Bea Keluar Menggantung, Freeport Belum Mau Bangun Smelter di Indonesia
pada tanggal
Friday, 7 February 2014
JAKARTA- Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan PT Freeport Indonesia belum memberikan penjelasan tentang pembangunan pengolah biji mineral (smelter) sehingga belum ada pembahasan tentang bea keluar (BK) bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu.
"Freeport tidak pernah mengatakan kepada saya jika dia mau bangun smelter," kata Chatib selepas peluncuran "Corporate Roadmap & Corporate Governance Manual" oleh Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa.
Chatib mengatakan, tujuan pengenaan BK atas produk mineral secara progresif sebesar 25-60% pada periode 2014 hingga 2016 bertujuan memaksa perusahaan tambang mineral dan batubara untuk membangun smelter. "Kami tidak bicara bea keluar naik turun atau tidak. Intinya, smelter ada atau tidak," katanya.
Menteri Keuangan menegaskan pembebasan BK produk mineral diberikan kepada perusahaan tambang mineral dan batu bara yang telah membangun smelter. "Kalau hanya omongan saja buktinya apa? Tidak bisa. Karena perusahaan harus berinvestasi," katanya.
Chatib pada Kamis (30/01/2014), membantah PT Freeport Indonesia telah melobi pemerintah untuk meminta keringanan atas penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang bea keluar produk mineral.
Sementara, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah tidak memberikan insentif bea keluar kepada PT Freeport Indonesia sebelum membangun smelter.
Pada Rabu (29/01/2014), Vice Chairman Freeport McMoran Copper and Gold, Richard C Adkerson, mengatakan perusahaannya harus berinvestasi lebih dari dua miliar dolar AS untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral di Indonesia.
Freeport McMoran, lanjut Richard, harus membicarakan banyak hal terkait pembangunan smelter dan akan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. [Antara]
"Freeport tidak pernah mengatakan kepada saya jika dia mau bangun smelter," kata Chatib selepas peluncuran "Corporate Roadmap & Corporate Governance Manual" oleh Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa.
Chatib mengatakan, tujuan pengenaan BK atas produk mineral secara progresif sebesar 25-60% pada periode 2014 hingga 2016 bertujuan memaksa perusahaan tambang mineral dan batubara untuk membangun smelter. "Kami tidak bicara bea keluar naik turun atau tidak. Intinya, smelter ada atau tidak," katanya.
Menteri Keuangan menegaskan pembebasan BK produk mineral diberikan kepada perusahaan tambang mineral dan batu bara yang telah membangun smelter. "Kalau hanya omongan saja buktinya apa? Tidak bisa. Karena perusahaan harus berinvestasi," katanya.
Chatib pada Kamis (30/01/2014), membantah PT Freeport Indonesia telah melobi pemerintah untuk meminta keringanan atas penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tentang bea keluar produk mineral.
Sementara, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah tidak memberikan insentif bea keluar kepada PT Freeport Indonesia sebelum membangun smelter.
Pada Rabu (29/01/2014), Vice Chairman Freeport McMoran Copper and Gold, Richard C Adkerson, mengatakan perusahaannya harus berinvestasi lebih dari dua miliar dolar AS untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral di Indonesia.
Freeport McMoran, lanjut Richard, harus membicarakan banyak hal terkait pembangunan smelter dan akan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. [Antara]