Marga Gebze Moyulik, Rencana Palang Kantor Kampung Sidomulyo
pada tanggal
Wednesday, 9 October 2013
MERAUKE – Marga Gebze Moyulek dalam waktu dekat ini berencana akan memalang Kantor Kampung Sidomulyo Distrik Semangga, Kabupaten Merauke. Marga Gebze Moyulek mengancam akan melakukan pemalangan jika pihak Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Instansi terkait tidak merespon pembayaran ganti rugi atas tanah hak ulayat, yang hingga saat ini digunakan sebagai kantor kampung Sidomulyo.
Dikatakan Anselmus, tanah yang dibangun kantor Kampung Sidomulyo itu masih tanah milik marga Mahuze, mengingat tanah tersebut belum dilakukan pelepasan hak ulayat. Jadi pada saat pemerintah mengukur tanah tersebut untuk membuat sertifikat atas nama pemerintah, tanah tersebut belum ada pelepasan dari hak ulayat.
“Jadi tanah itu masih tanah adat. Karena tanah tersebut tanah bersejarah yang turun temurun dari nenek moyang, Jadi jika pemerintah tidak merespon untuk membayar ganti rugi atas tanah ulayat tersebut maka kator kampung terebut akan dipalang,” tegasnya Anselmus Gebze Moyulik, kepada wartawan Selasa (08/10/2013) kemarin.
Sebagai pemilik tanah, Marga Gebze Moyulik minta ganti rugi atas kantor Kampung yang sudah didirikan diatas tanah adat itu Rp100 M dan 1 Truk.
“Dengan adanya permasalahan tanah ulayat tersebut saya sudah sampaikan ke pemerintah kampung melalui Ibu Kepala Kampung Sidomulyo untuk mengadakan pembayaran hak kami. Karena tanah tersebut belum ada pelepasan dari hak ulayat. Jadi saat ini saya minta saya punya hak. Kita tidak menyalahkan pemerintah untuk membuat sertifikat, boleh saja karena itu pemerintah menjalankan tugas, tetapi hak ulayat ini perlu di selesaikan”tandasnya.
Terkait masalah rencana pemalangan kantor kampung Sidomulyo tersebut. Kepala Kampung Nining Sumarni, tidak memberikan komentarnya.
“Saya tidak memberikan komentar, ketika terjadi pemalangan baru saya komentar. Karena jika terjadi pemalangan, atau ganti rugi itu berurusan dengan Pemerintah Daerah. Bukan pemerintah kapung Karena pemerinta kampung tidak memiliki uang yang sebanyak mereka minta,” pungkasnya. [BintangPapua]
Dikatakan Anselmus, tanah yang dibangun kantor Kampung Sidomulyo itu masih tanah milik marga Mahuze, mengingat tanah tersebut belum dilakukan pelepasan hak ulayat. Jadi pada saat pemerintah mengukur tanah tersebut untuk membuat sertifikat atas nama pemerintah, tanah tersebut belum ada pelepasan dari hak ulayat.
“Jadi tanah itu masih tanah adat. Karena tanah tersebut tanah bersejarah yang turun temurun dari nenek moyang, Jadi jika pemerintah tidak merespon untuk membayar ganti rugi atas tanah ulayat tersebut maka kator kampung terebut akan dipalang,” tegasnya Anselmus Gebze Moyulik, kepada wartawan Selasa (08/10/2013) kemarin.
Sebagai pemilik tanah, Marga Gebze Moyulik minta ganti rugi atas kantor Kampung yang sudah didirikan diatas tanah adat itu Rp100 M dan 1 Truk.
“Dengan adanya permasalahan tanah ulayat tersebut saya sudah sampaikan ke pemerintah kampung melalui Ibu Kepala Kampung Sidomulyo untuk mengadakan pembayaran hak kami. Karena tanah tersebut belum ada pelepasan dari hak ulayat. Jadi saat ini saya minta saya punya hak. Kita tidak menyalahkan pemerintah untuk membuat sertifikat, boleh saja karena itu pemerintah menjalankan tugas, tetapi hak ulayat ini perlu di selesaikan”tandasnya.
Terkait masalah rencana pemalangan kantor kampung Sidomulyo tersebut. Kepala Kampung Nining Sumarni, tidak memberikan komentarnya.
“Saya tidak memberikan komentar, ketika terjadi pemalangan baru saya komentar. Karena jika terjadi pemalangan, atau ganti rugi itu berurusan dengan Pemerintah Daerah. Bukan pemerintah kapung Karena pemerinta kampung tidak memiliki uang yang sebanyak mereka minta,” pungkasnya. [BintangPapua]