Kasus Pencoblosan 365 Surat Suara di TPS Kampung Inauga Dicermati Panwaslu Mimika
pada tanggal
Friday, 11 October 2013
TIMIKA (MIMIKA) – Kasus penceblosan kertas suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kampung Inauga yang diduga telah dicoblos sedang dicermati dan didalami pihak Pengawas Pemilukada Mimika. Kasus itu diketahui atas laporan dari beberapa saksi masing-masing kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Panwas jalan Pendidikan.
“Kami masih cermati kasus tersebut, jika itu terjadi sanksinya adalah pidana, karena laporan masuk masih berupa lisan,” kata Ketua Panwaslu Mimika Agustinus Roya kepada wartawan Kamis (10/10/2013) di ruang kerjanya.
Diakuinya, laporan tersebut perlu pembuktia, karena kasus itu sanksinya pidana.sehingga pihaknya sedang memeriksakan beberapa saksi kandidat termasuk pengawas yang sedang bertugas di TPS tersebut.
“Dalam waktu dekat Akamai akan memanggil saksi-saksi untuk memberikan penjelasan,”ucapnya.
Dikatakan, kotak suara untuk TPS 61 sudah diamankan di Kantor Panwaslu, selanjutnya akan dibawah di Kantor Polisi, sebagai barang bukti. Karena penyitaan barang bukti adalah kewenangan pihak Kepolisian..
“Demi keamanan kami bawah di Kantor, selanjutnya akan di bawah di Kepolisian. Karena akan menjadi barang bukti,”tuturnya.
Perlu diketahui, kertas suara berjumlah 365 surat suara diduga telah dicoblos, sehingga warga di lokasi itu tidak dapat memberikan hak suara dalam Pilkada Mimika. [TimikaNews]
“Kami masih cermati kasus tersebut, jika itu terjadi sanksinya adalah pidana, karena laporan masuk masih berupa lisan,” kata Ketua Panwaslu Mimika Agustinus Roya kepada wartawan Kamis (10/10/2013) di ruang kerjanya.
Diakuinya, laporan tersebut perlu pembuktia, karena kasus itu sanksinya pidana.sehingga pihaknya sedang memeriksakan beberapa saksi kandidat termasuk pengawas yang sedang bertugas di TPS tersebut.
“Dalam waktu dekat Akamai akan memanggil saksi-saksi untuk memberikan penjelasan,”ucapnya.
Dikatakan, kotak suara untuk TPS 61 sudah diamankan di Kantor Panwaslu, selanjutnya akan dibawah di Kantor Polisi, sebagai barang bukti. Karena penyitaan barang bukti adalah kewenangan pihak Kepolisian..
“Demi keamanan kami bawah di Kantor, selanjutnya akan di bawah di Kepolisian. Karena akan menjadi barang bukti,”tuturnya.
Perlu diketahui, kertas suara berjumlah 365 surat suara diduga telah dicoblos, sehingga warga di lokasi itu tidak dapat memberikan hak suara dalam Pilkada Mimika. [TimikaNews]