Penyeludupan Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Raja Ampat diduga Libatkan Wakapolres dan Kerabat Wakil Bupati
pada tanggal
Monday, 17 February 2014
Dugaan upaya yang yang terjadi 7 Desember 2013, dimana Polres Raja Ampat berhasil menangkap LCT Alvian Jaya di pelabuhan Lokbon yang memuat 46 ton BBM tanpa dokumen dan diduga kuat sebagai BBM ilegal.
Mengingat hasil tangkapan Polres Raja Ampat itu diduga menyeret nama orang nomor dua di Mapolres Raja Ampat berinisial FT dan beberapa kerabat Wakil Bupati (Wabup) Raja Ampat diantaranya berinisial ZM, MSAA, dan IMAA, sehingga masyarakat mempertanyakan lambatnya penanganan kasus tersebut karena diduga rawan intervensi karena menyangkut nama – nama orang penting di Raja Ampat.
Kabidhumas Polda Papua, Kombes Sulistyo Pudjo, SIK ketika di konfirmasi semalam belum dapat memberikan keterangan terkait kasus tersebut karena menurutnya Direskrimsus Polda Papua sedang menurunkan tim kesana.
“Aduh, saya sedang sakit masuk angin nih, saya tanyakan besok yah, karena Pak Direskrimsus kesana”, katanya melalui pesan singkat.
Kapolres Raja Ampat hingga berita ini dinaikkan tidak memberikan tanggapan padahal Suluh Papua sudah berusaha mengkonfirmasi melalui pesan singkat (SMS) maupun telepon namun tidak diangkat.
Salah seorang keluarga Wabup Raja Ampat dan Kabaghumas Pemda Raja Ampat via telepon meluruskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya secara pribadi maupun jabatan Wakil Bupati Raja Ampat meski ada kesamaan marga dari beberapa tersangka.
“Kami tegas untuk menindaklanjuti kasus ini karena yang dinamakan pelanggaran hukum tetap kami tindak tegas, keluarga saya saja saya proses kok, kenapa yang punya hubungan dengan pejabat di daerah sini saya tidak proses kalau melakukan tindak pidana, semua ini agar masyarakat paham bahwa, siapa pun orangnya semua tidak kebal hukum,”jelas Kasatreskrim AKP Rais Muin ketika di konfirmasi per telepon pada Minggu, (16/02/2014) namun ia enggan mengomentari terkait dugaan keterlibatan pimpinannya.
Ia membantah apabila ada upaya untuk menutup kasus tersebut, “kami sudah memeriksa saksi ahli, dan Kapolres sudah tanda tangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), jadi apanya yang kami hentikan, tersangkanya sudah kami tetapkan 5 orang, dimana 3 orang yang diduga sebagai pemilik BBM berinisial ZM, MSAA, IMAA, dan seorang calon pembeli berinisial Yrdan seorang lagi Nakhoda kapal berinisial LU”, katanya menambahkan bahwa kasus ini akan diteruskan sampai ke pengadilan siapapun yang terlibat.
Dari informasi yang berhasil di himpun oleh Suluh Papua, Polres Raja Ampat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rais Muin Jumat (07/12/2013) lalu menangkap kapal LCT Alvian Jaya, yang membawa sebanyak 46 Ton Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis solar tanpa dokumen.
Berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dan administrasi diketahui pemilik BBM ilegal tersebut milik ZM, MSAA, dan IMAA yang ketiganya masih kerabat Wakil Bupati Raja Ampat, dimana untuk melancarkan aksi penyelundupan tersebut diduga juga melibatkan 2 oknum bintara Polres Raja Ampat dan Wakapolres.
Mengenai status BBM tersebut apakah Subsidi atau industri masih dalam tahap penyidikan Polres Raja Ampat. Di ketahui kapal tersebut, melayani pemuatan material bangunan di seputaran Sorong sampai Fak-fak. [SuluhPapua]