-->

Korupsi Proyek Pengadaan Solar Sel, Kejati Papua Tahan Kepala Biro Pemerintahan Kampung (BPK) Provinsi Papua

KOTA JAYAPURA - Kejati Papua  menahan  Kepala Biro Pemerintahan Kampung Provinsi  Papua inisial HW bersama dua Staf  atau  Ketua Panitia Lelang dan Sekretaris Panitia Lelang,  masing-masing  inisial ES dan YR. Mereka ditahan  setelah  diduga  melakukan korupsi proyek pengadaan  Solar sel untuk seluruh kabupaten di seluruh Papua, yang  memanfaatkan  APBD 2009  senilai Rp 22 Miliar dari total dana  Rp 200 Miliar.     

“Ya, hari ini  kami  telah  menahan tiga  orang tersangka   kasus   dugaan korupsi proyek pengadaan Solarcel untuk seluruh Kabupaten di seluruh Papua memanfaatkan  APBD Papua  2009  senilai Rp 22 Miliar dari total dana  Rp 200  Miliar lebih,” tegas  Aspidsus Kejati Papua Nikolaus Kondomo, SH didampingi Kepala  Seksi  Penerangan dan  Hukum  Kejati  Papua Obeth Ansanay, SH, MH diruang  kerjanya,  Jumat (04/10/2013).

Sementara  itu, Kuasa Hukum  tersangka Kepala Biro Pemerintahan Kampung Provinsi  Papua, Steve Waramori, SH yang dikonfirmasi terkait   penahanan kliennya menandaskan,  pihaknya  belum  bisa memberikan  keterangan, karena  masih  mendampingi kliennya menuju  Lapas Abepura.

“Sabar ya  nanti saya  sampaikan  keterangan,” kata Steve Waramori. 
 
Dikatakan Aspidsus,  pihaknya  telah menetapkan ketiganya sebagai   tersangka  sejak Rabu  (02/10/2013) dan Jumat  (04/10/2013) ketiga dipanggil  untuk dimintai keterangan sebagai   tersangka serta dilanjutkan dengan  penahanan.

Disentil seorang  pengusaha yang   berperan sebagai distributor  proyek   pengadaan Solarcel,  tukas Aspidsus, yang  bersangkutan  ketika  penyelidikan telah  meninggal dunia. Padahal  ia  sebenarnya  aktor  intelektual dalam    kasus  dugaan  proyek  pengadaan Solar cell ini. Namun demikian, pengusaha  lain yang memiliki proyek ini akan dipertimbangkan, karena  rekanan  tersebut telah  berumur 80  tahun.

“Kami  telah  memeriksa  yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Aspidsus. 

Menurutnya, proyek pengadaan  Solarcel di seluruh  Papua senilai  Rp 22 Miliar itu diperuntukkan untuk   14 Kabupaten di seluruh Papua, tapi  dua Kabupaten yakni Puncak Jaya dan  Mamberamo Raya   tak dilakukan pengadaan Solarcel, tapi  dananya  dicairkan.

Ditanya sudah  berapa kali  pemeriksaan  saksi sehingga  mereka ditetapkan sebagai  tersangka, lanjut  Aspidsus, pihaknya   selama  tiga bulan   terakhir  telah melakukan  penyelidikan  data menyangkut   kasus dugaan    korupsi proyek pengadaan  Solar sel ini, sehingga  dari penyelidikan itu  pihaknya mendapatkan  indikasi  perbuatan  melanggar  hukum  serta kerugiaan uang  negara senilai  Rp  22 Miliar  dari  total  dana  Rp 200 Miliar. [BintangPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah