Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Jayapura tahun 2011 Ditahan Kejari Jayapura
pada tanggal
Sunday, 13 October 2013
KOTA JAYAPURA - Prediksi jika tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Jayapura bisa bertambah, ternyata terbukti. Ini menyusul ditahannya lagi mantan Sekwan Jayapura periode Januari – November 2011 inisial LMM di Lapas Abepura, Kamis (10/10/2013) sekitar pukul 16.00 WIT. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana tambahan DPRD Jayapura memanfaatkan APBD tahun 2011 senilai Rp5 Miliar.
Sebelumnya sudah ditahan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura inisial YE, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura inisial GD dan Mantan Sekda Kabupaten Jayapura inisial EM, Kamis (26/09/2013) lalu serta mantan Sekwan Kabupaten Jayapura inisial TM pada Selasa (01/10/2013) lalu.
Demikian disampaikan Plh. Kajari Jayapura L.J. Kubela, S.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Papua Obeth Ansanay, S.H., M.H., di Kantor Kejari Jayapura.
Dikatakan Kubela, tersangka LMM sebelumnya diketahui selaku Sekwan Jayapura periode Januari – November 2011. Tersangka ditahan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Jayapura. “Ketika tersangka LMM langsung diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kubela.
Menurut Kubela, penahanan tersangka LMM didasarkan pada kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekwan Jayapura pada 2011. Ia bertanggungjawab terhadap penyusunan RKA SKPD Sekwan Jayapura pada tahun 2011 sekaligus bertanggungjawab atas penyusunan anggaran DPRD Kabupaten Jayapura termasuk Sekretariat DPRD. Dikatakan Kubela, pada saat penyusunan anggaran honor terhadap pimpinan DPPD Kabupaten Jayapura yang seharusnya tak boleh ada.
Tapi ternyata dianggarkan pada DPA atau Rancangan DPA yang akhirnya teranggarkan di APBD. Semestinya tak boleh dianggarkan karena soal honor semuanya sudah terakomodir didalam upah dan gaji dari pada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura setiap bulan.
“Yang dipersoalkan ini kenapa harus ada honor kegiatan hearing, sidang-sidang, rapat paripurna itu berdasarkan PP No. 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga PP No 24 Tahun 2004 tak perlu ada lagi, karena sudah diakomodir dalam gaji. Sehingga dengan kesalahan ini bersama tersangka yang lain ia wajib untuk ditahan,” tukas Kubela.
Kubela menandaskan, kasus dugaan korupsi dana tambahan DPRD Jayapura memanfaatkan APBD tahun 2011 senilai Rp5 Miliar ini akan terus berkembang seiring penyidikan yang dilakukan setiap saat, termasuk memeriksa 24 anggota DPRD Jayapura.
Sekedar diketahui, tersangka LMM terlibat kasus dugaan korupsi APBD Induk atau APBD Perubahan, lanjut Kubela, tersangka LMM bertanggungjawab terhadap APBD Induk 2011 Kabupaten Jayapura.
“Kalau APBD Perubahan yang menjabat sebagai Sekwan Kabupaten Jayapura inisial TM,” ujar Kubela. [BintangPapua]
Sebelumnya sudah ditahan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura inisial YE, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura inisial GD dan Mantan Sekda Kabupaten Jayapura inisial EM, Kamis (26/09/2013) lalu serta mantan Sekwan Kabupaten Jayapura inisial TM pada Selasa (01/10/2013) lalu.
Demikian disampaikan Plh. Kajari Jayapura L.J. Kubela, S.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Papua Obeth Ansanay, S.H., M.H., di Kantor Kejari Jayapura.
Dikatakan Kubela, tersangka LMM sebelumnya diketahui selaku Sekwan Jayapura periode Januari – November 2011. Tersangka ditahan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Jayapura. “Ketika tersangka LMM langsung diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kubela.
Menurut Kubela, penahanan tersangka LMM didasarkan pada kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekwan Jayapura pada 2011. Ia bertanggungjawab terhadap penyusunan RKA SKPD Sekwan Jayapura pada tahun 2011 sekaligus bertanggungjawab atas penyusunan anggaran DPRD Kabupaten Jayapura termasuk Sekretariat DPRD. Dikatakan Kubela, pada saat penyusunan anggaran honor terhadap pimpinan DPPD Kabupaten Jayapura yang seharusnya tak boleh ada.
Tapi ternyata dianggarkan pada DPA atau Rancangan DPA yang akhirnya teranggarkan di APBD. Semestinya tak boleh dianggarkan karena soal honor semuanya sudah terakomodir didalam upah dan gaji dari pada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura setiap bulan.
“Yang dipersoalkan ini kenapa harus ada honor kegiatan hearing, sidang-sidang, rapat paripurna itu berdasarkan PP No. 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga PP No 24 Tahun 2004 tak perlu ada lagi, karena sudah diakomodir dalam gaji. Sehingga dengan kesalahan ini bersama tersangka yang lain ia wajib untuk ditahan,” tukas Kubela.
Kubela menandaskan, kasus dugaan korupsi dana tambahan DPRD Jayapura memanfaatkan APBD tahun 2011 senilai Rp5 Miliar ini akan terus berkembang seiring penyidikan yang dilakukan setiap saat, termasuk memeriksa 24 anggota DPRD Jayapura.
Sekedar diketahui, tersangka LMM terlibat kasus dugaan korupsi APBD Induk atau APBD Perubahan, lanjut Kubela, tersangka LMM bertanggungjawab terhadap APBD Induk 2011 Kabupaten Jayapura.
“Kalau APBD Perubahan yang menjabat sebagai Sekwan Kabupaten Jayapura inisial TM,” ujar Kubela. [BintangPapua]