Pelarangan Peredaran Minuman Keras di Papua Tinggal Tunggu Pengesahan DPRD
pada tanggal
Saturday, 21 December 2013
KOTA JAYAPURA – Pelarangan peredaran Minuman Keras (Miras) di Papua baik buatan pabrik maupun miras lokal atau yang lazim disebut milo tinggal tunggu waktu. Ini lantaran DPR Papua akan segera mengesahkan Raperda Pelarangan Peredaran Miras.
Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, direcanakan akhir tahun ini pihaknya akan mengesahkan Raperda Pelarangan Miras di Papua bersama dengan 16 Raperdasi/Raperdasus lainnya dalam sidang paripurna Non APBD menjadi Perdasi/Perdasus.
“Rencananya minggu depan kami akan menggelar sidang paripurna Non APBD, guna mengesahkan 17 Raperdasi/Raperdasus yang pembahasannya telah rampung. Termasuk Raperda Pelarangan Miras,” kata Yunus Wonda, Jumat (20/12/2013).
Menurutnya, ada dua Raperda tentang Miras yang sudah digodok Badan Legislasi DPR Papua yakni pembatasan dan pelarangan. Namun para legislator sepakat untuk mengesahkan Raperda Pelarangan Peredaran.
“Dalam Raperda tersebut pelarangan bukan hanya ditujukan terhadap minuman keras dalam kemasan yang didatangkan dari luar Papua, tapi juga miras lokal. Jadi semua minuman beralkohol dilarang beredar di Papua,” ujarnya.
Dikatakan, Raperda Miras juga mengatur tentang sangsi yang akan diberikan kepada oknum yang melanggar. “Bagi yang kedapatan melanggar yakni memperjualbelikan miras, sangsinya cukup berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua, Albert Bolang mengklaim, aspirasi anggota DPR Papua lebih kepada pelarang Miras, bukan pembatasan.
“Kalau ikut dari sisi idealis pembuatan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan Perda, yang harus dibahas adalah aspirasi dewan itu sendiri tentang pelarangan. Ini bukan opsi tapi itu adalah aspirasi dari anggota dewan yang membentuk pelarangan tentang minuman beralkohol,” kata Albert Bolang.
Namun menurutnya, nantinya jika Raperda tersebut telah dirampungkan semua akan kembali ke penegakan hukum.
“Dimana dalam konteks penegakan hukum memang kalau aturan yang dilarang itu harus ditindak. Jika aturan yang dilarang tidak ditindak akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan akan membuat hukum tidak berarti. Jadi kontrolnya ada pada pihak kepolisian serta pemerintah sendiri,” ujarnya. [TabloidJubi]
Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, direcanakan akhir tahun ini pihaknya akan mengesahkan Raperda Pelarangan Miras di Papua bersama dengan 16 Raperdasi/Raperdasus lainnya dalam sidang paripurna Non APBD menjadi Perdasi/Perdasus.
“Rencananya minggu depan kami akan menggelar sidang paripurna Non APBD, guna mengesahkan 17 Raperdasi/Raperdasus yang pembahasannya telah rampung. Termasuk Raperda Pelarangan Miras,” kata Yunus Wonda, Jumat (20/12/2013).
Menurutnya, ada dua Raperda tentang Miras yang sudah digodok Badan Legislasi DPR Papua yakni pembatasan dan pelarangan. Namun para legislator sepakat untuk mengesahkan Raperda Pelarangan Peredaran.
“Dalam Raperda tersebut pelarangan bukan hanya ditujukan terhadap minuman keras dalam kemasan yang didatangkan dari luar Papua, tapi juga miras lokal. Jadi semua minuman beralkohol dilarang beredar di Papua,” ujarnya.
Dikatakan, Raperda Miras juga mengatur tentang sangsi yang akan diberikan kepada oknum yang melanggar. “Bagi yang kedapatan melanggar yakni memperjualbelikan miras, sangsinya cukup berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua, Albert Bolang mengklaim, aspirasi anggota DPR Papua lebih kepada pelarang Miras, bukan pembatasan.
“Kalau ikut dari sisi idealis pembuatan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan Perda, yang harus dibahas adalah aspirasi dewan itu sendiri tentang pelarangan. Ini bukan opsi tapi itu adalah aspirasi dari anggota dewan yang membentuk pelarangan tentang minuman beralkohol,” kata Albert Bolang.
Namun menurutnya, nantinya jika Raperda tersebut telah dirampungkan semua akan kembali ke penegakan hukum.
“Dimana dalam konteks penegakan hukum memang kalau aturan yang dilarang itu harus ditindak. Jika aturan yang dilarang tidak ditindak akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan akan membuat hukum tidak berarti. Jadi kontrolnya ada pada pihak kepolisian serta pemerintah sendiri,” ujarnya. [TabloidJubi]