-->

Polda Papua Berhasil Penjarakan 37 Tersangka Pidana Korupsi di Seluruh Tanah Papua

KOTA JAYAPURA - Jajaran Polda Papua berhasil memenjarakan sebanyak 37 tersangka kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten/kota di tanah Papua. Data ini dirangkum mulai Januari hingga September 2013, yang mana 7 tersangka di antaranya ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Papua dan 30 tersangka lainnya ditangani oleh Polres-Polres jajaran. Tidak hanya itu, Polda Papua juga berhasil menyelamatkan uang negara dari tangan para koruptor sebesar Rp 7.731.201.630, termasuk menyita sejumlah alat bukti seperti kendaraan roda empat, roda dua dan lainnya.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Setyo Budiyanto melalui Kabidhumas Polda Papua, AKBP Sulistio Pudjo Hartono menuturkan bahwa hingga saat ini Polda Papua bersama jajaran sudah melimpahkan 37 tersangka korupsi ke Kejaksaan untuk selanjutnya diadili. Selain itu, ada 18 tersangka yang kasusnya masih dinyatakan P19 (berkas penyidikannya belum lengkap) oleh Kejaksaan. Kemudian ada 27 kasus yang sedang dalam proses penyidikan dan ada 39 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami optimis setengah dari kasus baik yang P19, sidik maupun lidik bisa dituntaskan tahun ini, agar para tersangkanya bisa dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Setyo ketika dikonfirmasi Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Senin (30/09/2013).

Setyo mengungkapkan, dari 7 tersangka yang sudah P21 ke Ke­jaksaan itu antara lain kasus lanjutan di Manokwari tentang BPKAD, kasus mantan Kejari Sorong, kasus pasar Hamadi, Keerom, dan Merauke. "Tapi yang lain kasus ini menyusul, seperti kasus di Pasar Hamadi masih ada 2 tersangka lagi, kasus di Sarmi, kasus Kotamadya Sorong dan banyak lagi yang lainnya," ujarnya.

Tidak itu saja, Setyo menjelaskan bahwa, sebanyak Rp 7.731. 201.630 uang negara yang telah diambil oleh tersangka berhasil diamankan. "Termasuk ada beberapa kendaraan yang diduga dari hasil korupsi berhasil kami sita," tukasnya.

Terkait penanganan kasus korupsi ini, Setyo juga sudah menegaskan kepada jajarannya yang mana dengan sisa waktu untuk tahun 2013 ini seluruh jajaran Polres diharapkan mampu menuntaskan target yang telah ditentukan dan juga kasus-kasus yang nunggak. "Kita harap Polres-polres di sisa waktu yang ada memaksimalkan anggotanya untuk menyelesaikan tunggakannya yang harus selesai di tahun 2013. Yang mana mereka ada yang ditugaskan 1-3 kasus," jelasnya.

Saat ditanya apakah masih ada Polres-Polres yang belum menangani kasus korupsi, Setyo menjelaskan ada satu Polres yaitu Polres Paniai yang belum menangani kasus korupsi. Sedangkan yang lainnya sudah ada menangani dan ada juga yang sudah melakukan P21 (menyerahkan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan.

"Kami tidak mengharapkan ada kasus korupsi terjadi di wilayah hukum Paniai. Namun kami terus meminta kepada Satuan Reskrimnya untuk terus bekerja dalam mengungkap korupsi di wilayah hukumnya. Paling tidak mencari informasi, kalau ada, kami akan dampingi me­reka juga," tukasnya.

Pada prinsipnya, lanjut Setyo, pihaknya akan terus memburu kasus korupsi yang terjadi di Papua. "Bukan berarti kami akan memenjarakan orang. Tapi ini bagian dari komitmen kami mengungkap, mengembalikan uang negara dan juga meminta pertanggungjawabkan para pelaku kasus korupsi, yang melakukan pelanggaran hukum," tegasnya. [CenderawasihPos]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah