Yosef Yohan Auri, Robert Manuel Nauw dan Marthen Luther Rumadas Dipidana Penjara 15 Bulan
pada tanggal
Wednesday, 12 February 2014
KOTA JAYAPURA - Terdakwa Ketua DPRD Papua Barat , Yosef Yohan Auri, Wakil Ketua I DPRD Papua Barat Robert Manuel Nauw dan mantan Sekda Papua Barat Ir. Marthen Luther Rumadas masing-masing divonis pidana 1,3 tahun (15 bulan) penjara, denda Rp50 Juta dan subsider 2 bulan, menyusul sidang putusan kasus dugaan korupsi APBD tahun 2010-2011 senilai Rp22 miliar yang melilit 44 anggota DPRD Papua Barat di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (10/02/2014).
Sementara itu, terdakwa Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Itjie dan mantan Direktur PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) Mamad Suhadi masing-masing divonis pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa 8 anggota DPRD Papua Barat Sales Siknu dkk serta terdakwa 39 anggota DPRD Papua Barat. Masing-masing divonis pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Pieter Ell, S.H., selaku Penasehat Hukum para terdakwa menuturkan pihaknya segera melakukan banding hingga kasus dugaan korupsi kliennya benar-benar inkrah atau mempunyai hukum tetap.
Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri, ketika ditanya wartawan mengungkapkan, kebijakan meminjam uang dari PT. Padoma senilai Rp22 miliar disampaikan melalui prosedur resmi dan disahkan Pemprov Papua Barat, untuk menanggulangi kebutuhan perumahan dan mobil dan lain-lain wakil rakyat yang terhormat ini.
“Saya datang mengikuti sidang ini karena saya merasa tak korupsi uang rakyat,” tegas Yosef Yohan Auri.
“Semua terdakwa diputus sama hanya bedanya di hukuman pokok kan kita tuntut 1,6, sedangkan terdakwa Jimmy Demianus Itjie dan Mamad Suhadi diputus 1 tahun penjara,” ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Frenkie Son, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi Bintang Papua disela-sela sidang putusan kasus dugaan korupsi APBD tersebut. mengemukan,
Frenkie Son mengatakan, putusan pidana yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad, S.H., M.Hum., lebih ringan dari tuntutan JPU yakni para terdakwa 1,6 tahun penjara.
Terkait tak ditahannya para terdakwa, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Khairul Fuad, SH., M.Hum., mengutarakan status para terdakwa tak ditahan. Setelah diputus mereka masih pikir-pikir.
Ditambahkan Khairul Fuad, kalau lewat 7 hari para terdakwa tak mengajukan upaya hukum berarti hukuman ini mempunyai kekuatan tetap.
“JPU sebagai eksekutor sudah bisa melaksanakan putusan. Tapi kalau mereka mengajukan upaya hukum banding, maka kewenangan untuk menahan atau tak menahan itu kewenangan Pengadilan Tinggi Jayapura,” beber Khairul Fuad. [BintangPapua]
Sementara itu, terdakwa Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Jimmy Demianus Itjie dan mantan Direktur PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) Mamad Suhadi masing-masing divonis pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan. Sedangkan terdakwa 8 anggota DPRD Papua Barat Sales Siknu dkk serta terdakwa 39 anggota DPRD Papua Barat. Masing-masing divonis pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 2 bulan.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Pieter Ell, S.H., selaku Penasehat Hukum para terdakwa menuturkan pihaknya segera melakukan banding hingga kasus dugaan korupsi kliennya benar-benar inkrah atau mempunyai hukum tetap.
Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri, ketika ditanya wartawan mengungkapkan, kebijakan meminjam uang dari PT. Padoma senilai Rp22 miliar disampaikan melalui prosedur resmi dan disahkan Pemprov Papua Barat, untuk menanggulangi kebutuhan perumahan dan mobil dan lain-lain wakil rakyat yang terhormat ini.
“Saya datang mengikuti sidang ini karena saya merasa tak korupsi uang rakyat,” tegas Yosef Yohan Auri.
“Semua terdakwa diputus sama hanya bedanya di hukuman pokok kan kita tuntut 1,6, sedangkan terdakwa Jimmy Demianus Itjie dan Mamad Suhadi diputus 1 tahun penjara,” ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua Frenkie Son, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi Bintang Papua disela-sela sidang putusan kasus dugaan korupsi APBD tersebut. mengemukan,
Frenkie Son mengatakan, putusan pidana yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad, S.H., M.Hum., lebih ringan dari tuntutan JPU yakni para terdakwa 1,6 tahun penjara.
Terkait tak ditahannya para terdakwa, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Khairul Fuad, SH., M.Hum., mengutarakan status para terdakwa tak ditahan. Setelah diputus mereka masih pikir-pikir.
Ditambahkan Khairul Fuad, kalau lewat 7 hari para terdakwa tak mengajukan upaya hukum berarti hukuman ini mempunyai kekuatan tetap.
“JPU sebagai eksekutor sudah bisa melaksanakan putusan. Tapi kalau mereka mengajukan upaya hukum banding, maka kewenangan untuk menahan atau tak menahan itu kewenangan Pengadilan Tinggi Jayapura,” beber Khairul Fuad. [BintangPapua]