Gerindra Merauke Usulkan Pemerintah Daerah Kaji Pola Investasi yang Rugikan Pemilik Hak Ulayat
pada tanggal
Wednesday, 9 October 2013
MERAUKE – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke mengusulkan kepada pemerintah setempat maupun provinsi agar melakukan evaluasi serta mengkaji pola dan sistem investasi yang dijalankan investor selama ini. Sehingga baik investor maupun masyarakat sebagai pemilik hak ulayat, tidak merasa dirugikan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Merauke, Antonius Omogiho Kahol dalam laporan umum fraksinya yang dibacakan di ruang sidang dewan, Senin (30/09/2013). Sidang dengan agenda pembacaan pandangan enam fraksi itu, dihadiri juga oleh Wakil Bupati Merauke, Sunarjo, S.Sos serta para kepala dinas dari masing-masing SKPD.
Dijelaskan, pola kerja yang dijalankan selama ini oleh investor adalah sistem kontrak tanah ulayat. Bagi Fraksi Gerindra, sistem dimaksud, tidaklah berbeda jauh dengan sistem transaksi jual beli tanah ulayat. Sistem itu berarti sebagian besar hak-hak masyarakat, dibeli investor. Dengan demikian, mereka tidak bersuara bila mana merasa dirugikan.
Jadi, lanjut Kahol, masyarakat hanya diposisikan sebagai pencari kerja semata dengan sesama saudara dari luar daerah. Disitu, akan muncul juga jika tenaganya dinilai perusahan tidak produktif, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya, masyarakat pemilik hak ulayat hanya mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Semestinya, jelas dia, dalam berinvestasi, pemilik hak ulayat diposisikan sebagai pemilik saham atau modal. Jadi, antara investor adalah pemilik modal dan masyarakat sebagai pemilik modal berupa warisan tanah dari para leluhur. Dengan cara seperti demikian, maka kedua belah pihak akan sama sama merasa diuntungkan dan tidak dirugikan.
“Saya meminta kepada pemerintah pusat dan daerah agar meregulasi suatu aturan yang dapat menguntungkan dan membahagiakan kedua belah pihak. Jangan masyarakat menjadi miskin dalam kekayaan potensi alamnya dan sebaliknya investor diuntungkan,” tegasnya.
Ditambahkan, solusi yang paling tepat adalah dibentuk Peraturan Daerah (Perda) terhadap seluruh investor yang masuk di Kabupaten Merauke. Karena sampai sekarang, belum pernah dilakukan pembahasan suatu Raperda tentang investasi. “Saya kira dengan Perda tersebut, secara tidak langsung para investor ‘diikat.’ Sekaligus sama-sama mendapatkan keuntungan bersama masyarakat,” tegasnya. [PapuaPos]
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Merauke, Antonius Omogiho Kahol dalam laporan umum fraksinya yang dibacakan di ruang sidang dewan, Senin (30/09/2013). Sidang dengan agenda pembacaan pandangan enam fraksi itu, dihadiri juga oleh Wakil Bupati Merauke, Sunarjo, S.Sos serta para kepala dinas dari masing-masing SKPD.
Dijelaskan, pola kerja yang dijalankan selama ini oleh investor adalah sistem kontrak tanah ulayat. Bagi Fraksi Gerindra, sistem dimaksud, tidaklah berbeda jauh dengan sistem transaksi jual beli tanah ulayat. Sistem itu berarti sebagian besar hak-hak masyarakat, dibeli investor. Dengan demikian, mereka tidak bersuara bila mana merasa dirugikan.
Jadi, lanjut Kahol, masyarakat hanya diposisikan sebagai pencari kerja semata dengan sesama saudara dari luar daerah. Disitu, akan muncul juga jika tenaganya dinilai perusahan tidak produktif, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya, masyarakat pemilik hak ulayat hanya mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
Semestinya, jelas dia, dalam berinvestasi, pemilik hak ulayat diposisikan sebagai pemilik saham atau modal. Jadi, antara investor adalah pemilik modal dan masyarakat sebagai pemilik modal berupa warisan tanah dari para leluhur. Dengan cara seperti demikian, maka kedua belah pihak akan sama sama merasa diuntungkan dan tidak dirugikan.
“Saya meminta kepada pemerintah pusat dan daerah agar meregulasi suatu aturan yang dapat menguntungkan dan membahagiakan kedua belah pihak. Jangan masyarakat menjadi miskin dalam kekayaan potensi alamnya dan sebaliknya investor diuntungkan,” tegasnya.
Ditambahkan, solusi yang paling tepat adalah dibentuk Peraturan Daerah (Perda) terhadap seluruh investor yang masuk di Kabupaten Merauke. Karena sampai sekarang, belum pernah dilakukan pembahasan suatu Raperda tentang investasi. “Saya kira dengan Perda tersebut, secara tidak langsung para investor ‘diikat.’ Sekaligus sama-sama mendapatkan keuntungan bersama masyarakat,” tegasnya. [PapuaPos]