Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke Nilai Tenaga Honorer jadi Beban Pemda
pada tanggal
Wednesday, 9 October 2013
MERAUKE - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke menilai semakin banyaknya tenaga honorer pada instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Merauke, semakin menjadi beban pengeluaran kas daerah. Pasalnya, gaji pegawai honor dalam setahun bisa mencapai Rp20-Rp30 miliar.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Merauke, Dominikus Ulukyanan membenarkan, sebagian besar alokasi anggaran pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terpaksa dialihkan hanya untuk pembiayaan tenaga honorer yang cukup banyak itu.
“Kita punya honor itu beban daerah sebenarnya, mereka semua tertumpuk di kota ini. Sementara kita lihat bahwa di pedalaman itu kurang sekali. Honor saja kita bisa keluarkan anggaran Rp20 miliar sampai Rp30 miliar sebenarnya. Sementara tidak ada efektifitas dalam kinerja mereka,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (08/10/2013).
Berdasarkan pengamatan dewan, selama ini tenaga honorer banyak namun menumpuk di pusaran kota. Sementara di daerah pedalaman mengalami kekurangan tenaga pemerintahan. Dan, lanjutnya, secara umum tenaga honor paling banyak ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke, kemudian disusul Dinas Pendidikan dan Pengajaran.
“Ini kan merupakan warisan-warisan masa lalu, dulu kan dengan enaknnya saja buat masuk honor, masuk honor, tidak sesuai kebutuhan. Pertumbuhan ekonomi kita sudah sampai 9,97 persen mestinya sudah menjawab kebutuhan masyarakat. Secara fakta, riil di jalan itu pengemis kita masih lihat banyak, ini kontradiksi. Jadi dari dewan sendiri mengharapkan ada pemetaan yang jelas pegawai honor,” ujar Ulukyanan.
Menurut dia, apabila Pemerintah Daerah ingin mencapai 10 program pokok melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang pada tahun 2025. Maka perlu dilakukan pembenahan aparatur negara, dimana para honorer perlu diatur baik dan diperjuangkan nasib mereka, sehingga pengaturan pegawai semakin baik guna peningkatan pelayanan publik.
“Ada 10 program pokok yang harus kita capai pada tahun 2025 nanti, itu mulai dari sekarang, bukan 2025 terjadi dengan sendirinya. Kami harapkan BKD itu harus evaluasi kembali, karena dari sini akan timbul masalah besar bagi pelayanan masyarakat. Mereka ini (honor) apabila diatur secara baik, pelayanan publik akan baik juga,” tandasnya. [BintangPapua]
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Merauke, Dominikus Ulukyanan membenarkan, sebagian besar alokasi anggaran pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terpaksa dialihkan hanya untuk pembiayaan tenaga honorer yang cukup banyak itu.
“Kita punya honor itu beban daerah sebenarnya, mereka semua tertumpuk di kota ini. Sementara kita lihat bahwa di pedalaman itu kurang sekali. Honor saja kita bisa keluarkan anggaran Rp20 miliar sampai Rp30 miliar sebenarnya. Sementara tidak ada efektifitas dalam kinerja mereka,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (08/10/2013).
Berdasarkan pengamatan dewan, selama ini tenaga honorer banyak namun menumpuk di pusaran kota. Sementara di daerah pedalaman mengalami kekurangan tenaga pemerintahan. Dan, lanjutnya, secara umum tenaga honor paling banyak ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke, kemudian disusul Dinas Pendidikan dan Pengajaran.
“Ini kan merupakan warisan-warisan masa lalu, dulu kan dengan enaknnya saja buat masuk honor, masuk honor, tidak sesuai kebutuhan. Pertumbuhan ekonomi kita sudah sampai 9,97 persen mestinya sudah menjawab kebutuhan masyarakat. Secara fakta, riil di jalan itu pengemis kita masih lihat banyak, ini kontradiksi. Jadi dari dewan sendiri mengharapkan ada pemetaan yang jelas pegawai honor,” ujar Ulukyanan.
Menurut dia, apabila Pemerintah Daerah ingin mencapai 10 program pokok melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang pada tahun 2025. Maka perlu dilakukan pembenahan aparatur negara, dimana para honorer perlu diatur baik dan diperjuangkan nasib mereka, sehingga pengaturan pegawai semakin baik guna peningkatan pelayanan publik.
“Ada 10 program pokok yang harus kita capai pada tahun 2025 nanti, itu mulai dari sekarang, bukan 2025 terjadi dengan sendirinya. Kami harapkan BKD itu harus evaluasi kembali, karena dari sini akan timbul masalah besar bagi pelayanan masyarakat. Mereka ini (honor) apabila diatur secara baik, pelayanan publik akan baik juga,” tandasnya. [BintangPapua]