Ingin Tambah Kuota Pegawai Negeri Sipil, DPR Papua akan Temui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN)
pada tanggal
Monday, 7 October 2013
KOTA JAYAPURA - Guna meminta penambahan kuota penerimaan PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, DPRP akan langsung menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) di Jakarta, Selasa pekan mendatang. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi A DPRP Yosepihna K Pigai.
“Selasa mendatang, Komisi A DPRP sudah menjadwalkan akan menemui langsung MenPAN, guna meminta peninjauan ulang kuota penerimaan CPNS untuk Pemerintah Provinsi Papua, yang jumlahnya sangat sedikit, hanya sekitar 230 orang. Kami akan meminta penambahan kuota terutama untuk mengakomodir tenaga honorer yang sudah tercatat di data base sekitar 479 orang,”ujar Yosephina, Jumat 4 Oktober 2013.
Ia berharap dalam pertemuan nanti, Kementerian PAN akomodatif dengan aspirasi masyarakat Papua, dengan merealisasikan permintaan kenaikan jumlah kuota penerimaan CPNS. “Ini kan era otonomi khusus, semoga Kemen Pan juga memahami semangat Otsus yang sedang berlangsung di Papua,” tukasnya.
Selain meminta 479 orang tenaga honorer (K1 dengan masa kerja 10 tahun ke atas) yang tercatat di data base diangkat menjadi PNS, lanjutnya, DPRP juga akan berupaya memperjuangkan tenaga honorer K2 yang masa kerja baru sekitar 7 tahun ke bawah. “Ada sekitar 428 orang tenaga honorer K2, kami akan juga memperjuangkan agar diangkat menjadi PNS,” ucapnya.
Jika tenaga kerja honorer K1 dan K2 sudah diakomodir, sambungnya, DPRP akan meminta Pemerintah Provinsi untuk sementara menghentikan penerimaan tenaga honorer. “Kalau perjuangkan ini direalisasi oleh Kemen PAN, DPRP akan memanggil pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua guna meminta untuk penghentian sementara penerimaan tenaga honorer,”tegasnya.
Jika perlu, tambahnya, untuk penerimaan tenaga honorer selanjutnya, DPRP akan mengupayakan menyusun Perdasusnya. “Bila perlu, Perdasus tentang penerimaan tenaga honorer akan kami susun, untuk digunakan sebagai regulasi oleh pihak eksekutif,”paparnya.
Sebenarnya, kata Yosephina, tahun 2007, DPRP sudah meminta pihak eksekutif menghentikan penerimaan tenaga honorer, tapi permintaan itu tidak pernah diindahkan hingga kemudian menimbulkan berbagai masalah. “Tahun 2007 DPRP sudah memberikan warning kepada birokrat, agar tak terima, tapi tidak dilaksanakan, sekarang mereka menuai masalah, yang kemudian bermuara kepada DPRP,” ketusnya.
Yang pasti, dalam persoalan ini, SKPD-SKPD yang salah, karena masih terus menerima tenaga honorer, yang kemudian setelah beberapa tahun mengabdi, menuntut diangkat menjadi PNS. “Ini kan kesalahan SKPD, mengangkat tenaga honorer, lalu ketika ada momentum penerimaan PNS seperti saat ini, menuntut diangkat,”imbuhnya. [BintangPapua]
“Selasa mendatang, Komisi A DPRP sudah menjadwalkan akan menemui langsung MenPAN, guna meminta peninjauan ulang kuota penerimaan CPNS untuk Pemerintah Provinsi Papua, yang jumlahnya sangat sedikit, hanya sekitar 230 orang. Kami akan meminta penambahan kuota terutama untuk mengakomodir tenaga honorer yang sudah tercatat di data base sekitar 479 orang,”ujar Yosephina, Jumat 4 Oktober 2013.
Ia berharap dalam pertemuan nanti, Kementerian PAN akomodatif dengan aspirasi masyarakat Papua, dengan merealisasikan permintaan kenaikan jumlah kuota penerimaan CPNS. “Ini kan era otonomi khusus, semoga Kemen Pan juga memahami semangat Otsus yang sedang berlangsung di Papua,” tukasnya.
Selain meminta 479 orang tenaga honorer (K1 dengan masa kerja 10 tahun ke atas) yang tercatat di data base diangkat menjadi PNS, lanjutnya, DPRP juga akan berupaya memperjuangkan tenaga honorer K2 yang masa kerja baru sekitar 7 tahun ke bawah. “Ada sekitar 428 orang tenaga honorer K2, kami akan juga memperjuangkan agar diangkat menjadi PNS,” ucapnya.
Jika tenaga kerja honorer K1 dan K2 sudah diakomodir, sambungnya, DPRP akan meminta Pemerintah Provinsi untuk sementara menghentikan penerimaan tenaga honorer. “Kalau perjuangkan ini direalisasi oleh Kemen PAN, DPRP akan memanggil pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua guna meminta untuk penghentian sementara penerimaan tenaga honorer,”tegasnya.
Jika perlu, tambahnya, untuk penerimaan tenaga honorer selanjutnya, DPRP akan mengupayakan menyusun Perdasusnya. “Bila perlu, Perdasus tentang penerimaan tenaga honorer akan kami susun, untuk digunakan sebagai regulasi oleh pihak eksekutif,”paparnya.
Sebenarnya, kata Yosephina, tahun 2007, DPRP sudah meminta pihak eksekutif menghentikan penerimaan tenaga honorer, tapi permintaan itu tidak pernah diindahkan hingga kemudian menimbulkan berbagai masalah. “Tahun 2007 DPRP sudah memberikan warning kepada birokrat, agar tak terima, tapi tidak dilaksanakan, sekarang mereka menuai masalah, yang kemudian bermuara kepada DPRP,” ketusnya.
Yang pasti, dalam persoalan ini, SKPD-SKPD yang salah, karena masih terus menerima tenaga honorer, yang kemudian setelah beberapa tahun mengabdi, menuntut diangkat menjadi PNS. “Ini kan kesalahan SKPD, mengangkat tenaga honorer, lalu ketika ada momentum penerimaan PNS seperti saat ini, menuntut diangkat,”imbuhnya. [BintangPapua]