KPU Papua Belum Terima Pengunduran Diri Yohanes Eluay dari Caleg Partai Golkar
pada tanggal
Wednesday, 9 October 2013
KOTA JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua sampai saat ini belum menerima surat pencabutan nama salah satu kandidat Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi Yohanes Eluay sebagai calon legislative periode 2014-2018.
Kepada wartawan diruang kerjanya Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy menjelaskan walaupun yang bersangkutan sudah ditangkap. Akan tetapi sampai saat ini karena yang bersangkutan belum divonis dan belum ada putusan hakim pengadilan. Maka sesuai aturan yang bersangkutan belum bisa dicabut namanya dari kandidat DPR Papua.
“Kalau pengadilan mengatakan Yohanis Eluay bersalah. Tetapi saat ini belum ada kekuatan hukumnya. Intinya kan cuma itu saja. Orang di vonis jika pengadilan sudah mengeluarkan putusan,”terangnya kemarin diruang kerja KPU Papua.
Adam yang didampingi anggota KPU lainnya bernama anggota KPU lainnya Zadrak Nawipa, Betty Wanane menjelaskan lagi, KPU tidak punya hak untuk menggantikan seseorang kandidat wakil rakyat yang dicalonkan oleh partainya.
“Yang punya hak itu partai. Kalau partai merasa YE masih punya peluang yah silahkan saja. Intinya kan begitu. Sejauh ini belum ada usulan dari partai, sampai sekarang belum ada. Proses hukum ini kan nantinya akan panjang,”terangnya panjang lebar.
KPU sendiri hanya mempunyai tiga kewenangan yang membuat seseorang itu tidak lagi dicalonkan sebagai wakil rakyat, yang nantinya akan duduk di DPRD dan DPRP.
Ketiga hal atau kewenangan itu adalah mengundurkan diri, meninggal dunia dan cacat administrasi.
YE sendiri masuk di Daerah Pemilihan I (Dapil) I yang meliputi Kabupaten/kota Jayapura, Kab. Keerom, dengan nomor urut satu.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Jayapura telah menahan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanes Eluay pada hari Jumat (27/9) lalu. Selain itu juga Kejari Jayapura, menahan ,Wakil ketua II DPRD Kab. Jayapura Gideon Dodop dan mantan Sekda Kab. Jayapura Edison Muabuay. Ketiganya langsung dijebloskan ke Lapas Klas IIB - Abepura, dengan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Jayapura Tahun 2011 senilai. Rp.5 miliar.
"Sebuah proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri, dengan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," kata Kejari Jayapura James Fudhoil Yamin,kepada wartawan diruang kerjanya Jumat (27/09/2013).
Menurut Fudhoil Yamin, penangkapan dilakukan tanggal 26 September sekitar Pukul 03.00 WIT, yang berlangsung dikantor kejaksaan negeri saat memenuhi panggilan kejaksaan.
"Ketiganya telah kita tahan di Rutan Abepura dengan tuduhan atau sangkaan melakukan tindak pidana korupsi APBD Kab.Jayapura tahun 2011," ungkap Yamin.
Dijelaskan Yamin modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan cara meminta pada Pemerintah daerah untuk melakukan penambahan pembiayaan pembayaran beberapa item pada pengelolaan sekretariat dewan antara lain honorarium. Permintaan tersebut tidak melalui prosedur atau tidak dilakukan pembahasan dalam sebuah sistem anggaran, selanjutnya dana tersebut dicairkan uang senilai Rp. 5 miliar.
"Tidak pernah melalui prosedur dan jelas melanggar PP 24 tahun 2004 maupun PP 21 tahun 2007 tentang kedudukan dan prokoler anggota Dewan," jelasnya lagi.
Dikatakan Yamin setelah uang tersebut cair, kemudian dibagi-bagi dan terjadi overlab. "Sesuatu yang semestinya sudah dibiayai oleh anggaran Sekretariat DPRD. Oleh para tersangka dibayar kembali dengan menggunakan dana Rp. 5 miliar itu",ungkapnya.
Kasus ini sejak 3 bulan lalu diselidiki oleh pihaknya dan sampai dengan saat ini status hukum ketiganya masih praduga tak berslah. Karena ini proses hukum untuk membuktikan salah benarnya perbuatan ketiga tersangka akan ditentukan dipengadilan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Lembaga pemasyarakatan Abepura selama 20 hari kedepan dan apabila dibutuhkan akan ditambah masa penahanannya.
Sebab menurutnya kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan, jika proses selama 20 hari belum selesai. [PapuaPos]
Kepada wartawan diruang kerjanya Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy menjelaskan walaupun yang bersangkutan sudah ditangkap. Akan tetapi sampai saat ini karena yang bersangkutan belum divonis dan belum ada putusan hakim pengadilan. Maka sesuai aturan yang bersangkutan belum bisa dicabut namanya dari kandidat DPR Papua.
“Kalau pengadilan mengatakan Yohanis Eluay bersalah. Tetapi saat ini belum ada kekuatan hukumnya. Intinya kan cuma itu saja. Orang di vonis jika pengadilan sudah mengeluarkan putusan,”terangnya kemarin diruang kerja KPU Papua.
Adam yang didampingi anggota KPU lainnya bernama anggota KPU lainnya Zadrak Nawipa, Betty Wanane menjelaskan lagi, KPU tidak punya hak untuk menggantikan seseorang kandidat wakil rakyat yang dicalonkan oleh partainya.
“Yang punya hak itu partai. Kalau partai merasa YE masih punya peluang yah silahkan saja. Intinya kan begitu. Sejauh ini belum ada usulan dari partai, sampai sekarang belum ada. Proses hukum ini kan nantinya akan panjang,”terangnya panjang lebar.
KPU sendiri hanya mempunyai tiga kewenangan yang membuat seseorang itu tidak lagi dicalonkan sebagai wakil rakyat, yang nantinya akan duduk di DPRD dan DPRP.
Ketiga hal atau kewenangan itu adalah mengundurkan diri, meninggal dunia dan cacat administrasi.
YE sendiri masuk di Daerah Pemilihan I (Dapil) I yang meliputi Kabupaten/kota Jayapura, Kab. Keerom, dengan nomor urut satu.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Jayapura telah menahan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Yohanes Eluay pada hari Jumat (27/9) lalu. Selain itu juga Kejari Jayapura, menahan ,Wakil ketua II DPRD Kab. Jayapura Gideon Dodop dan mantan Sekda Kab. Jayapura Edison Muabuay. Ketiganya langsung dijebloskan ke Lapas Klas IIB - Abepura, dengan dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Jayapura Tahun 2011 senilai. Rp.5 miliar.
"Sebuah proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri, dengan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," kata Kejari Jayapura James Fudhoil Yamin,kepada wartawan diruang kerjanya Jumat (27/09/2013).
Menurut Fudhoil Yamin, penangkapan dilakukan tanggal 26 September sekitar Pukul 03.00 WIT, yang berlangsung dikantor kejaksaan negeri saat memenuhi panggilan kejaksaan.
"Ketiganya telah kita tahan di Rutan Abepura dengan tuduhan atau sangkaan melakukan tindak pidana korupsi APBD Kab.Jayapura tahun 2011," ungkap Yamin.
Dijelaskan Yamin modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah dengan cara meminta pada Pemerintah daerah untuk melakukan penambahan pembiayaan pembayaran beberapa item pada pengelolaan sekretariat dewan antara lain honorarium. Permintaan tersebut tidak melalui prosedur atau tidak dilakukan pembahasan dalam sebuah sistem anggaran, selanjutnya dana tersebut dicairkan uang senilai Rp. 5 miliar.
"Tidak pernah melalui prosedur dan jelas melanggar PP 24 tahun 2004 maupun PP 21 tahun 2007 tentang kedudukan dan prokoler anggota Dewan," jelasnya lagi.
Dikatakan Yamin setelah uang tersebut cair, kemudian dibagi-bagi dan terjadi overlab. "Sesuatu yang semestinya sudah dibiayai oleh anggaran Sekretariat DPRD. Oleh para tersangka dibayar kembali dengan menggunakan dana Rp. 5 miliar itu",ungkapnya.
Kasus ini sejak 3 bulan lalu diselidiki oleh pihaknya dan sampai dengan saat ini status hukum ketiganya masih praduga tak berslah. Karena ini proses hukum untuk membuktikan salah benarnya perbuatan ketiga tersangka akan ditentukan dipengadilan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Lembaga pemasyarakatan Abepura selama 20 hari kedepan dan apabila dibutuhkan akan ditambah masa penahanannya.
Sebab menurutnya kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan, jika proses selama 20 hari belum selesai. [PapuaPos]