Terlibat Korupsi 5 Miliar Rupiah, Yohanis Eluay Dijebloskan ke Penjara Abepura
pada tanggal
Monday, 7 October 2013
KOTA JAYAPURA - Kejaksaan Negeri Jayapura menjebloskan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Yohanis Eluay karena dugaan keterlibatan korupsi Rp 5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, J. Fudhoil Yamin menuturkan, Kejaksaan juga menjebloskan Wakil Ketua II DPRD setempat, Gidion Dodop dan bekas Sekda Kabupaten Jayapura Edison Muabuay dalam kasus yang sama.
Ketiganya terlibat pengaturan dana tambahan DPRD di luar prosedur yang bersumber dari dana APBD 2011. Saat ini mereka ditahan di Penjara Abepura.
“Itu tidak melalui sebuah prosedur-prosedur mekanisme, sebagaimana seharusnya. Yang lain juga melanggar ketentuan-ketentuan PP 24/2004, PP 21/2007 tentang kedudukan dan anggaran-anggaran pada DPR,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negri Jayapura, J. Fudhoil Yamin menambahkan, Kejari setempat juga akan memanggil bekas Sekwan DPRD setempat, Ted Mokay karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kasus korupsi tersebut bermula saat DPRD setempat meminta penambahan dana kepada Pemda Jayapura sebesar Rp 5 miliar. [PortalKBR]
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, J. Fudhoil Yamin menuturkan, Kejaksaan juga menjebloskan Wakil Ketua II DPRD setempat, Gidion Dodop dan bekas Sekda Kabupaten Jayapura Edison Muabuay dalam kasus yang sama.
Ketiganya terlibat pengaturan dana tambahan DPRD di luar prosedur yang bersumber dari dana APBD 2011. Saat ini mereka ditahan di Penjara Abepura.
“Itu tidak melalui sebuah prosedur-prosedur mekanisme, sebagaimana seharusnya. Yang lain juga melanggar ketentuan-ketentuan PP 24/2004, PP 21/2007 tentang kedudukan dan anggaran-anggaran pada DPR,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negri Jayapura, J. Fudhoil Yamin menambahkan, Kejari setempat juga akan memanggil bekas Sekwan DPRD setempat, Ted Mokay karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kasus korupsi tersebut bermula saat DPRD setempat meminta penambahan dana kepada Pemda Jayapura sebesar Rp 5 miliar. [PortalKBR]