Lukas Enembe Tolak Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua
pada tanggal
Sunday, 6 October 2013
KOTA JAYAPURA - Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe menolak semua usulan Daerah Otonomi Baru (DOB). Pasalnya masyarakat yang berada di wilayah paling Timur Indonesia ini, dinilai tidak membutuhkan pemekaran.
“Rakyat Papua tidak membutuhkan Pemekaran di tanah Papua. untuk itu, saya menolak seluruh usulan Daerah Otonomi Baru,” kata Gubernur Lukas Enembe melalui kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Sendius Wonda lewat press Rilis kepada wartawan, di Jayapura, Kamis (03/10/2013).
Terkait dengan proses pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di komisi II DPR RI, maka pada 2 Oktober 2013 mendatang, komisi ini mengundang Gubernur Papua untuk menselaraskan semua usulan DOB yang ada di komisi II DPR RI tersebut.
“Gubernur lebih kosisten pada DOB yang telah melewati tahapan dan melalui mekanisme sidang Dewan Perwakilan Rakyat Papua dengan SK DPRP Nomor 135/KEP-DPRP-20/2012, tentang persetujuan dan rekomendasi terhadap DOB 20 kabupaten dan 2 Kota DOB di Provinsi Papua,” ujarnya.
Jumlah DOB yang telah diusulkan sebelum Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua terdiri dari 20 calon Kabupaten DOB dan 2 Kota DOB yang sudah masuk dalam Komisi II DPR RI yakni Kabupaten Giriminawa, Ketemban, Mamberamo Hulu, Admi Korobai, Muara Duguel, Puncak Trikora, Mimika Timur, Mimika Barat, Ghudumi Sisare, Numfor, Napa Swandiwe, Baliem Center, Yamo, Kembu, Pegunungan Seir/Eroma, Yalimek, Yapen Barat Utara, Yapen Timur, Fufaer, Bogoga, Kota lembah Baliem, dan Kota Merauke.
Pada dasarnya Gubernur tidak ingin melanggar mekanisme, karena semua pembentukan pemekaran kabupaten/kota harus melalui tahapan-tahpan yang berlaku. Salah satunya proses pemekaran harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari DPRD, bupati/wali kota, Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
“Atas nama Gubernur Papua kami tegaskan, Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah, maka pemerintah Pusat dan komisi terkait bila syarat-sayarat yang dimaksud tidak memenuhi maka sebaiknya DPR RI menolak dan mengembalikan ke daerah untuk memenuhi prosedur atau persyaratan tersebut, karena dari sekian DOB dari Papua yang baru masuk di Komisi II DPR RI sebagian lompat tanpa mendapatkan persetujuan dan Rekomendasi DPRP dan Gubernur Papua,” tukasnya.
Hal inikan merupakan salah satu bentuk arogansi dari pemerintah puasat yang tidak menghargai pemerintah di daerah, sehingga penerintah di daerah menjadi tidak berwibawa. Tentunya agar saling menghargai, maka sebaiknya segala macam bentuk pemekaran harus dikembalikan sesuai mekanisme serta prosedur undang-undang pemerintahan RI yang berlaku.
Dengan demikian, terkait dengan pembentukan provinsi DOB diseluruh tanah Papua dengan tegas ditolak. Sebab DPRP dan Gubernur Definitif Papua tidak pernah memberikan rekomendasi satupun untuk memekaran provinsi menjadi tiga atau 10 diatas tanah Papua, karena Provinsi Papua sudah cukup.
“Argumentasinya adalah Orang Papua asli itu sangat sedikit, jika buat provinsi banyak di atas tanah Papua siapa yang mau isi atau siapa yang akan di pekerjakan, hal ini merupakan masalah besar dengan jumlah pemekaran yang sedang dirancang tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di Papua,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk mengisi daerah otonom baru itu tidak asal duduk atau menempatkan orang. Karena Republik yang besar ini ada aturan birokrasi yang baku mengaturnya, sehingga tidak perlu ada pemekaran dan tidak perlu dilakukan pemekaran provinsi di Papua saat ini. [TabloidJubi]
“Rakyat Papua tidak membutuhkan Pemekaran di tanah Papua. untuk itu, saya menolak seluruh usulan Daerah Otonomi Baru,” kata Gubernur Lukas Enembe melalui kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua, Sendius Wonda lewat press Rilis kepada wartawan, di Jayapura, Kamis (03/10/2013).
Terkait dengan proses pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di komisi II DPR RI, maka pada 2 Oktober 2013 mendatang, komisi ini mengundang Gubernur Papua untuk menselaraskan semua usulan DOB yang ada di komisi II DPR RI tersebut.
“Gubernur lebih kosisten pada DOB yang telah melewati tahapan dan melalui mekanisme sidang Dewan Perwakilan Rakyat Papua dengan SK DPRP Nomor 135/KEP-DPRP-20/2012, tentang persetujuan dan rekomendasi terhadap DOB 20 kabupaten dan 2 Kota DOB di Provinsi Papua,” ujarnya.
Jumlah DOB yang telah diusulkan sebelum Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua terdiri dari 20 calon Kabupaten DOB dan 2 Kota DOB yang sudah masuk dalam Komisi II DPR RI yakni Kabupaten Giriminawa, Ketemban, Mamberamo Hulu, Admi Korobai, Muara Duguel, Puncak Trikora, Mimika Timur, Mimika Barat, Ghudumi Sisare, Numfor, Napa Swandiwe, Baliem Center, Yamo, Kembu, Pegunungan Seir/Eroma, Yalimek, Yapen Barat Utara, Yapen Timur, Fufaer, Bogoga, Kota lembah Baliem, dan Kota Merauke.
Pada dasarnya Gubernur tidak ingin melanggar mekanisme, karena semua pembentukan pemekaran kabupaten/kota harus melalui tahapan-tahpan yang berlaku. Salah satunya proses pemekaran harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari DPRD, bupati/wali kota, Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
“Atas nama Gubernur Papua kami tegaskan, Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah, maka pemerintah Pusat dan komisi terkait bila syarat-sayarat yang dimaksud tidak memenuhi maka sebaiknya DPR RI menolak dan mengembalikan ke daerah untuk memenuhi prosedur atau persyaratan tersebut, karena dari sekian DOB dari Papua yang baru masuk di Komisi II DPR RI sebagian lompat tanpa mendapatkan persetujuan dan Rekomendasi DPRP dan Gubernur Papua,” tukasnya.
Hal inikan merupakan salah satu bentuk arogansi dari pemerintah puasat yang tidak menghargai pemerintah di daerah, sehingga penerintah di daerah menjadi tidak berwibawa. Tentunya agar saling menghargai, maka sebaiknya segala macam bentuk pemekaran harus dikembalikan sesuai mekanisme serta prosedur undang-undang pemerintahan RI yang berlaku.
Dengan demikian, terkait dengan pembentukan provinsi DOB diseluruh tanah Papua dengan tegas ditolak. Sebab DPRP dan Gubernur Definitif Papua tidak pernah memberikan rekomendasi satupun untuk memekaran provinsi menjadi tiga atau 10 diatas tanah Papua, karena Provinsi Papua sudah cukup.
“Argumentasinya adalah Orang Papua asli itu sangat sedikit, jika buat provinsi banyak di atas tanah Papua siapa yang mau isi atau siapa yang akan di pekerjakan, hal ini merupakan masalah besar dengan jumlah pemekaran yang sedang dirancang tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di Papua,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk mengisi daerah otonom baru itu tidak asal duduk atau menempatkan orang. Karena Republik yang besar ini ada aturan birokrasi yang baku mengaturnya, sehingga tidak perlu ada pemekaran dan tidak perlu dilakukan pemekaran provinsi di Papua saat ini. [TabloidJubi]