-->

Sidang Lanjutan Kasus Labora Sitorus di Pengadilan Negeri Sorong Hadirkan Empat Saksi

KOTA SORONG - Sidang lanjutan kasus dugaan ilegal logging, ilegal oil (BBM) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Aiptu Labora Sitorus (LS) Kamis (10/10/2013) kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Sesuai yang diagendakan pada sidang perdana pekan lalu, dalam sidang kedua kemarin, Jaksa Penuntut Umum, Rein Singal, SH dan Syahrul Anwar, SH mengadirkan saksi-saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan kemarin adalah Lulu Ilfani (mantan Direktur Utama PT Rotua), Drs Sahabudin Ahmad (Kepala Dinas Perindustrian Kota Sorong), Drs Markus Iek, M.Si (Kepala Bappeda Kota), dan Safura Oeli, SE (Kepala Dinas Perdagangan Kota).

Di awal persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martinus Bala, SH dengan hakim anggota Maria M.Sitanggang, SH MH dan Irianto Tiranda, SH, kuasa hukum terdakwa LS yang dipimpin Jhonson Panjaitan, SH didampingi Luciana Lovinda,dan tim kuasa hukum lainnya sempat meminta kepada majelis hakim agar yang pertam dihadirkan sebagai saksi adalah pihak yang melaporkan LS.

Namun dari argument yang disampaikan JPU Syahrul Anwar, bahwa saksi yang dihadirkan tidak mesti yang pertama harus pelapor. Karena yang namanya tindak pidana itu bisa terungkap karena tertangkap tangan oleh penyidik dan ditemukan merugikan negara. Dari argument pengacara terdakwa dan JPU, majelis hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi yang telah disiapkan oleh JPU. Karena terdakwa LS dijerat dengan 3 perkara, yang diperiksa pertama oleh majelis hakim adalah soal kasus ilegal loging.

Dalam kesaksiannya, Lulu yang mantan Direktur Utama PT Rotua memberikan keterangan yang intinya meringankan terdakwa Labora Sitorus. Dimana sebelumnya Lulu bekerja sebagai staf biasa di CV Laksana Bintang Timur di Km 10 masuk, kemudian sebagai Direktur di UD Meubel Rotua milik LS.

Selanjutnya oleh mantan bosnya yang kini duduk sebagai terdakwa, Lulu mengaku sejak November 2011 , Ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Rotua, yakni perusahaan pengolahan kayu sekunder yang berkantor di Tampa Garam.

Jadi Dirut Secara Lisan

Kepada majelis hakim, Lulu mengaku dirinya sebagai direktur utama (Dirut), namun juga bertindak sebagai pelaksana operasional di lapangan. Diakui pula oleh cewek kelahiran 1982 itu, bahwa dengan gaji Rp 10 juta per bulan, dirinya diangkat sebagai Dirut utama di PT Rotua oleh LS hanya secara lisan. Dan sejak diangkat sebagai dirut, Lulu mengaku segala surat-surat atau legalitas perusahaan semuanya atas nama dia.

Hanya saja meski sebagai Dirut, Lulu mengaku tidak menangani soal keuangan perusahaan. Setiap ada pembelian kayu dari bayer, biasanya langsung ditransfer ke rekening LS. Terkait dengan jabatannya sebagai Dirut di PT Rotua, Ketua Majelis Hakim Marthinus Bala, SH sempat heran ketika saksi Lulu yang dalam persidangan kemarin mengenakan celana panjang hitam dan sepatu berhak tinggi mengaku tidak pernah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Meski tidak pernah melaksanakan RUPS, pemegang saham yang tak lain dari keluarga LS (termasuk istrinya), tidak pernah komplain.

Dalam pertanyaan mengarah kepada dugaan ilegal logging, saksi Lulu mengaku bahwa PT Rotua yang bergerak dalam usaha pengolahan kayu sekunder memiliki semua dokumen yang diperlukan, SITU, SIUP, NPWP dan TDP. Sedangkan untuk usaha industrinya sendiri, Lulu mengaku PT Rotua mengantongi Ijin Usaha Industri (IUI). Dalam kegiatan usahanya, Lulu juga mengatakan PT Rotua biasanya membeli kayu olahan setengah jadi dari masyarakat atau dari TPK Kota Sorong dalam bentuk balok, papan kemudian dioleh jadi kayu sekunder dengan berbagai produk.

Ketika ditanya majelis hakim apakah PT Rotua pernah membeli kayu dalam bentuk kayu log, Lulu mengatakan tidak pernah, melainkan sudah dalam bentuk setengah jadi. Jawaban Lulu ini langsung disambut gembira oleh para pendukung Labora Sitorus yang hadir memadati ruang persidangan. Karena mereka beranggapan bahwa PT Rotua tidak pernah melakukan ilegal logging seperti yang dituduhkan.

Sedangkan untuk pengiriman kayu yang sudah diolah ke sejumlah bayer (pembeli) di Surabaya, PT Rotua menggunakan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Ketika ditanya oleh JPU Syahrul Anwar, tentang produksi PT Rotua disesuaikan dengan ijin yang diberikan, Lulu mengatakan, ijin yang dikantongi PT Rotua sebenarnya hanya sekitar 2.000 M3 tapi kayu olahan yang diproduksi PT Rotua untuk dijual ke Surabaya di tahun 2011 mencapai 4.887 M3, sedangkan tahun 2012 sekitar 7000 M3. Kelebihan produksi dari ijin yang dimiliki diakuinya sebenarnya tidak dibenarkan.

Kesaksian Bersebrangan
Terkait dengan produksi kayu olahan PT Rotua, pertanyaan sengit dan beruntun dilontarkan oleh kuasa hukum Labora Sitorus, Jhonson Panjaitan. Bahkan Jhonson Panjaitan sempat mencecar pertanyaan kepada Lulu terkait perannya sebagai direktur utama di PT Rotua. Pasalnya Jhonson Panjaitan menilai, saksi Lulu kerap mengatakan untuk keputusan sering berkoordinasi dengan bosnya Labora Sitorus. Tapi ketika ditanya soal keuangan, tanggungjawab itu langsung dilempar ke Labora Sitorus.

"Anda (Lulu) jangan berbohong ya, di sini (persidangan,Red) Anda disumpah loh. Kalau Anda berbohong nanti saya minta penyidik untuk menangkap Anda, ditahan dan diproses," ujar Jhonson Panjaitan yang langsung disambut gemuruh oleh pendukung LS yang tampak geram dengan Lulu lantaran setelah keluar dari PT Rotua pada November 2012 lalu , Lulu diketahui bersebrangan dengan mantan bosnya itu.

Selain menyatakan semua dokumen lengkap, dalam kesaksiannya, saat menjawab pertanyaan Jhonson Panjaitan, Lulus juga mengatakan selama ini, PT Rotua tidak pernah ditegur oleh pihak terkait karena semua dokumen lengkap.

Sedangkan terkait dengan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), Lulu mengakui karena PT Rotua sebagai usaha pengolahan kayu sekunder, maka untuk PSDH tidak ditangani oleh PT Rotua. Dalam hal ini, sebagai usaha industri pengolahan kayu sekunder, PT Rotua tentu tidak berhubungan HPH (hak pengusahaan hutan).

Beberapa kali suasana sidang sempat gaduh ketika pengunjung nyeletuk memprotes saksi Lulu yang kerap memberikan kesaksian lebih dari yang ditanyakan majelis hakim. "Jawab saja yang ditanya," kecam salah seorang ibu yang tak lain pendukung LS.

Dikesempatan memberikan pertanyaan, Jhonson Panjaitan menyatakan bahwa kegiatan pengolahan dan pengiriman kayu dari PT Rotua adalah sah, dimana sesuai pengakuan saksi Lulu, PT Rotua juga tidak pernah menjual kayu-kayu log. Melainkan dalam bentuk olahan setengah jadi. Setelah memberikan kesaksian sekitar 2 jam lebih, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada saksi Lulu untuk beristirahat sejenak dan sidang diskor hingga pukul 14.00 WIT.

Usai sidang diskors, tampak para pengunjung sidang yang umumnya pendukung LS merasa puas dengan menunjukkan wajah gembira. Pasalnya dari keterangan saksi Lulu terkait dugaan ilegal loging, tidak ada yang memberatkan bagi terdakwa . Terlihat pula, beberapa warga yang berada di luar sidang memberikan dukungan dengan menyalami LS lewat jendela.

"Bapak sabar ee.. Tuhan memberkati," tandas seorang mama Papua.

Sementara itu, terdakwa Labora Sitorus yang ditemui Radar Sorong juga tampak puas karena dari kesaksian Lulu, tidak ditemukan adanya ilegal logging.

"Anda juga tadi mendengar kan, semua dokumen lengkap, ilegal loggingnya dimana. Kami usaha industri sekunder kokdikatakan industri primer," tandas Labora Sitorus.

Sementara itu, saksi Safura Oely yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Sorong di tahun 2013 belum pernah mengeluarkan surat ijin untuk Labora Sitorus. Namun dari rapat yang pernah digelar di Kantor Wali Kota, saksi mengetahui kalau LS memang tidak memiliki ijin primer.

Sementara saksi Drs Sahabudin Ahmad selaku Kadis Perindustrian Kota Sorong menjelaskan kapasitasnya sebagai kepala dinas yang berhak mengeluarkan sura ijin khususnya industry sekunder, yang mana Ia mengatakan pernah mendatangi PT Rotua milik tersangka LS sebanyak 6 kali, dan tidak ada pelangaran yang dilakukan oleh PT Rotua sebagai perusahaan sekunder yang memproduksi kayu olahan setengah jadi. Setelah semua saksi diperiksa, sidang dengan terdakwa LS ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang lain. [RadarSorong]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah