Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Tuai Kontroversi
pada tanggal
Tuesday, 10 December 2013
Dua anggota MRP PB,Wolas Krenak dan Mesianus Waney menggelar jumpa pers,Sabtu (07/12/2013) menyikapi pernyataan sejumlah rekannya serta hasil rapat pleno luar biasa soal penonaktifan ketua dan dua wakil ketua MRP PB. Wolas Krenak menilai,pernyataan serta keputusan rapat pleno luar biasa telah menciderai kepimpinan di Provinsi Papua Barat termasuk gubernur.
"Kalau mereka mengatakan telah memberhentikan atau mengganti pimpinan,itu tidak benar. Pernyataan mereka sudah menciderai pimpinan di daerah ini. Sebab,pimpinan MRP PB ini berdasarkan Surat Keputusaan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 161/101/VI/2011 Tahun 2011 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat masa jabatan 2011-2016. Saudara Vitalis Yumte sebagai ketua,Saudari Anike Sabami sebagai wakil ketua dan Saudara Zainal Abidin Bay sebagai wakil ketua," jelas Wolas.
Wolas merasa perlu menjelaskan soal tata tertib yang ada di MRP. Menurutnya,yang berhak menggelar rapat luar biasa adalah semua anggota atau lembaga MRP PB bukannya dewan kehormatan. Sedangkan dewan kehormatan hanya lah mengurus moralitas atau kesalahan anggota,bukan memvonis tapi ada tahapan-tahapnnya.
"Di dalam tata tertib MRP Papua Barat yang berhak melakukan rapat pleno luar biasa adalah lembaga (MRP PB) bukan dewan kehormatan. Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran moralitas dapat ditempuh dengan beberapa tahap,peringatan tertulis sampai tiga kali dan kemudian dilakukan rapat tertutup dengan anggota yang bersangkutan," jelasnya kepada wartawan. Setelah di internal MRP PB,proses selanjutnya dalam penanganan permasalahan yang melibatkan anggota lembaga kultural orang asli Papua ini yakni diterus ke gubernur dan kementerian dalam negeri.
"Jadi,prosesnya cukup panjang,tidak langsung memvonis," tandas mantan jurnalis ini.
Wolas menegaskan,tidak mudah untuk menggantikan pimpinan MRP,apalagi dengan cara-cara yang inkonstitusional. Pemberhentikan pimpinan MRP harus melalui tahapan hingga diusulkan ke Mendagri.
Soal pertanggung jawaban keuangan di internal MRP PB,Wolas Krenak menyatakan,masalah ini merupakan kewenangan sekretariat.
"Kalau secretariat tidak berjalan baik,maka itu membuat kegiatan-kegiatan majelis tidak berjalan baik," tandasnya lagi.
Tak semuanya benar bila dikatakan kinerja MRP PB kurang baik. Pasalnya menurut Wolas,selama ini pihaknya telah menyelesaikan sejumlah permasalahan adat serta memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua,membawa keadilan dan kedaiaman di tanah Papua dan lainnya. ‘’Sebentar lagi kita akan melakukan tugas pelurusan sejarah dan memetakan ulayat tanah adat. Kita akan melakukan rapat dengan kementerian terkait untuk membicarakan wilayah tanah adat," tukas Wolas Krenak.
Diberitakan sebelumnya,sebanyak 21 anggota MRP Provinsi Papua Barat,memberhentikan Ketua MRP Provinsi Papua Barat-Vitalis Yumte S,Pd,Wakil Ketua MRP Provinsi Papua Barat-Anike Sabami,wakil ketua I MRP Provinsi Papua Barat-Ir.Zaenal Abidin Bay, Terhitung pada Rabu (04/12/2013) melalui Rapat pleno luar biasa,yang dipimpin langsung oleh Dewan Kehormatan Majelis Rakyat Papua.
Dewan Kehormatan Beranggarapan Ada beberapa alasan yang mendasari pemberhentian secara tidak hormat kepada 3 orang ini,yakni,tidak berjalannya kegiatan dan program kerja kelembagaan serta alat-alat kelengkapan MRP PB sesuai yang di tetapkan,melanggar Kode etik Majelis Rakyat Papua,pelanggaran dalam peraturan pemerintah nomer 54 Tahun 2004 juncto peraturan pemerintah nomer 64 tahun 2008,melanggar sumpah janji selaku pimpinan MRP,melanggar tata tertib Majelis Rakyat Papua,ketidaktransparananya penggunaan keuangan MRP-PB sejak tahun anggaran 2011. Serta hasil temuan Inspektorat Provinsi Papua Barat tentang penggunaan anggaran MRP Provinsi Papua Barat pada tahun 2013.
Hasil rapat pleno tertutup tersebut juga menghasilkan keputusan penetapan Ketua Sementara di MRP Provinsi Papua Barat,yakni,Drs. David Misiro serta Lukas Agustinus Surbay dan Lusia Hegemur selaku wakil ketua. Mereka akan memimpin MRP Provinsi Papua Barat sampai dengan terpilihnya pimpinan definitif MRP-PB.[RadarSorong]