-->

5 Terdakwa Korupsi 22 Miliar Rupiah APBD Provinsi Papua Barat Masuki Tahap Tuntutan

KOTA JAYAPURA - Sebanyak 5 terdakwa yang tengah menjalani persidangan atas perkara korupsi ABPD di Provinsi Papua Barat senilai Rp22 Miliar, kini sudah masuk pada tahap tuntutan. Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Khairul Fuad,S.H., M.H.,  kepada Bintang Papua saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (09/12/2013).

Kelima terdakwa yang proses hukumnya masuk pada tahap tuntutan diantaranya, Ketua DPRD, Wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2, Mantan Sekda dan Direktur PT Papua Doberai Mandiri (Padoma). “Semua pemeriksaan sudah selesai sehingga akan masuk pada tuntutan, saya sendiri adalah Ketua Majelis perkara Tipikor Papua Barat untuk 5 orang terdakwa ini,” ujarnya.

Sidang dengan agenda penuntutan terhadap kelima terdakwa ini sedianya akan dilaksanakan pada 18 Desember nanti. Ia memperkirakan, sidang ini seluruhnya baru akan diselesaikan pada tahun depan, mengingat tenggang waktu yang tersisa di bulan Desember tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan secara intensif.

“Estimasi saya Januari tahun 2014 baru akan masuk putusan untuk 5 orang terdakwa ini. Masih ada dua berkas lainnya masing-masing, satu berkas untuk 31 anggota DPRD dan satu berkas lainnya untuk 8 anggota,  tetapi ini ditangani oleh hakim yang lain. Hal yang meringankan mereka, yakni mereka kooperatif walaupun di Manokwari tetapi setiap sidang mereka selalu hadir dan lengkap ketika bersidang di Jayapura dan saya salut dengan hal ini,”katanya. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah