Pemekaran Malamoi dan Maybrat Sau sebagai Daerah Otonomi Baru akan Disahkan pada 24 Oktober 2013
pada tanggal
Friday, 11 October 2013
AIMAS (SORONG) - Setelah Badan Legislasi DPR RI menerima dokumen dari Komisi II DPR RI dan kemudian menyetujui usulan calon pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Malamoi dan Maybrat Sau masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui dalam proses pemekaran sampai disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran DOB.
"Tanggal 4 Oktober yang lalu sudah ada persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI dari usulan pemekaran yang dilakukan, maka maÂsih terdapat beberapa tahapan lagi yang harus dilalui dalam proses pemekaran, jadi butuh kesabaran dan dukungan seluruh masyarakat dari pemekaran yang tengah diperjuangkan," ujar Asisten 1 Setda Kabupaten Sorong, Ishak Kambuaya, S.Sos, Msi saat ditemui Media ini di ruang kerjanya (10/10/2013)
Bebarapa tahapan tersebut yakni pertama, Komisi II DPRRI bersama-sama Badan Legislasi DPRRI mengesahkan RUU, yang mana sedianya akan disahkan pada tanggal 24 Oktober 2013, setelah dilakukan pengesahan RUU pada tanggal 24 Oktober maka RUU tersebut diajukan kepada Ketua DPRRI yang merupakan tahapan selanjutnya.
Ishak Kambuaya menjelaskan, setelah diajukan kepada ketua DPRRI, maka selanjutnya ketua DPRRI mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pemerintah dalam hal ini kepada Presiden melalui Mendagri, yang mana selanjutnya dilakukan koordinasi Mendagri dengan Presiden terkait persiapan calon DOB seluruh Indonesia termasuk Maybrat Sau dan Malamoi.
"Jadi nanti ada surat khusus Presiden atau yang dulu lebih dikenal dengan amanat Presiden (Ampres)," ujar Ishak Kambuaya.
Ditambahkan, beberapa hal yang perlu diketahui oleh khalayak umum, dari persetujuan Badan Legislasi DPRRI untuk calon DOB, yang mana didalamnya terdapat sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat jumlahnya 17 calon DOB dan untuk di Papua Barat diantaranya adalah Maybrat Sau, Malamoi, Imekko, Manokwari Barat, Kota Manokwari, Moskona.
Selaku Asisten 1 Pemda Kabupaten Sorong yang terus memperjuangkan pemekaran, diharapkan dukungan seluruh masyarakat baik yang ada di Maybrat Sau, maupun Malamoi dan Sorong Raya pada umumnya sehingga dari sejumlah agenda yang dilaksanakan harapan bersama sebelum akhir tahun 2013 sudah dapat disahkan Undang-Undang pemekaran Kabupaten Maybrat Sau dan Malamoi.
Khusus untuk Maybrat Sau, dikatakan bahwa sejak diusulkan mulai tahun 2008, kalau dihitung-hitung perjuangan yang ditempuh sudah 5 tahun.
"Dengan adanya sejumlah permasalahan di Maybrat maka salah satu jawabannnya adalah Maybrat Sau dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Maybrat, selain itu Masyarakat Maybrat juga perlu mengetahui adanya isu adanya kelompok yang ingin merubah atau mengganti nama letak ibukota Kabupaten Maybrat Sau di Ayamaru dipindahkan ke tempat lain, hal tersebut adalah akan sulit dilakukan dan tidak mungkin," tandas Ishak Kambuaya.
Ditambahkannya, untuk UU DOB Maybrat Sau saat ini belum disahkan dan masih dalam proses pemekaran, kalau ada kelompok yang ingin merubah letak Ibukotanya adalah tidak mungkin, selain itu prosesnya saat ini juga sudah sampai pada Badan Legislasi dalam bentuk RUU sehingga tidak mungkin dirubah dan dbatalkan. Kecuali dibatalkan atau dirubah oleh yang mengusulkan yaitu bupati Sorong ataupun Gubernur Papua Barat.
"Dokumen Maybrat Sau dan Malamoi sudah ditandatangani oleh Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat, jadi yang mengusulkan itulah yang berhak melakukan usulan pergantian, diluar itu tidak," tandas Ishak Kambuaya. [RadarSorong]
"Tanggal 4 Oktober yang lalu sudah ada persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI dari usulan pemekaran yang dilakukan, maka maÂsih terdapat beberapa tahapan lagi yang harus dilalui dalam proses pemekaran, jadi butuh kesabaran dan dukungan seluruh masyarakat dari pemekaran yang tengah diperjuangkan," ujar Asisten 1 Setda Kabupaten Sorong, Ishak Kambuaya, S.Sos, Msi saat ditemui Media ini di ruang kerjanya (10/10/2013)
Bebarapa tahapan tersebut yakni pertama, Komisi II DPRRI bersama-sama Badan Legislasi DPRRI mengesahkan RUU, yang mana sedianya akan disahkan pada tanggal 24 Oktober 2013, setelah dilakukan pengesahan RUU pada tanggal 24 Oktober maka RUU tersebut diajukan kepada Ketua DPRRI yang merupakan tahapan selanjutnya.
Ishak Kambuaya menjelaskan, setelah diajukan kepada ketua DPRRI, maka selanjutnya ketua DPRRI mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pemerintah dalam hal ini kepada Presiden melalui Mendagri, yang mana selanjutnya dilakukan koordinasi Mendagri dengan Presiden terkait persiapan calon DOB seluruh Indonesia termasuk Maybrat Sau dan Malamoi.
"Jadi nanti ada surat khusus Presiden atau yang dulu lebih dikenal dengan amanat Presiden (Ampres)," ujar Ishak Kambuaya.
Ditambahkan, beberapa hal yang perlu diketahui oleh khalayak umum, dari persetujuan Badan Legislasi DPRRI untuk calon DOB, yang mana didalamnya terdapat sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat jumlahnya 17 calon DOB dan untuk di Papua Barat diantaranya adalah Maybrat Sau, Malamoi, Imekko, Manokwari Barat, Kota Manokwari, Moskona.
Selaku Asisten 1 Pemda Kabupaten Sorong yang terus memperjuangkan pemekaran, diharapkan dukungan seluruh masyarakat baik yang ada di Maybrat Sau, maupun Malamoi dan Sorong Raya pada umumnya sehingga dari sejumlah agenda yang dilaksanakan harapan bersama sebelum akhir tahun 2013 sudah dapat disahkan Undang-Undang pemekaran Kabupaten Maybrat Sau dan Malamoi.
Khusus untuk Maybrat Sau, dikatakan bahwa sejak diusulkan mulai tahun 2008, kalau dihitung-hitung perjuangan yang ditempuh sudah 5 tahun.
"Dengan adanya sejumlah permasalahan di Maybrat maka salah satu jawabannnya adalah Maybrat Sau dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Maybrat, selain itu Masyarakat Maybrat juga perlu mengetahui adanya isu adanya kelompok yang ingin merubah atau mengganti nama letak ibukota Kabupaten Maybrat Sau di Ayamaru dipindahkan ke tempat lain, hal tersebut adalah akan sulit dilakukan dan tidak mungkin," tandas Ishak Kambuaya.
Ditambahkannya, untuk UU DOB Maybrat Sau saat ini belum disahkan dan masih dalam proses pemekaran, kalau ada kelompok yang ingin merubah letak Ibukotanya adalah tidak mungkin, selain itu prosesnya saat ini juga sudah sampai pada Badan Legislasi dalam bentuk RUU sehingga tidak mungkin dirubah dan dbatalkan. Kecuali dibatalkan atau dirubah oleh yang mengusulkan yaitu bupati Sorong ataupun Gubernur Papua Barat.
"Dokumen Maybrat Sau dan Malamoi sudah ditandatangani oleh Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat, jadi yang mengusulkan itulah yang berhak melakukan usulan pergantian, diluar itu tidak," tandas Ishak Kambuaya. [RadarSorong]