Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua Klaim Peningkatan Kekerasan jadi Pemicu Tingginya Angka Bunuh Diri Remaja Putri
pada tanggal
Sunday, 5 January 2014
KOTA JAYAPURA - Tingginya angka bunuh diri yang menimpa remaja putri di Papua, diklaim Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua akibat dari imbas perdagangan manusia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menahun, serta kekerasan seksual. Tak ayal, ketiga faktor itu menjadi modus bagi para remaja putri untuk mengakhiri hidupnya.
Koordinator TIKI Jaringan Kerja HAM Perempuan di Papua, Fien Jarangga mengungkapkan, berdasarkan laporan aktivis perempuan dan aktivis HAM kota Manokwari serta seorang penasihat persatuan perempuan Adat Arfak Manowakri, setidaknya ada dua kasus bunuh diri dan percobaan bunuh diri yang terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di Kota Manokwari.
Disebutkan Fien, pelaku adalah perempuan korban KDRT, kekerasan seksual dan perdagangan manusia yang terabaikan dan tak pernah mendapat bantuan atau dukungan. “Mereka dilaporkan bunuh diri dengan cara minum racun pembunuh serangga.
Bunuh diri kerap terjadi di Manokwari, dilakukan perempuan korban KDRT yang tak pernah tertolong dan tak mampu lagi meneruskan hidupnya,” beber Fien kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan Fien, Kejaksaan Negeri Manokwari menginformasikan bahwa kasus-kasus KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak remaja putri yang dilaporkan masih cukup tinggi, yaitu rata-rata 5 kasus perbulan. Selain itu, ditemukan pula kekerasan verbal bernuansa seksis dan rasis oleh pejabat daerah terhadap perempuan asli Papua pun .
Sesuai data yang ada pada Oktober 2013, Komnas Perempuan menerima pengaduan seorang perempuan asli Papua yang mengalami kekerasan verbal berupa ejekan yang merendahkan identitas seksualnya sebagai perempuan dan identitas primordialnya sebagai perempuan asli Papua.
“Kekerasan verbal ini dilakukan oleh seorang pejabat daerah, yaitu seorang Sekretaris Daerah di kabupaten Supiori,” ungkapnya.
Sementara itu, juga ditemukan penggeledahan, ancaman dan pemukulan terhadap perempuan, pengacara dan aktivis HAM perempuan.
Aktivis perempuan dan pekerja HAM perempuan di Abepura, Timika dan Wamena melaporkan adanya intimidasi, penggeledahan dan pemukulan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat terhadapperempuan-perempuan aktivis dan pembela HAM perempuan.
“Medio Agustus dan September 2013 dari Wamena dilaporkan seorang perempuan advokat dan seorang laki-laki aktivis pembela HAM perempuan mengalami tindak kekerasan dan ancaman dari anggota kepolisian dan masyarakat karena aktivitas mereka membela HAM.
Hal ini menimbulkan rasa takut dan cemas sehingga mengakibatkan salah seorang dari mereka meninggalkan Wamena untuk sementara waktu dan mencari rasa aman di kota lain,” ujarnya.
Sambung Fien, tak berhenti sampai disitu, pada September 2012 seorang perempuan di Kota Timika melaporkan dirinya mengalami kekerasan verbal dan dipukul oleh aparat kepolisian yang menggeledah rumahnya dan mencari putranya yang diduga terkait kasus bom rakitan yang berhubungan dengan aktivitas Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Tak hanya itu, seorang perempuan lainnya juga mengaku rumahnya digeledah pada tengah malam hingga menjelang dini hari oleh serombongan orang berseragam hitam, bertopeng dan bersenjata laras panjang yang mengeluarkan sinar berwarna merah. Rumah korban digeledah dan ditunggui beberapa jam, aparat tidak menemukan yang mereka cari di rumah itu lalu pergi meninggalkan penghuni rumah yang ketakutan.
“Sebelumnya, seorang perempuan aktivis mahasiswa di Abepura digerebek dan dibuntuti aparat penegak hukum karena diduga terkait dengan aktivitas (pemimpin) KNPB,” terangnya.
Menurut Fien, kejadian ini menyebabkan terpeliharanya rasa takut, kecewa dan marah sebagai dampak dari berbagai tindak kekerasan, penembakan dan pembunuhan yang tak terselesaikan. Bahkan Komunitas perempuan dan aktivis HAM perempuan mitra Komnas Perempuan di Wamena dan Timika melaporkan bahwa peristiwa kekerasan, penembakan dan pembunuhan yang melibatkan warga masyarakat biasa maupun aparat keamanan, yang terus terjadi tanpa teratasi secara baik dan tuntas di kedua kota itu telah melestarikan rasa takut, kecewa dan marah yang meluas di kalangan masyarakat.
Diakui Fien, dalam penanganan kasus-kasus tersebut, masyarakat dan keluarga korban lebih memilih dan mengutamakan mekanisme adat sebagai jalan penyelesaian masalah KDRT dan berbagai kekerasan terhadap perempuan. Meski diakui bahwa mekanisme adat tidak memberi rasa adil bagi korban, mereviktimisasi korban dan melanggengkan impunitas.
Namun, komunitas perempuan korban dan penyintas KDRT, khususnya di Wamena, menyatakan menolak mekanisme adat dan lebih menginginkan agar kasus KDRT ditangani secara hukum.
“Lemahnya penegakan hukum untuk kasus KDRT. Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Manokwari, serta kepolisian Timika dan pemerintah daerah Biak mengakui bahwa kasus-kasus KDRT sering ditangani secara adat. UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dipakai untuk melegitimasi penyelesaian secara adat.
Namun, kasus-kasus KDRT berulang dan kasus KtP maupun KDRT yang melibatkan dua suku berbeda pasti ditangani secara hukum. Khusus mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak dan remaja putri, penegak hukum di sejumlah kabupaten di Papua dan Papua Barat (Biak, Jayapura, Manokwari, Merauke Timika dan Wamena) menyatakan menolak penyelesaian adat dan berupaya menjatuhkan hukuman setinggi mungkin (hukuman penjara 8-12 thn maksimal) untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan masyarakat umum,” urainya.
Fien memberikan contoh, Polres Manokwari pernah menginisiasi program Pemulihan bagi remaja putri korban kekerasan, bekerja sama dengan Komnas Anak Jakarta.
Sayangnya, penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan HAM perempuan bukanlah prioritas Kepala Daerah tingkat Kabupaten. Sepanjang tahun 2011 dan 2012, Komnas Perempuan dan jaringan TIKI di sejumlah kabupaten melakukan advokasi penghapusan KtP dan pemenuhan HAM perempuan melalui mekanisme Dialog Kebijakan dengan pemerintah daerah setempat, antara lain di Biak, Merauke, Manokwari, Timika dan Wamena.
“Tapi tak satu pun kepala daerah (Bupati, Wakil Bupati atau Sekda) kabupaten tersebut yang bersedia memberi waktu untuk dialog kebijakan tentang penghapusan KtP dan tanggung jawab pemenuhan HAM perempuan. Pejabat Badan/Biro PPPA kabupaten maupun Asisten pemda terkait yang pernah berdialog dengan Komnas Perempuan dan TIKI di sepanjang tahun 2010 hingga 2012 melaporkan terbatasnya kapasitas sumber daya manusia dan dana yang dimilikinya untuk melakukan tugas secara optimal.
Akibatnya tidak banyak yang dapat mereka lakukan jika dibandingkan dengan besarnya masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di tanah Papua,” terangnya.
Lebih jelas dikatakan Fien, pengabaian hak-hak dasar perempuan penyintas kekerasan negara. yang terdokumentasi dalam laporan HAM Komnas Perempuan dan mitra-mitranya bertajuk “Stop Sudah: Kesaksian Perempuan Papua korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM 1963-2009", melaporkan bahwa sejak kasus mereka dilaporkan dan diadvokasi di tingkat kabupaten dan provinsi hingga menjelang akhir tahun 2013 belum ada tindak lanjut apapun dari pemerintah daerah untuk pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.
“Kondisi para penyintas belum berubah, terabaikan, terstigma dan sebagian di antara mereka termakan penyakit serta usia yang makin renta. Hal ini dilaporkan oleh komunitas penyintas dan pembela HAM dari Biak, Genyem, Keerom, Manokwari, Merauke, Sarmi, Timika dan Wasior. Dan menjelang akhir tahun 2012, dua orang penyintas kekerasan negara dari Biak, yaitu penyintas kasus Biak Berdarah dan penyintas operasi militer di Biak tahun 1960-an, yang masih terus berharap menerima kembali hak nya atas Kebenaran, Keadilan dan Pemulihan, telah meninggal dunia karena sakit yang dideritanya,” tandasnya. [BintangPapua]
Koordinator TIKI Jaringan Kerja HAM Perempuan di Papua, Fien Jarangga mengungkapkan, berdasarkan laporan aktivis perempuan dan aktivis HAM kota Manokwari serta seorang penasihat persatuan perempuan Adat Arfak Manowakri, setidaknya ada dua kasus bunuh diri dan percobaan bunuh diri yang terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di Kota Manokwari.
Disebutkan Fien, pelaku adalah perempuan korban KDRT, kekerasan seksual dan perdagangan manusia yang terabaikan dan tak pernah mendapat bantuan atau dukungan. “Mereka dilaporkan bunuh diri dengan cara minum racun pembunuh serangga.
Bunuh diri kerap terjadi di Manokwari, dilakukan perempuan korban KDRT yang tak pernah tertolong dan tak mampu lagi meneruskan hidupnya,” beber Fien kepada wartawan, kemarin.
Dikatakan Fien, Kejaksaan Negeri Manokwari menginformasikan bahwa kasus-kasus KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak remaja putri yang dilaporkan masih cukup tinggi, yaitu rata-rata 5 kasus perbulan. Selain itu, ditemukan pula kekerasan verbal bernuansa seksis dan rasis oleh pejabat daerah terhadap perempuan asli Papua pun .
Sesuai data yang ada pada Oktober 2013, Komnas Perempuan menerima pengaduan seorang perempuan asli Papua yang mengalami kekerasan verbal berupa ejekan yang merendahkan identitas seksualnya sebagai perempuan dan identitas primordialnya sebagai perempuan asli Papua.
“Kekerasan verbal ini dilakukan oleh seorang pejabat daerah, yaitu seorang Sekretaris Daerah di kabupaten Supiori,” ungkapnya.
Sementara itu, juga ditemukan penggeledahan, ancaman dan pemukulan terhadap perempuan, pengacara dan aktivis HAM perempuan.
Aktivis perempuan dan pekerja HAM perempuan di Abepura, Timika dan Wamena melaporkan adanya intimidasi, penggeledahan dan pemukulan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat terhadapperempuan-perempuan aktivis dan pembela HAM perempuan.
“Medio Agustus dan September 2013 dari Wamena dilaporkan seorang perempuan advokat dan seorang laki-laki aktivis pembela HAM perempuan mengalami tindak kekerasan dan ancaman dari anggota kepolisian dan masyarakat karena aktivitas mereka membela HAM.
Hal ini menimbulkan rasa takut dan cemas sehingga mengakibatkan salah seorang dari mereka meninggalkan Wamena untuk sementara waktu dan mencari rasa aman di kota lain,” ujarnya.
Sambung Fien, tak berhenti sampai disitu, pada September 2012 seorang perempuan di Kota Timika melaporkan dirinya mengalami kekerasan verbal dan dipukul oleh aparat kepolisian yang menggeledah rumahnya dan mencari putranya yang diduga terkait kasus bom rakitan yang berhubungan dengan aktivitas Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Tak hanya itu, seorang perempuan lainnya juga mengaku rumahnya digeledah pada tengah malam hingga menjelang dini hari oleh serombongan orang berseragam hitam, bertopeng dan bersenjata laras panjang yang mengeluarkan sinar berwarna merah. Rumah korban digeledah dan ditunggui beberapa jam, aparat tidak menemukan yang mereka cari di rumah itu lalu pergi meninggalkan penghuni rumah yang ketakutan.
“Sebelumnya, seorang perempuan aktivis mahasiswa di Abepura digerebek dan dibuntuti aparat penegak hukum karena diduga terkait dengan aktivitas (pemimpin) KNPB,” terangnya.
Menurut Fien, kejadian ini menyebabkan terpeliharanya rasa takut, kecewa dan marah sebagai dampak dari berbagai tindak kekerasan, penembakan dan pembunuhan yang tak terselesaikan. Bahkan Komunitas perempuan dan aktivis HAM perempuan mitra Komnas Perempuan di Wamena dan Timika melaporkan bahwa peristiwa kekerasan, penembakan dan pembunuhan yang melibatkan warga masyarakat biasa maupun aparat keamanan, yang terus terjadi tanpa teratasi secara baik dan tuntas di kedua kota itu telah melestarikan rasa takut, kecewa dan marah yang meluas di kalangan masyarakat.
Diakui Fien, dalam penanganan kasus-kasus tersebut, masyarakat dan keluarga korban lebih memilih dan mengutamakan mekanisme adat sebagai jalan penyelesaian masalah KDRT dan berbagai kekerasan terhadap perempuan. Meski diakui bahwa mekanisme adat tidak memberi rasa adil bagi korban, mereviktimisasi korban dan melanggengkan impunitas.
Namun, komunitas perempuan korban dan penyintas KDRT, khususnya di Wamena, menyatakan menolak mekanisme adat dan lebih menginginkan agar kasus KDRT ditangani secara hukum.
“Lemahnya penegakan hukum untuk kasus KDRT. Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Manokwari, serta kepolisian Timika dan pemerintah daerah Biak mengakui bahwa kasus-kasus KDRT sering ditangani secara adat. UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dipakai untuk melegitimasi penyelesaian secara adat.
Namun, kasus-kasus KDRT berulang dan kasus KtP maupun KDRT yang melibatkan dua suku berbeda pasti ditangani secara hukum. Khusus mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak dan remaja putri, penegak hukum di sejumlah kabupaten di Papua dan Papua Barat (Biak, Jayapura, Manokwari, Merauke Timika dan Wamena) menyatakan menolak penyelesaian adat dan berupaya menjatuhkan hukuman setinggi mungkin (hukuman penjara 8-12 thn maksimal) untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan masyarakat umum,” urainya.
Fien memberikan contoh, Polres Manokwari pernah menginisiasi program Pemulihan bagi remaja putri korban kekerasan, bekerja sama dengan Komnas Anak Jakarta.
Sayangnya, penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan HAM perempuan bukanlah prioritas Kepala Daerah tingkat Kabupaten. Sepanjang tahun 2011 dan 2012, Komnas Perempuan dan jaringan TIKI di sejumlah kabupaten melakukan advokasi penghapusan KtP dan pemenuhan HAM perempuan melalui mekanisme Dialog Kebijakan dengan pemerintah daerah setempat, antara lain di Biak, Merauke, Manokwari, Timika dan Wamena.
“Tapi tak satu pun kepala daerah (Bupati, Wakil Bupati atau Sekda) kabupaten tersebut yang bersedia memberi waktu untuk dialog kebijakan tentang penghapusan KtP dan tanggung jawab pemenuhan HAM perempuan. Pejabat Badan/Biro PPPA kabupaten maupun Asisten pemda terkait yang pernah berdialog dengan Komnas Perempuan dan TIKI di sepanjang tahun 2010 hingga 2012 melaporkan terbatasnya kapasitas sumber daya manusia dan dana yang dimilikinya untuk melakukan tugas secara optimal.
Akibatnya tidak banyak yang dapat mereka lakukan jika dibandingkan dengan besarnya masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di tanah Papua,” terangnya.
Lebih jelas dikatakan Fien, pengabaian hak-hak dasar perempuan penyintas kekerasan negara. yang terdokumentasi dalam laporan HAM Komnas Perempuan dan mitra-mitranya bertajuk “Stop Sudah: Kesaksian Perempuan Papua korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM 1963-2009", melaporkan bahwa sejak kasus mereka dilaporkan dan diadvokasi di tingkat kabupaten dan provinsi hingga menjelang akhir tahun 2013 belum ada tindak lanjut apapun dari pemerintah daerah untuk pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.
“Kondisi para penyintas belum berubah, terabaikan, terstigma dan sebagian di antara mereka termakan penyakit serta usia yang makin renta. Hal ini dilaporkan oleh komunitas penyintas dan pembela HAM dari Biak, Genyem, Keerom, Manokwari, Merauke, Sarmi, Timika dan Wasior. Dan menjelang akhir tahun 2012, dua orang penyintas kekerasan negara dari Biak, yaitu penyintas kasus Biak Berdarah dan penyintas operasi militer di Biak tahun 1960-an, yang masih terus berharap menerima kembali hak nya atas Kebenaran, Keadilan dan Pemulihan, telah meninggal dunia karena sakit yang dideritanya,” tandasnya. [BintangPapua]