Panwaslu Mimika : Laporan Warga Terkait Pelanggaran Pilkada akan Tindaklanjuti
pada tanggal
Friday, 11 October 2013
TIMIKA (MIMIKA) – Setiap laporan warga serta saksi-saksi kesebelas kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2013-2018 terkait pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilukada, akan ditindaklanjuti Panwaslu. Dimana, sejak pendistribusian kotak suara hingga dimulainya penceblosan, laporan pelanggaran masuk ke Panwaslu telah ditampung.
“Kami menampung semua laporan pelanggaran, karena dari dimulainya pendistribusian kotak suara hingga proses penceblosan sudah banyak laporannya,”kata Ketua Panwaslu Mimika Agustinus Roya kepada wartawan.
Dikatakan, ada beberapa laporan pelanggaran langsung diselesaikan dilokasi Pemungutan suara, namun ada beberapa kasus yang perlu ditindaklanjuti karena dilakukan oleh oknum penyelenggara ditingkat TPS, karena melakukan penceblosan lebih dari satu kali.
“Kami sudah masukan dalam data kasus-kasus pelanggaran dalam Pilkada dan akan ditindaklanjuti, karena dilakukan oleh oknum penyelenggara di TPS,”ucapnya.
Roya menambahkan, dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran akan diproses selama 7 hari, namun begitu jika bukti-bukti pelanggaran belum terpenuhi akan ditambah 7 hari lagi setelah itu akan dilakukan pleno sesuai pelanggaran baik pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi.
“jika kasus pelanggaran telah memenuhi bukti akan diplenokan, apakah pelanggaran itu masuk dalam pidana atau pelanggaran administrasi,”tutur Roya
Menurutnya, pihaknya selalu berkomunikasi dengan KPUD Mimika terkait dengan pelanggran, karena setiap laporan KPUD wajib menindaklanjuti. Sementara laporan masuk di Panwaslu didominasi dengan pelanggaran administrasi, baik keterlambatan pendistribusian logistik dan kertas suara serta nama-nama tidak sesuai dengan undangan penceblosan.
“Kebanyakan laporan yang masuk masih pelanggaran administrasi, sementara pelanggaran lainnya masih perlu ditindaklanjuti,”katanya. [TimikaNews]
“Kami menampung semua laporan pelanggaran, karena dari dimulainya pendistribusian kotak suara hingga proses penceblosan sudah banyak laporannya,”kata Ketua Panwaslu Mimika Agustinus Roya kepada wartawan.
Dikatakan, ada beberapa laporan pelanggaran langsung diselesaikan dilokasi Pemungutan suara, namun ada beberapa kasus yang perlu ditindaklanjuti karena dilakukan oleh oknum penyelenggara ditingkat TPS, karena melakukan penceblosan lebih dari satu kali.
“Kami sudah masukan dalam data kasus-kasus pelanggaran dalam Pilkada dan akan ditindaklanjuti, karena dilakukan oleh oknum penyelenggara di TPS,”ucapnya.
Roya menambahkan, dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran akan diproses selama 7 hari, namun begitu jika bukti-bukti pelanggaran belum terpenuhi akan ditambah 7 hari lagi setelah itu akan dilakukan pleno sesuai pelanggaran baik pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi.
“jika kasus pelanggaran telah memenuhi bukti akan diplenokan, apakah pelanggaran itu masuk dalam pidana atau pelanggaran administrasi,”tutur Roya
Menurutnya, pihaknya selalu berkomunikasi dengan KPUD Mimika terkait dengan pelanggran, karena setiap laporan KPUD wajib menindaklanjuti. Sementara laporan masuk di Panwaslu didominasi dengan pelanggaran administrasi, baik keterlambatan pendistribusian logistik dan kertas suara serta nama-nama tidak sesuai dengan undangan penceblosan.
“Kebanyakan laporan yang masuk masih pelanggaran administrasi, sementara pelanggaran lainnya masih perlu ditindaklanjuti,”katanya. [TimikaNews]