kita prioritaskan pembahasannya di internal pemerintah. Nanti kita ajukan ke DPR. Apakah di DPR selesai di periode sekarang, kita lihatlah DPR nanti. Kalau draf ke-14 sudah ditandatangani kedua pemda. Draf ke-13 sudah tidak ada. Jadi, istilah referendum sudah tidak ada lagi," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kompleks parlemen, Senin (03/03/2014).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menambahkan, perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus itu rencananya akan memberikan kewenangan lebih pada Bumi Cendrawasih. Semisal aturan terkait pajak retribusi, bagi hasil sumber daya alam, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pada 2001, DPR dan pemerintah menyepakati Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, pemerintah dan DPR Papua serta Papua Barat menilai undang-undang itu perlu diubah. [PortalKBR]
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, draf RUU Otonomi Khusus Plus itu tengah dalam pembahasan tingkat menteri. Ini menyusul persetujuan dari gubernur Papua dan Papua Barat pada draf terakhir.
"Periode sekarang kita prioritaskan pembahasannya di internal pemerintah. Nanti kita ajukan ke DPR. Apakah di DPR selesai di periode sekarang, kita lihatlah DPR nanti. Kalau draf ke-14 sudah ditandatangani kedua pemda. Draf ke-13 sudah tidak ada. Jadi, istilah referendum sudah tidak ada lagi," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kompleks parlemen, Senin (03/03/2014).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menambahkan, perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus itu rencananya akan memberikan kewenangan lebih pada Bumi Cendrawasih. Semisal aturan terkait pajak retribusi, bagi hasil sumber daya alam, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pada 2001, DPR dan pemerintah menyepakati Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, pemerintah dan DPR Papua serta Papua Barat menilai undang-undang itu perlu diubah. [PortalKBR]