Korupsi Proyek Pengadaan Solar Sel, Kejati Papua Tahan Kepala Biro Pemerintahan Kampung (BPK) Provinsi Papua
pada tanggal
Monday, 7 October 2013
KOTA JAYAPURA - Kejati Papua menahan Kepala Biro Pemerintahan Kampung Provinsi Papua inisial HW bersama dua Staf atau Ketua Panitia Lelang dan Sekretaris Panitia Lelang, masing-masing inisial ES dan YR. Mereka ditahan setelah diduga melakukan korupsi proyek pengadaan Solar sel untuk seluruh kabupaten di seluruh Papua, yang memanfaatkan APBD 2009 senilai Rp 22 Miliar dari total dana Rp 200 Miliar.
“Ya, hari ini kami telah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Solarcel untuk seluruh Kabupaten di seluruh Papua memanfaatkan APBD Papua 2009 senilai Rp 22 Miliar dari total dana Rp 200 Miliar lebih,” tegas Aspidsus Kejati Papua Nikolaus Kondomo, SH didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Papua Obeth Ansanay, SH, MH diruang kerjanya, Jumat (04/10/2013).
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Kepala Biro Pemerintahan Kampung Provinsi Papua, Steve Waramori, SH yang dikonfirmasi terkait penahanan kliennya menandaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan, karena masih mendampingi kliennya menuju Lapas Abepura.
“Sabar ya nanti saya sampaikan keterangan,” kata Steve Waramori.
Dikatakan Aspidsus, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak Rabu (02/10/2013) dan Jumat (04/10/2013) ketiga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka serta dilanjutkan dengan penahanan.
Disentil seorang pengusaha yang berperan sebagai distributor proyek pengadaan Solarcel, tukas Aspidsus, yang bersangkutan ketika penyelidikan telah meninggal dunia. Padahal ia sebenarnya aktor intelektual dalam kasus dugaan proyek pengadaan Solar cell ini. Namun demikian, pengusaha lain yang memiliki proyek ini akan dipertimbangkan, karena rekanan tersebut telah berumur 80 tahun.
“Kami telah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Aspidsus.
Menurutnya, proyek pengadaan Solarcel di seluruh Papua senilai Rp 22 Miliar itu diperuntukkan untuk 14 Kabupaten di seluruh Papua, tapi dua Kabupaten yakni Puncak Jaya dan Mamberamo Raya tak dilakukan pengadaan Solarcel, tapi dananya dicairkan.
Ditanya sudah berapa kali pemeriksaan saksi sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Aspidsus, pihaknya selama tiga bulan terakhir telah melakukan penyelidikan data menyangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Solar sel ini, sehingga dari penyelidikan itu pihaknya mendapatkan indikasi perbuatan melanggar hukum serta kerugiaan uang negara senilai Rp 22 Miliar dari total dana Rp 200 Miliar. [BintangPapua]
“Ya, hari ini kami telah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Solarcel untuk seluruh Kabupaten di seluruh Papua memanfaatkan APBD Papua 2009 senilai Rp 22 Miliar dari total dana Rp 200 Miliar lebih,” tegas Aspidsus Kejati Papua Nikolaus Kondomo, SH didampingi Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Papua Obeth Ansanay, SH, MH diruang kerjanya, Jumat (04/10/2013).
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Kepala Biro Pemerintahan Kampung Provinsi Papua, Steve Waramori, SH yang dikonfirmasi terkait penahanan kliennya menandaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan, karena masih mendampingi kliennya menuju Lapas Abepura.
“Sabar ya nanti saya sampaikan keterangan,” kata Steve Waramori.
Dikatakan Aspidsus, pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak Rabu (02/10/2013) dan Jumat (04/10/2013) ketiga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka serta dilanjutkan dengan penahanan.
Disentil seorang pengusaha yang berperan sebagai distributor proyek pengadaan Solarcel, tukas Aspidsus, yang bersangkutan ketika penyelidikan telah meninggal dunia. Padahal ia sebenarnya aktor intelektual dalam kasus dugaan proyek pengadaan Solar cell ini. Namun demikian, pengusaha lain yang memiliki proyek ini akan dipertimbangkan, karena rekanan tersebut telah berumur 80 tahun.
“Kami telah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Aspidsus.
Menurutnya, proyek pengadaan Solarcel di seluruh Papua senilai Rp 22 Miliar itu diperuntukkan untuk 14 Kabupaten di seluruh Papua, tapi dua Kabupaten yakni Puncak Jaya dan Mamberamo Raya tak dilakukan pengadaan Solarcel, tapi dananya dicairkan.
Ditanya sudah berapa kali pemeriksaan saksi sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Aspidsus, pihaknya selama tiga bulan terakhir telah melakukan penyelidikan data menyangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Solar sel ini, sehingga dari penyelidikan itu pihaknya mendapatkan indikasi perbuatan melanggar hukum serta kerugiaan uang negara senilai Rp 22 Miliar dari total dana Rp 200 Miliar. [BintangPapua]