Koalisi Rakyat Prodemokrasi Provinsi Papua Laporkan Komisioner dan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke DKPP
pada tanggal
Friday, 11 October 2013
JAKARTA - Koalisi Rakyat Prodemokrasi Provinsi Papua melaporkan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekjen KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Koalisi mempertanyakan keputusan KPU dalam penetapan Sombuk Musa Yosef menjadi anggota KPU Papua.
"Berdasarkan hasil Tim Seleksi KPU Papua, nama Sombuk Musa Yosef tidak tercantum dalam 10 besar hasil seleksi. Karena itu kami mengadukan dua komisioner KPU Arief Budiman, Sigit Pamungkas serta Sekjen KPU Arif Rahmah Hakim," kata perwakilan Koalisi Rakyat Prodemokrasi Papua, Yuliannus Dwaa, saat sidang di DKPP, Jakarta, Selasa (08/10/2013).
Menurut Yuliannus, pada 17 Juni 2013, Timsel KPU Papua melakukan pleno dan menetapkan 10 calon anggota KPU Papua. Surat No 17/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua menyebutkan Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Emilia Woff, Hironimus Hilapok, Izak Randi Hikoyabi, Melkianus Kambu, Novit Yigibalon, Petrus Yoram Mambai, Sadrak Nawipa dan Tarwinto sebagai calon komisioner KPU Provinsi Papua.
"Dalam surat itu terlihat jelas tidak tertera nama Sombuk Musa Yosef yang hari ini menjadi anggota KPU Papua," ujar Yuliannus.
Bukti yang kedua, ujarnya, surat No 16 tentang hasil wawancara Tim Seleksi KPU Papua. Dalam surat itu pun tidak tercantum nama Sombuk Musa Yosef. Melalui pengumuman di media lokal Papua Cendrawasih Pos dengan judul, ‘Timsel KPU Papua Hasilkan 10 Besar’ tidak terdapat nama Sombuk Musa Yosef.
Bukti ketiga yang disampaikan Yuliannus, adalah hasil wawancara yang dilakukan oleh anggota Komisi II dengan dua anggota timsel. Yang menyatakan 10 besar yang sudah diumumkan itu bersifat final.
Namun setelah melakukan penelusuran, Yuliannus menemukan ada keanehan dan kejanggalan dari surat KPU No 1142/ST/VI/2013. Itu adalah surat tugas pemanggilan terhadap 10 besar yang harus diwawancara. Pada surat itu tertulis nama Sombuk Musa Yosef. "Surat itu dikeluarkan pada tanggal 27. Surat ini yang menjadi dasar surat usulan Timsel No 17 ini," ungkapnya. [Republika]
"Berdasarkan hasil Tim Seleksi KPU Papua, nama Sombuk Musa Yosef tidak tercantum dalam 10 besar hasil seleksi. Karena itu kami mengadukan dua komisioner KPU Arief Budiman, Sigit Pamungkas serta Sekjen KPU Arif Rahmah Hakim," kata perwakilan Koalisi Rakyat Prodemokrasi Papua, Yuliannus Dwaa, saat sidang di DKPP, Jakarta, Selasa (08/10/2013).
Menurut Yuliannus, pada 17 Juni 2013, Timsel KPU Papua melakukan pleno dan menetapkan 10 calon anggota KPU Papua. Surat No 17/Timsel-KPU/PAPUA/VI/2013 perihal Nama Calon Anggota KPU Provinsi Papua menyebutkan Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Emilia Woff, Hironimus Hilapok, Izak Randi Hikoyabi, Melkianus Kambu, Novit Yigibalon, Petrus Yoram Mambai, Sadrak Nawipa dan Tarwinto sebagai calon komisioner KPU Provinsi Papua.
"Dalam surat itu terlihat jelas tidak tertera nama Sombuk Musa Yosef yang hari ini menjadi anggota KPU Papua," ujar Yuliannus.
Bukti yang kedua, ujarnya, surat No 16 tentang hasil wawancara Tim Seleksi KPU Papua. Dalam surat itu pun tidak tercantum nama Sombuk Musa Yosef. Melalui pengumuman di media lokal Papua Cendrawasih Pos dengan judul, ‘Timsel KPU Papua Hasilkan 10 Besar’ tidak terdapat nama Sombuk Musa Yosef.
Bukti ketiga yang disampaikan Yuliannus, adalah hasil wawancara yang dilakukan oleh anggota Komisi II dengan dua anggota timsel. Yang menyatakan 10 besar yang sudah diumumkan itu bersifat final.
Namun setelah melakukan penelusuran, Yuliannus menemukan ada keanehan dan kejanggalan dari surat KPU No 1142/ST/VI/2013. Itu adalah surat tugas pemanggilan terhadap 10 besar yang harus diwawancara. Pada surat itu tertulis nama Sombuk Musa Yosef. "Surat itu dikeluarkan pada tanggal 27. Surat ini yang menjadi dasar surat usulan Timsel No 17 ini," ungkapnya. [Republika]