-->

Kejaksaan Biak Numfor Targetkan Tiga BAP ke Pengadilan Tipikor

BIAK (BIAK NUMFOR)- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, dipimpin Kasi Pidana Khusus Rnoda Awom, S.H., menargetkan pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka korupsi pengadaan speedboat fiktif Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Supiori pada Pengadilan Tipikor.

Tiga tersangka proyek pengadaan speedboat fiktif DKP Supiori itu diantaranya FR (mantan Plt Kadis DKP), FM (penjabat pembuat komitmen) serta SA sebagai rekanan pelaksana pekerjaan.Dana pengadaan fiktif tersebut bernilai Rp882juta yang dialokasikan dalam anggaran kabupaten setempat pada 2008.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Jaya Ardhana dihubungi di Biak, Minggu, menegaskan, sesuai rencana dalam waktu dekat berkas tiga tersangka korupsi pengadaan speedboat fiktif DKP Supiori telah tuntas untuk seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan.

Kajari Made mengakui, penanganan kasus korupsi proyek pengadaan speedboat fiktif DKP Kabupaten Supiori telah dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Biak dalam menangani perkara korupsi berpegang kepada barang bukti yang diperoleh di lapangan bukan dengan opini atau pendapat orang tertentu.

“Karena itu pihak manapun yang merasa tidak puas dengan penanganan kasus korupsi ditangani Kejaksaan Negeri Biak dipersilahkan membuktikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor karena lembaga inilah yang menjadi tempat pembuktian kasus kourpsi,” tegas Kajari Made Jaya Ardhana.

Kajari Made mengakui, jajaran Kejaksaan Negeri Biak telah berkomitmen memberantas penegakan hukum setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak manapun sebab hal ini sudah menjadi program secara Nasional penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Meski dengan jumlah tenaga jaksa penyidik kasus korupsi sangat kurang dimiliki Kejaksaan Negeri namun dengan komitmen lembaga penegak hukum maka setiap kasus korupsi yang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan harus diproses sesuai hukum di Pengadilan Tipikor,” ujar Kajari Made yang baru delapan bulan bertugas di Biak.

Berdasarkan data hingga September 2013 pihak Kejaksaan Negeri Biak telah menangani sekitar delapan kasus tindak pidana korupsi, diantaranya tiga berkas perkara proyek pengadaan makanan tambahan gizi buruk dan balita Dinas Kesehatan Biak tahun 2012.

Sedangkan perkara lain tiga tersangka dugaan proyek fiktif DKP Supiori tahun 2008 dengan tiga terdakwa, satu kasus pelimpahan korupsi Dinas Pertanian dan Kehutanan Supiori yang dilimpahkan penyidik Polres Supiori dengn tersangka mantan bendahara Alex Karolus.

Sementara satu kasus korupsi pelimpahan penyidik Polres Biak Numfor yakni proyek pembangunan stasiun pengisian bahan bakar nelayan DKP Biak tahun 2007 sebesar Rp475 juta dengan tersangka Alex Koibur.[Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah