-->

Alami Gangguan Jiwa, Mantan Karyawan PT Freeport Indonesia Bunuh Istri dan Bunuh Diri

ENTROP (KOTA JAYAPURA) - Diduga karena mengalami ganguan jiwa, seorang suami bernama Abraham T (38) Warga Dok VIII Atas, Distrik Jayapura Utara nekat menghabisi istrinya sendiri bernama Diner Santri Numberi (36) dengan cara ditikam menggunakan pisau dapur, tepat mengenai bagian perut bawah dan atas sebelah kanan dengan menggunakan pisau dapur. Peristiwa ini terjadi, Selasa (11/02/2014) malam sekitar pukul 21.30 WIT, tepatnya dibelakang komplek Ondoafi Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Sadisnya, usai menikam korban, pelaku juga turut menghabiskan nyawanya dengan menikam dadanya sendiri hingga bersimbah darah. Sontak kejadian itu, membuat keluarga korban bersama masyarakat sekitarnya yang melihat langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Angkatan Laut, sementara pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Sayangnya, saat berada di rumah sakit korban menghembuskan nafas terakhirnya akibat kehabisan darah, sementara pelaku juga meninggal dunia begitu tiba di rumah Sakit Bhayangkara.

Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Y, Takamully, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Bintang Papua melalui Kanit Reskrim Ipda Jahja Rumra, S.H., mengungkapkan kasus penikaman yang dilakukan oleh suami tidak bisa diproses karena pelaku ikut meninggal dunia karena bunuh diri setelah menikam istrinya.

Jahja menerangkan, dari hasil pemeriksaan salah seorang saksi Arnold Masoka (43), bahwa kejadian itu diketahui pelaku dan korban merupakan sepasang suami istri yang sah, yang mana korban merupakan PNS di Kota Jayapura sementara pelaku merupakan karyawan perusahaan PT Freeport Indonesia.

Namun pelaku dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan PT Freeport Indonesia karena diduga mengalami gangguan jiwa sehingga disarankan untuk harus berobat.

“Ketika di PHK lalu pelaku tinggal di rumah keluarganya di Dok VIII atas, Distrik Jayapura sambil menjalani pengobatan, sedangkan istrinya tinggal di belakang kapal kandas tepatnya di belakang Ondoafi Entrop Jayapura Selatan,” ujarnya.

Entah kenapa, tiba-tiba pukul 20.00 WIT (Kemarin Malam) pelaku datang ke rumah korban untuk membicarakan kontrakan rumah untuk mereka berdua,orang tua korbanpun mengijinkan. Hanya saja, menyarankan agar 4 bulan kedepan baru bisa mencari kontrakan karena kondisi kesehatan pelaku masih dalam pengobatan, pelaku pun setuju dengan saran dari orang tua korban yang juga merupakan mertua pelaku.

Usai terjadi kesepakatan, pelaku berpamitan pulang ke Dok VIII, sambil diantar istrinya dan sampai depan rumah tiba-tiba pelaku mengamuk sambil mengambil pisau dapur didalam celananya lalu menikam perut korban hingga dua kali. Setelah itu pelaku menikam dirinya sendiri

“Sayangnya, ketika korban dan pelaku dilarikan ke rumah sakit langsung meninggal dunia sehingga jenazah korban disemayamkan di Rumah Adat Tobati Enggros Distrik Jayapura Selatan, sementara pelaku disemayamkan di jalan Tami Dok VIII Atas Distrik Jayapura Utara,” jelas Jahja.

Lanjut dia, kasus yang terjadi ini pihaknya tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi, namun kasus harus diberhentikan atau di berikan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). “Kita bisa melanjutkan perkara ini karena pelaku juga sudah meninggal dunia, sehingga mau tidak mau harus dihentikan, namun kami tetap melakukan pemeriksaan saksi,” ujarnya. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah