-->

Yosef Yohan Auri, Robert Manuel Nauw dan Marthen Luther Rumadas Dipidana Penjara 15 Bulan

KOTA JAYAPURA - Terdakwa Ketua DPRD  Papua Barat , Yosef Yohan Auri, Wakil Ketua I DPRD  Papua Barat Robert Manuel  Nauw dan  mantan Sekda Papua Barat  Ir. Marthen Luther Rumadas  masing-masing  divonis pidana 1,3 tahun (15 bulan) penjara, denda  Rp50 Juta dan subsider  2 bulan,  menyusul   sidang  putusan kasus dugaan   korupsi APBD tahun 2010-2011  senilai  Rp22 miliar  yang melilit 44 anggota DPRD Papua Barat  di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (10/02/2014).

Sementara  itu,  terdakwa Wakil Ketua II DPRD  Papua Barat Jimmy Demianus Itjie dan  mantan Direktur  PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma)  Mamad Suhadi masing-masing  divonis pidana 1 tahun  penjara, denda  Rp50 juta dan subsider 2 bulan.  Sedangkan  terdakwa 8  anggota  DPRD Papua Barat  Sales  Siknu dkk  serta  terdakwa  39  anggota  DPRD Papua Barat.  Masing-masing  divonis pidana 1 tahun  penjara, denda  Rp50 juta dan subsider 2 bulan.

Menanggapi  putusan Majelis Hakim,  Pieter  Ell,  S.H., selaku Penasehat Hukum para  terdakwa menuturkan  pihaknya segera melakukan banding  hingga  kasus  dugaan korupsi kliennya benar-benar  inkrah atau mempunyai hukum tetap.

Ketua DPRD  Papua Barat  Yosef Yohan Auri, ketika ditanya wartawan  mengungkapkan, kebijakan meminjam   uang dari PT.  Padoma senilai  Rp22 miliar disampaikan  melalui  prosedur  resmi dan  disahkan  Pemprov Papua Barat, untuk menanggulangi  kebutuhan  perumahan dan   mobil  dan lain-lain wakil rakyat  yang  terhormat ini.

“Saya datang mengikuti  sidang ini karena saya  merasa  tak  korupsi uang  rakyat,” tegas Yosef Yohan Auri.

“Semua terdakwa  diputus  sama hanya  bedanya  di hukuman  pokok kan  kita  tuntut  1,6, sedangkan terdakwa Jimmy Demianus Itjie dan    Mamad Suhadi diputus 1 tahun penjara,” ujar  Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi  Papua  Frenkie Son, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi Bintang Papua disela-sela sidang  putusan kasus dugaan   korupsi APBD tersebut. mengemukan,

Frenkie Son mengatakan,  putusan  pidana  yang  dibacakan  Ketua Majelis Hakim  Khairul Fuad, S.H., M.Hum.,  lebih  ringan dari  tuntutan   JPU  yakni  para terdakwa  1,6  tahun penjara.

Terkait tak ditahannya para  terdakwa,  Ketua  Pengadilan Negeri Jayapura Khairul Fuad, SH., M.Hum., mengutarakan  status para  terdakwa  tak ditahan. Setelah diputus  mereka masih pikir-pikir.

Ditambahkan  Khairul Fuad, kalau lewat  7 hari para terdakwa  tak  mengajukan upaya  hukum berarti hukuman ini  mempunyai kekuatan tetap.

“JPU sebagai  eksekutor  sudah bisa melaksanakan  putusan. Tapi kalau  mereka mengajukan upaya  hukum  banding,  maka  kewenangan untuk menahan  atau  tak menahan itu  kewenangan Pengadilan Tinggi  Jayapura,” beber  Khairul Fuad.  [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah