Kuasa Hukum Ted Yones Mokay akan Perkarakan Kejaksaan Negeri Jayapura
pada tanggal
Monday, 7 October 2013
KOTA JAYAPURA - Kuasa Hukum Ted Yones Mokay, tersangka kasus dugaan korupsi di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura, bakal memperkarakan Kejaksaan Negeri Jayapura atas penahanan dan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Kuasa hukum tersangka, Roy Rening mengaku saat ini pihaknya masih mempelajari dan mengamati penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, J. Fudhoil Yamin dalam penanganan perkara ini.
Roy menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya sangat prematur dan syarat dengan unsur politis. Kata Roy, dalam penanganan kasus korupsi ini ada intervensi dari pihak tertentu terhadap kejaksaan untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi isinya sama persis dalam BAP kliennya sebagai tersangka. Padahal seharusnya dalam BAP tersangka, lebih dalam dijelaskan soal pasal yang disangkakan.
“Kalau kita sudah temukan dugaan begitu kuat dengan fakta-fakta yang cukup kuat, maka tidak ada alasan untuk tidak kita ajukan Kajari untuk diproses juga. Karena dia menyalahgunakan kewenangan melalui jaksa agung pengawas di jakarta dan komisi kejaksaan. Karena kita tidak mau jaksa di daerah mempergunakan kewenangan seleluasa itu, dengan mengorbankan masyarakat. Kita setuju pemberantasan korupsi tapi pemberantasan korupsi yang tebang pilih kita tidak setuju,” tegas Roy dalam jumpa pers di Jayapura, Rabu (02/10).
Kuasa hukum tersangka, Roy Rening menjelaskan, dalam kasus ini kliennya hanya menjalankan tugas untuk mengeluarkan anggaran sesuai dengan kegiatan atau proyek yang ada di DPRD. Meski diketahui berdasarkan temuan BPK perwakilan Papua, penggunaan anggaran tersebut bertentangan dengan aturan.
Ted Yones Mokay yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Jayapura, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa kemarin. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD kabupaten Jayapura pada 2011 lalu, yang merugikan Negara hampir mencapai Rp 5 Miliar.
Dalam kasus ini juga telah menyeret Ketua DPRD setempat, Yohanes Eluay dan Wakil Ketua II, Gideon Dadap serta bekas Sekretaris Daerah berinisial EM sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan dalam APBD 2011 tersebut, seluruhnya telah dibayarkan kepada anggota dan pimpinan DPRD dalam bentuk kegiatan yang dilaksanakan sesuai agenda rutin DPRD. Namun dalam APBD Perubahan Dewan kembali mengajukan kegiatan yang sama dengan total anggaran yang sama. Inilah yang kemudian dinilai BPK melanggar aturan. [PortalKBR]
Kuasa hukum tersangka, Roy Rening mengaku saat ini pihaknya masih mempelajari dan mengamati penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, J. Fudhoil Yamin dalam penanganan perkara ini.
Roy menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya sangat prematur dan syarat dengan unsur politis. Kata Roy, dalam penanganan kasus korupsi ini ada intervensi dari pihak tertentu terhadap kejaksaan untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi isinya sama persis dalam BAP kliennya sebagai tersangka. Padahal seharusnya dalam BAP tersangka, lebih dalam dijelaskan soal pasal yang disangkakan.
“Kalau kita sudah temukan dugaan begitu kuat dengan fakta-fakta yang cukup kuat, maka tidak ada alasan untuk tidak kita ajukan Kajari untuk diproses juga. Karena dia menyalahgunakan kewenangan melalui jaksa agung pengawas di jakarta dan komisi kejaksaan. Karena kita tidak mau jaksa di daerah mempergunakan kewenangan seleluasa itu, dengan mengorbankan masyarakat. Kita setuju pemberantasan korupsi tapi pemberantasan korupsi yang tebang pilih kita tidak setuju,” tegas Roy dalam jumpa pers di Jayapura, Rabu (02/10).
Kuasa hukum tersangka, Roy Rening menjelaskan, dalam kasus ini kliennya hanya menjalankan tugas untuk mengeluarkan anggaran sesuai dengan kegiatan atau proyek yang ada di DPRD. Meski diketahui berdasarkan temuan BPK perwakilan Papua, penggunaan anggaran tersebut bertentangan dengan aturan.
Ted Yones Mokay yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Jayapura, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa kemarin. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Program Peningkatan Kapasitas Lembaga DPRD kabupaten Jayapura pada 2011 lalu, yang merugikan Negara hampir mencapai Rp 5 Miliar.
Dalam kasus ini juga telah menyeret Ketua DPRD setempat, Yohanes Eluay dan Wakil Ketua II, Gideon Dadap serta bekas Sekretaris Daerah berinisial EM sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan dalam APBD 2011 tersebut, seluruhnya telah dibayarkan kepada anggota dan pimpinan DPRD dalam bentuk kegiatan yang dilaksanakan sesuai agenda rutin DPRD. Namun dalam APBD Perubahan Dewan kembali mengajukan kegiatan yang sama dengan total anggaran yang sama. Inilah yang kemudian dinilai BPK melanggar aturan. [PortalKBR]