Provinsi Papua Barat Tetap Usulkan Pemekaran Wilayah
pada tanggal
Thursday, 10 October 2013
MANOKWARI - Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah provinsi Papua Barat cukup banyak. Di wilayah Sorong Raya ada Kabupaten Sorong, Maybrat Sauw, Malamoi, Raja Ampat Utara, Raja Ampat Selatan, Imeko. Di kabupaten Teluk Bintuni ada Moskona, Sebyar, Fak-fak ada Kokas. Dan juga Kota Madya Manokwari, Manokwari Barat.
Kepala Biro Pemerintahan Elisa Sroyer di DPR-PB, Selasa (08/10/2013) Kemarin menuturkan bahwa semua aspirasi pembentukan kabupaten ini diproses sesuai mekanisme dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama PP 78.
“Apabila sudah memenuhi kriteria sesuai aturan tersebut, pemerintah provinsi tetap akan mengusulkan, karena proses pemekeran ini bukan semata hanya mengejar kepentingan-kepentingan politik,” tukas Sroyer.
Sementara itu menurut Sroyer pemekaran adalah demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga yang sudah memenuhi persyaratan, maka pemerintah provinsi akan menindaklanjuti dan memerhatikannya. “Pemekaran masih menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Ia menjelaskan usulan pemekaran harus mengacu pada grand design nasional sehingga proses yang dilakukan tidak keluar dari rencana tersebut.
Untuk itu menurutnya, akan dikaji soal kelayakan skala prioritas seperti Papua Tengah dan Papua Selatan. Khusus untuk Wilayah Papua Barat, sesuai grand design nasional 2025 akan ada 1 pemekaran provinsi.
Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Pemerintahan akan melakukan pemetaan tapal batas antara kabupaten/kota. Tahun 2012 penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Sorong Selatan dengan Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw. Pada tahun 2013 akan dilakukan penyelesaian tapal batas antara kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari. Termasuk kabupaten Fak-fak, Kaimana, dan Teluk Wondama.
Ia menambahkan tapal batas itu harus diselesaikan, karena salah satu syarat mutlak pembentukan daerah otonom baru adalah menyangkut tapal batas. Tujuannya, agar pelayanan pemerintah menjangkau semua wilayah di Papua Barat. [SinarHarapan]
Kepala Biro Pemerintahan Elisa Sroyer di DPR-PB, Selasa (08/10/2013) Kemarin menuturkan bahwa semua aspirasi pembentukan kabupaten ini diproses sesuai mekanisme dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama PP 78.
“Apabila sudah memenuhi kriteria sesuai aturan tersebut, pemerintah provinsi tetap akan mengusulkan, karena proses pemekeran ini bukan semata hanya mengejar kepentingan-kepentingan politik,” tukas Sroyer.
Sementara itu menurut Sroyer pemekaran adalah demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga yang sudah memenuhi persyaratan, maka pemerintah provinsi akan menindaklanjuti dan memerhatikannya. “Pemekaran masih menjadi langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Ia menjelaskan usulan pemekaran harus mengacu pada grand design nasional sehingga proses yang dilakukan tidak keluar dari rencana tersebut.
Untuk itu menurutnya, akan dikaji soal kelayakan skala prioritas seperti Papua Tengah dan Papua Selatan. Khusus untuk Wilayah Papua Barat, sesuai grand design nasional 2025 akan ada 1 pemekaran provinsi.
Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Pemerintahan akan melakukan pemetaan tapal batas antara kabupaten/kota. Tahun 2012 penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Sorong Selatan dengan Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Tambrauw. Pada tahun 2013 akan dilakukan penyelesaian tapal batas antara kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari. Termasuk kabupaten Fak-fak, Kaimana, dan Teluk Wondama.
Ia menambahkan tapal batas itu harus diselesaikan, karena salah satu syarat mutlak pembentukan daerah otonom baru adalah menyangkut tapal batas. Tujuannya, agar pelayanan pemerintah menjangkau semua wilayah di Papua Barat. [SinarHarapan]