-->

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Mimika Amankan Tiga Kotak Suara yang Dicurangi

INAUGA (MIMIKA) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Mimika mengamankan tiga kotak suara yang terindikasi terjadi kecurangan saat Pilkada Mimika kemarin. Tiga kotak suara tersebut masing-masing berada di TPS 61 Kelurahan Inauga, TPS 77 Belakang Hasrat Abadi dan TPS 41 Kompleks Sektoral.

Ketua Panwas Kabupaten Mimika Agustinus Roya menjelaskan, kotak suara yang terindikasi ada kecurangan tersebut, semuanya akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

”Kami mengamankan kotak suara tersebut karena teridentifikasi terjadi kecurangan sehingga kami amankan dulu. Kami juga masih mencermati dan mendalaminya kasus ini,” Jelas Agustinus.

Agustinus mengatakan, jika terjadi pelanggaran maka konsekuensinya adalah pelangaran hukum pidana.

”Kami telah menerima laporan, dan laporan tersebut perlu ada pembuktian, karena kasus ini sanksinya pidana. Oleh kerena itu kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kandidat termasuk pengawas yang sedang ditugaskan di TPS tersebut dan dalam waktu dekat kami akan memanggil saksi-saksi untuk memberikan penjelasan,” jelas Agustinus.

Kasus ini terungkap setelah Panwas menerima laporan dari beberapa saksi dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika yang dihadirkan di tiga TPS tersebut. [PortalKBR]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah