Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Teluk Wondama Tuntut Kejati Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Bansos 2010-2011
pada tanggal
Friday, 11 October 2013
KOTA JAYAPURA - Koordinator Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Teluk Wondama, Apolo Korwam bersama Koordinator KAMPAK Papua Barat Victor Betay, Senin (30/09/2013) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura.
Koordinator KAMPAK Teluk Wondama Apolo Korwam via ponselnya kepada Koran ini mengaku di Kejati, ia bersama Koordinator KAMPAK Papua Barat diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nikolaus Kondomo, SH.
Kedatangannya di Kejati Papua untuk memonitor tindak lanjut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Teluk Wondama yang saat ini sedang ditangani Kejati Papua. Terkait kasus ini, Kejati Papua telah menahan mantan Kadis PPKAD Teluk Wondama berinisial AY bersama bendahara bansos.
Diakui, kesempatan itu, KAMPAK menyerahkan data tambahan terkait korupsi dana bantuan sosial di Teluk Wondama ke Aspidsus. Data tersebut berupa hasil audit khusus bansos dan hibah tahun 2010 dan tahun 2011. Pihaknya berharap dengan data tersebut, Kejati bisa melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka baru.
Untuk itu, KAMPAK lanjut Apolo juga mendesak Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera memeriksa dan menahan semua yang terlibat dalam penyelewengan dana bansos dan hibah tersebut.
"Sesuai data hasil audit khusus, masih ada tersangka lain yang juga harus bertanggungjawab," tuturnya.
Menurutnya, Kejati Papua jangan hanya menangkap dan menahan mantan¨Kepala DPPKAD dan Bendahara Bansos Teluk Wondama. Sebab, keduanya hanya menjalankan perintah atasan. Untuk itu penyalahgunaan wewenang harus dipakai Kejati untuk menjerat Kepala Daerah. [RadarSorong]
Koordinator KAMPAK Teluk Wondama Apolo Korwam via ponselnya kepada Koran ini mengaku di Kejati, ia bersama Koordinator KAMPAK Papua Barat diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nikolaus Kondomo, SH.
Kedatangannya di Kejati Papua untuk memonitor tindak lanjut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Teluk Wondama yang saat ini sedang ditangani Kejati Papua. Terkait kasus ini, Kejati Papua telah menahan mantan Kadis PPKAD Teluk Wondama berinisial AY bersama bendahara bansos.
Diakui, kesempatan itu, KAMPAK menyerahkan data tambahan terkait korupsi dana bantuan sosial di Teluk Wondama ke Aspidsus. Data tersebut berupa hasil audit khusus bansos dan hibah tahun 2010 dan tahun 2011. Pihaknya berharap dengan data tersebut, Kejati bisa melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka baru.
Untuk itu, KAMPAK lanjut Apolo juga mendesak Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera memeriksa dan menahan semua yang terlibat dalam penyelewengan dana bansos dan hibah tersebut.
"Sesuai data hasil audit khusus, masih ada tersangka lain yang juga harus bertanggungjawab," tuturnya.
Menurutnya, Kejati Papua jangan hanya menangkap dan menahan mantan¨Kepala DPPKAD dan Bendahara Bansos Teluk Wondama. Sebab, keduanya hanya menjalankan perintah atasan. Untuk itu penyalahgunaan wewenang harus dipakai Kejati untuk menjerat Kepala Daerah. [RadarSorong]