Lukas Enembe Nilai Korupsi di Indonesia Telah 'Menggurita'
pada tanggal
Sunday, 13 October 2013
KOTA JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe, S.I.P., M.H., mengatakan, korupsi telah menjadi masalah besar bangsa ini dan telah berakar di seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat, korupsi sudah seperti gurita. Tidak ada sesuatu lembaga pun di Indonesia yang luput dari korupsi, kasus terkini adalah tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus korupsi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa korupsi ada di semua lembaga, baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah.
“Karena itu, sebagai gubernur saya menyambut baik kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan strategi komunikasi pendidikan dan budaya anti korupsi tingkat pemerintah daerah se-Provinsi Papua yang dilaksanakan hari ini sebagai sebuah upaya untuk menegaskan komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” katanya.
Dijelaskan, dengan cara mengembangkan penyusunan dan sosialisai strategi komunikasi dalam rangka pendidikan dan budaya anti korupsi. Sebagaimana tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meratifikasi konvensi PBB anti korupsi tahun 2013, yang sudah disahkan melalui undang-undang nomor 7 tahun 2006, tentang pengesahan United Nations Convention Against Corruption Tahun 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi) dengan penyusunannya dalam 2 (dua) strategi, yaitu strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (stranas PPK) jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah 2012-2014.
“Stranas PPK memuat visi, misi, sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025, dan jangka menengah tahun 2012-2014, serta perantai anti korupsi,” ungkapnya dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Papua, Drs. Elia. I. Loupatty, pada Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Badan Publik Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota, di Hotel Aston Jayapura, Jumat (11/10/2013).
Untuk itu, diera kepemimpinan saya sebagai gubernur dan saudara klemen tinal sebagai wakil gubernur, sesuai visi dan misi kami “Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera” salah satu penekanan kami adalah pengelolaan birokrasi dan tata pemerintahan yang bersih bebes dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Karena itu, pada setiap kesempatan kami selalu mengingatkan kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua maupun di Kabupaten/Kota untuk selalu bekerja jujur dan mengikuti serta mentaati segala ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan tertib administrasi dan tertib aturan,” tandasnya.
“Kami menyambut baik segala upaya dalam proses penegakan aturan dan hukum yang dilakukan oleh lembaga atau institusi yang berkompeten dalam bidang ini. Sebagai penguasa di daerah ini, kami welcome terhadap segala upaya dalam rangka proses penegakan hukum dan aturan dalam rangka pemberantasan korupsi.
Sebab, siapapun kita, apapun jabatan kita, semuanya harus taat pada aturan dan hukum yang berlaku karena kita semua sama di mata hukum sehingga tidak ada satupun yang kebal terhadap hukum seperti yang telah dialami oleh Ketua MK,” sambungnya.
Dirinya mengharapkan agar kegiatan ini dapat menghasilkan output positif dan terukur dalam rangka mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan secara khusus di Provinsi Papua. [BintangPapua]
“Karena itu, sebagai gubernur saya menyambut baik kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan strategi komunikasi pendidikan dan budaya anti korupsi tingkat pemerintah daerah se-Provinsi Papua yang dilaksanakan hari ini sebagai sebuah upaya untuk menegaskan komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” katanya.
Dijelaskan, dengan cara mengembangkan penyusunan dan sosialisai strategi komunikasi dalam rangka pendidikan dan budaya anti korupsi. Sebagaimana tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meratifikasi konvensi PBB anti korupsi tahun 2013, yang sudah disahkan melalui undang-undang nomor 7 tahun 2006, tentang pengesahan United Nations Convention Against Corruption Tahun 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi) dengan penyusunannya dalam 2 (dua) strategi, yaitu strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi (stranas PPK) jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah 2012-2014.
“Stranas PPK memuat visi, misi, sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang tahun 2012-2025, dan jangka menengah tahun 2012-2014, serta perantai anti korupsi,” ungkapnya dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Papua, Drs. Elia. I. Loupatty, pada Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Badan Publik Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota, di Hotel Aston Jayapura, Jumat (11/10/2013).
Untuk itu, diera kepemimpinan saya sebagai gubernur dan saudara klemen tinal sebagai wakil gubernur, sesuai visi dan misi kami “Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera” salah satu penekanan kami adalah pengelolaan birokrasi dan tata pemerintahan yang bersih bebes dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Karena itu, pada setiap kesempatan kami selalu mengingatkan kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua maupun di Kabupaten/Kota untuk selalu bekerja jujur dan mengikuti serta mentaati segala ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan tertib administrasi dan tertib aturan,” tandasnya.
“Kami menyambut baik segala upaya dalam proses penegakan aturan dan hukum yang dilakukan oleh lembaga atau institusi yang berkompeten dalam bidang ini. Sebagai penguasa di daerah ini, kami welcome terhadap segala upaya dalam rangka proses penegakan hukum dan aturan dalam rangka pemberantasan korupsi.
Sebab, siapapun kita, apapun jabatan kita, semuanya harus taat pada aturan dan hukum yang berlaku karena kita semua sama di mata hukum sehingga tidak ada satupun yang kebal terhadap hukum seperti yang telah dialami oleh Ketua MK,” sambungnya.
Dirinya mengharapkan agar kegiatan ini dapat menghasilkan output positif dan terukur dalam rangka mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan secara khusus di Provinsi Papua. [BintangPapua]