Majelis Rakyat Papua Nilai Sistem Noken Merupakan Tradisi Masyarakat Pegunungan Tengah
pada tanggal
Monday, 3 March 2014
KOTA JAYAPURA - Ketua MRP Timotius Murib menyatakan, MRP sebagai lembaga kultur kesal dengan polemik sistem Noken yang tengah mencuat di publik dalam pekan-pekan ini.
Menurutnya, sistem Noken tidak perlu dipersoalkan mengingat sistem Noken merupakan tradisi budaya yang tetap dijaga oleh 250 suku di Pegunungan Papua. Sistem itu sudah sah dilegalkan MK setelah diberlakukan dalam pilgub Papua.” Sebagai sebuah tradisi yang dipelihara, 75 persen masyarakat di Pegunungan Tengah adalah pemilih sistem Noken,” ungkap Timotius Murib ke Bintang Papua Jumat(28/02/2014) di Jayapura.
Dikatakan, sekarang kita menunggu keputusan KPU sebagai ujung tombak sekaligus lembaga independen penyelenggara pemilu 9 April mendatang .
“Tapi seharusnya KPU melihat kembali sistem undang-undang Otsus yang berlaku diPapua, dimana Otsus mengamanatkan pemilihan sistem Noken bagi pemilih tertentu,”katanya. Ia mengatakan, karena Undang-undang Otsus No.21 thn 2001 merupakan undang-undang kearifan lokal, maka kita tidak usah berpolemik, sebab sistem Noken merupakan salah satu media agar rakyat itu menyalurkan suaranya melalui noken.
Murib meminta KPU untuk memperhatikan undang-undang kearifan lokal yang berlaku di Papua, khususnya yang berlaku untuk suku-suku tertentu, apalagi undang-undang itu menjadi dasar hukum pelaksanaan sistem Noken yang sah diterapkan diwilayah Pegunungan Tengah.
Jangan Dipersoalkan
Sementara itu,Pengamat Hukum Pegunungan Tengah Amsal Sama, S.H., mendesak KPU Provinsi Papua hendaknya fokus mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu Legislatif 2014, tanpa mempersoalkan pemilihan menggunakan sistem Nokensebagai pengganti kotak suara. Pasalnya, sistem Noken telah diakui oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.47-48/PHPU.A.VI 2009, dan gugatan sengketa Pemilukada Yahukimo No.47-48/PHPU.A.VI /2009 tentang mekanisme penggunaan sistem Noken di Papua bersifat final dan mengikat, baik untuk Pilkada tapi juga Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 mendatang.
“Pelaksanaan Pemilu Legislatif tinggal 39 hari,pesta demokrasi di Provinsi Papua tak akan berjalan sehat kalau KPU terus melakukan perdebatan di ruang publik tanpa adanya kerja-kerja nyata dalam mempersiapkan tahapan Pemilu Legislatif 9 April 2014 mendatang,” ucap Amsal Sama didampingi Kepala Lembaga Pers dan Penerbitan Majalah Margasiswa-Pengurus Pusat (PP-PMKRI Santus Thomas Aquinas ) Thomas CH. Syufi kepada Bintang Papua di Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (28/02/2014).
Senada dengan itu, tandas Thomas CH. Syufi, sistem Noken telah mendapat pengakuan dari negara melalui UU No. 21 Tahun 2001 atau UU Otsus Papua tentang pengakuan terhadap nili-nilai budaya yang terkandung dalam masyarakat lokal Papua itu sendiri.
Di sisi lain, tambah Thomas CH. Syufi, sistem Noken juga diakui oleh dunia internasional dalam hal ini, UNESCO sebagai warisan budaya orang Papua.
Karena itu, beber Thomas CH. Syufi, pihaknya sangat mengharapkan KPU Provinsi Papua segera melakukan agenda konsolidasi tahapan Pemilu Legislatif baik secara internal maupun dengan berbagai stake holderlainnya, seperti Panwaslu, Parpol, dan konstituen (rakyat) demi kelangsungan penyelenggaraan Pemilu Legislatif yang langsung, bebas, jujur, dan rahasia (Luber).
“KPU juga harus menjadi lembaga yang benar-benar menjaga independensinya. Karena selama ini publik menilai KPU Provinsi Papua lamban mempersiapkan tahapan Pemilu Legislatif2014,” tutur Thomas CH. Syufi.[BintangPapua]
Menurutnya, sistem Noken tidak perlu dipersoalkan mengingat sistem Noken merupakan tradisi budaya yang tetap dijaga oleh 250 suku di Pegunungan Papua. Sistem itu sudah sah dilegalkan MK setelah diberlakukan dalam pilgub Papua.” Sebagai sebuah tradisi yang dipelihara, 75 persen masyarakat di Pegunungan Tengah adalah pemilih sistem Noken,” ungkap Timotius Murib ke Bintang Papua Jumat(28/02/2014) di Jayapura.
Dikatakan, sekarang kita menunggu keputusan KPU sebagai ujung tombak sekaligus lembaga independen penyelenggara pemilu 9 April mendatang .
“Tapi seharusnya KPU melihat kembali sistem undang-undang Otsus yang berlaku diPapua, dimana Otsus mengamanatkan pemilihan sistem Noken bagi pemilih tertentu,”katanya. Ia mengatakan, karena Undang-undang Otsus No.21 thn 2001 merupakan undang-undang kearifan lokal, maka kita tidak usah berpolemik, sebab sistem Noken merupakan salah satu media agar rakyat itu menyalurkan suaranya melalui noken.
Murib meminta KPU untuk memperhatikan undang-undang kearifan lokal yang berlaku di Papua, khususnya yang berlaku untuk suku-suku tertentu, apalagi undang-undang itu menjadi dasar hukum pelaksanaan sistem Noken yang sah diterapkan diwilayah Pegunungan Tengah.
Jangan Dipersoalkan
Sementara itu,Pengamat Hukum Pegunungan Tengah Amsal Sama, S.H., mendesak KPU Provinsi Papua hendaknya fokus mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu Legislatif 2014, tanpa mempersoalkan pemilihan menggunakan sistem Nokensebagai pengganti kotak suara. Pasalnya, sistem Noken telah diakui oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.47-48/PHPU.A.VI 2009, dan gugatan sengketa Pemilukada Yahukimo No.47-48/PHPU.A.VI /2009 tentang mekanisme penggunaan sistem Noken di Papua bersifat final dan mengikat, baik untuk Pilkada tapi juga Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 mendatang.
“Pelaksanaan Pemilu Legislatif tinggal 39 hari,pesta demokrasi di Provinsi Papua tak akan berjalan sehat kalau KPU terus melakukan perdebatan di ruang publik tanpa adanya kerja-kerja nyata dalam mempersiapkan tahapan Pemilu Legislatif 9 April 2014 mendatang,” ucap Amsal Sama didampingi Kepala Lembaga Pers dan Penerbitan Majalah Margasiswa-Pengurus Pusat (PP-PMKRI Santus Thomas Aquinas ) Thomas CH. Syufi kepada Bintang Papua di Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (28/02/2014).
Senada dengan itu, tandas Thomas CH. Syufi, sistem Noken telah mendapat pengakuan dari negara melalui UU No. 21 Tahun 2001 atau UU Otsus Papua tentang pengakuan terhadap nili-nilai budaya yang terkandung dalam masyarakat lokal Papua itu sendiri.
Di sisi lain, tambah Thomas CH. Syufi, sistem Noken juga diakui oleh dunia internasional dalam hal ini, UNESCO sebagai warisan budaya orang Papua.
Karena itu, beber Thomas CH. Syufi, pihaknya sangat mengharapkan KPU Provinsi Papua segera melakukan agenda konsolidasi tahapan Pemilu Legislatif baik secara internal maupun dengan berbagai stake holderlainnya, seperti Panwaslu, Parpol, dan konstituen (rakyat) demi kelangsungan penyelenggaraan Pemilu Legislatif yang langsung, bebas, jujur, dan rahasia (Luber).
“KPU juga harus menjadi lembaga yang benar-benar menjaga independensinya. Karena selama ini publik menilai KPU Provinsi Papua lamban mempersiapkan tahapan Pemilu Legislatif2014,” tutur Thomas CH. Syufi.[BintangPapua]