44 Anggota DPRD Papua Barat yang Terlibat Korupsi Naik Banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura
pada tanggal
Monday, 3 March 2014
KOTA JAYAPURA- Sebanyak 44 terdakwa DPRD Papua Barat akhirnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura.
Sebelumnya 44 wakil rakyat yang terlibat korupsi APBD senilai Rp22 miliar, divonis melanggar UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka masing-masing dihukum 12 bulan 15 bulan penjara pada sidang keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Senin (10/02/2014) lalu.
Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura Khairul Fuad, S.H., M.Hum., melalui Panmud Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura Ahab Pallora, S.H., ketika dikonfirmasi Bintang Papua di ruang kerjanya, Kamis (27/02/2014) mengutarakan atas keputusan tersebut Penasehat Hukum Piter Ell, S.H., dan Rekan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua menyatakan upaya hukum tingkat banding ke ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Masing-masing Penasehat Hukum Piter Ell, S.H., dan Rekan 14 Februari 2014 dan JPU Kejati Papua 17 Februari 2014 lalu.
“Sementara kami masih pemberkasan selama sebulan terhitung dari tanggal pengajuan banding, untuk dikirim kepada Pengadilan Tinggi Jayapura,” ujar Ahab Pallora.
Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad sebelumnya menuturkan, apabila lewat 7 hari para terdakwa tak mengajukan upaya hukum berarti hukuman ini mempunyai kekuatan tetap. [BintangPapua]
Sebelumnya 44 wakil rakyat yang terlibat korupsi APBD senilai Rp22 miliar, divonis melanggar UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka masing-masing dihukum 12 bulan 15 bulan penjara pada sidang keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura, Senin (10/02/2014) lalu.
Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura Khairul Fuad, S.H., M.Hum., melalui Panmud Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1 A Jayapura Ahab Pallora, S.H., ketika dikonfirmasi Bintang Papua di ruang kerjanya, Kamis (27/02/2014) mengutarakan atas keputusan tersebut Penasehat Hukum Piter Ell, S.H., dan Rekan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua menyatakan upaya hukum tingkat banding ke ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Masing-masing Penasehat Hukum Piter Ell, S.H., dan Rekan 14 Februari 2014 dan JPU Kejati Papua 17 Februari 2014 lalu.
“Sementara kami masih pemberkasan selama sebulan terhitung dari tanggal pengajuan banding, untuk dikirim kepada Pengadilan Tinggi Jayapura,” ujar Ahab Pallora.
Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad sebelumnya menuturkan, apabila lewat 7 hari para terdakwa tak mengajukan upaya hukum berarti hukuman ini mempunyai kekuatan tetap. [BintangPapua]