Tujuh Persekutuan Gereja Kelola Persepuluhan Pemerintah Provinsi Papua
pada tanggal
Monday, 23 December 2013
KOTA JAYAPURA- Pemerintah Provinsi Papua menunjuk tujuh persekutuan
gereja untuk mengelola 10 persen dana otonomi khusus (otsus). Ketujuh
persekutuan gereja itu diantaranya adalah Gereja Kristen Injili di Tanah
Papua (GKITP), Gereja Katolik, Gereja Advent (GMAHK), Gereja Pantekosta
(GPdP), Gereja Kemah Injili (Kingmi), Gereja Injili di Indonesia (GIDI)
dan Gereja Baptis (PGBTP).
Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan ketujuh persekutuan gereja ini ditunjuk langsung untuk mengelola dana otsus karena ketujuhnya telah lama mengabdi dan menjalankan kegiatan sosialnya bagi masyarakat setempat. Ia juga mengklaim saat ini persekutuan gereja di Papua tumbuh pesat, salah satunya karena ingin mendapatkan bantuan dari dana Otsus.
Untuk menunjang pengelolaan dana otsus bagi keberpihakan kepada keagamaan, pihaknya juga telah mengirimkan utusan dari tujuh gereja itu bersama dengan instansi terkait ke Sulawesi Utara untuk studi banding.
“Kita keluarkan 10 persen untuk dikelola oleh lembaga keagamaan. Mereka itu lebih dulu menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Itu tujuh gereja yang sudah hidup, sudah lama di Papua. Dan mereka lakukan fungsi sosial, selama bertahun-tahun di tanah Papua. Sesudah kita utus ke Sulawesi Utara bagaimana pemerintah Sulawesi Utara memperdayakan umat,” ujarnya.
Peruntukan 10 persen dana otsus bagi gereja nantinya akan dikelola bersama dengan perbankan dan lembaga penjamin kredit lainnya. Saat ini pemprov setempat bersama dengan DPR Papua sedang menggodok regulasi hukum untuk pengelolaan dana tersebut. [PortalKBR]
Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan ketujuh persekutuan gereja ini ditunjuk langsung untuk mengelola dana otsus karena ketujuhnya telah lama mengabdi dan menjalankan kegiatan sosialnya bagi masyarakat setempat. Ia juga mengklaim saat ini persekutuan gereja di Papua tumbuh pesat, salah satunya karena ingin mendapatkan bantuan dari dana Otsus.
Untuk menunjang pengelolaan dana otsus bagi keberpihakan kepada keagamaan, pihaknya juga telah mengirimkan utusan dari tujuh gereja itu bersama dengan instansi terkait ke Sulawesi Utara untuk studi banding.
“Kita keluarkan 10 persen untuk dikelola oleh lembaga keagamaan. Mereka itu lebih dulu menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Itu tujuh gereja yang sudah hidup, sudah lama di Papua. Dan mereka lakukan fungsi sosial, selama bertahun-tahun di tanah Papua. Sesudah kita utus ke Sulawesi Utara bagaimana pemerintah Sulawesi Utara memperdayakan umat,” ujarnya.
Peruntukan 10 persen dana otsus bagi gereja nantinya akan dikelola bersama dengan perbankan dan lembaga penjamin kredit lainnya. Saat ini pemprov setempat bersama dengan DPR Papua sedang menggodok regulasi hukum untuk pengelolaan dana tersebut. [PortalKBR]