Jaksa Penuntut Hadirkan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Renovasi SMP Negeri Timika
pada tanggal
Sunday, 9 February 2014
TIMIKA (MIMIKA) - Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Timika bakal menghadirikan dua saksi alhi pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika pada 2012 berbandrol Rp.410 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Jayapura.
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Timika, Dany Rumaikewi mengatakan, persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika sudah sampai pada pemeriksaan saksi alhi yang didatangkan dari PJKI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.
”Dua saksi alih ini akan memberikan keterangan seputar adanya dugaan koupsi yang melibatkan terdakwa MMPA,” kata Dany di ruang kerjanya kepada wartawan.
Dalam Kasus tersebut mejelis hakim tipikor telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Mimika Ausilius You sebagai saksi selama 1 jam lebih. You diperiksa sebagai saksi karena proyek renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika tahun anggaran 2012, bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus proyek renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika karena cukup mengetahui proses pembangunan gedung sekolah tersebut dan juga mengetahui pencairan anggaran. Apalagi saksi saat itu merupakan pengguna anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika,”katanya
Dalam kesaksiannya, Ausilius mengakui jika pekerjaan renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika belum tuntas sebagaimana laporan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). You mengaku telah memerintahkan terdakwa MMPA untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa. Perintah tersebut diiyakan terdakwa MMPA, namun hingga akhir tahun anggaran pekerjaan renovasi gedung SMP Negeri 3 Timika masih tetap terbengkalai.
Selain Plt Bupati Ausilius You, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura juga memeriksa staf Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, Frederic Letsoin sebagai saksi. Pasalnya, saat proyek tersebut dikerjakan, Frederic Letsoin bertindak sebagai sekretaris panitia lelang.
Anehnya, Frederic dalam kesaksiannya mengaku pekerjaan renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika tidak pernah melalui proses lelang. Tidak itu saja, Frederic yang juga menjabat Ketua PGRI Kabupaten Mimika itu mengaku tidak pernah menandatangani surat keputusan tentang pemenang lelang. Padahal ia dipercayakan sebagai sekretaris panitia lelang.
Dany mengatakan, persidangan kasus dugaan korupsi renovasi gedung SMP Negeri 3 Timika masih terus berlanjut. Sejauh ini sudah ada enam orang saksi yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jayapura. Proyek renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika tahun anggaran 2012 menelan anggaran sebesar Rp410 juta.
Penyidik Kejari Timika menemukan indikasi adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang tertuang dalam kontrak pekerjaan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, dugaan kerugian negara pada proyek tersebut sebesar lebih dari Rp230 juta. [TimikaNews]
Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Timika, Dany Rumaikewi mengatakan, persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika sudah sampai pada pemeriksaan saksi alhi yang didatangkan dari PJKI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.
”Dua saksi alih ini akan memberikan keterangan seputar adanya dugaan koupsi yang melibatkan terdakwa MMPA,” kata Dany di ruang kerjanya kepada wartawan.
Dalam Kasus tersebut mejelis hakim tipikor telah melakukan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Mimika Ausilius You sebagai saksi selama 1 jam lebih. You diperiksa sebagai saksi karena proyek renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika tahun anggaran 2012, bersangkutan menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus proyek renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika karena cukup mengetahui proses pembangunan gedung sekolah tersebut dan juga mengetahui pencairan anggaran. Apalagi saksi saat itu merupakan pengguna anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika,”katanya
Dalam kesaksiannya, Ausilius mengakui jika pekerjaan renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika belum tuntas sebagaimana laporan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). You mengaku telah memerintahkan terdakwa MMPA untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa. Perintah tersebut diiyakan terdakwa MMPA, namun hingga akhir tahun anggaran pekerjaan renovasi gedung SMP Negeri 3 Timika masih tetap terbengkalai.
Selain Plt Bupati Ausilius You, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura juga memeriksa staf Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika, Frederic Letsoin sebagai saksi. Pasalnya, saat proyek tersebut dikerjakan, Frederic Letsoin bertindak sebagai sekretaris panitia lelang.
Anehnya, Frederic dalam kesaksiannya mengaku pekerjaan renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika tidak pernah melalui proses lelang. Tidak itu saja, Frederic yang juga menjabat Ketua PGRI Kabupaten Mimika itu mengaku tidak pernah menandatangani surat keputusan tentang pemenang lelang. Padahal ia dipercayakan sebagai sekretaris panitia lelang.
Dany mengatakan, persidangan kasus dugaan korupsi renovasi gedung SMP Negeri 3 Timika masih terus berlanjut. Sejauh ini sudah ada enam orang saksi yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Jayapura. Proyek renovasi gedung sekolah SMP Negeri 3 Timika tahun anggaran 2012 menelan anggaran sebesar Rp410 juta.
Penyidik Kejari Timika menemukan indikasi adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang tertuang dalam kontrak pekerjaan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, dugaan kerugian negara pada proyek tersebut sebesar lebih dari Rp230 juta. [TimikaNews]