4 dari 44 Anggota DPRD Papua Barat yang Terjerat Kasus Korupsi Rp 22 Miliar, Jadi Tersangka
pada tanggal
Monday, 7 October 2013
KOTA JAYAPURA - Sebanyak 4 tersangka dari 44 tersangka anggota DPRD Papua Barat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman Pemda Provinsi Papua Barat tahun 2010 sebesar Rp22 Miliar telah dilimpahkan JPU Kejati Papua ke Kejari Manokwari, Kamis (03/10/2013).
Empat tersangka itu antara lain, Ketua DPRD Papua Barat inisial YYA, Wakil Ketua I DPRD Papua Barat inisial JDI, Wakil Ketua II DPRD Papua Barat inisial RMN dan Mantan Sekda Papua Barat inisial MLR.
Demikian disampaikan Aspidsus Kejati Papua Nikolaus Kondomo, S.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Obeth Ansanay, S.H., M.H., ketika menyampaikan keterangan pers diruang kerjanya, Jumat (04/10/2013).
Menurut Aspidsus, pihaknya berupaya melimpahkan kasus korupsi ini ke Kejari Manokwari sedangkan tersangka yang lain dalam kasus yang sama segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan medio Oktober mendatang.
Selain melimpahkan ketiga tersangka, tandas Aspidsus, pihaknya juga menyita dana Rp16 Miliar dan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti. “Ke-4 tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara,”ujar Aspidsus. [BintangPapua]
Empat tersangka itu antara lain, Ketua DPRD Papua Barat inisial YYA, Wakil Ketua I DPRD Papua Barat inisial JDI, Wakil Ketua II DPRD Papua Barat inisial RMN dan Mantan Sekda Papua Barat inisial MLR.
Demikian disampaikan Aspidsus Kejati Papua Nikolaus Kondomo, S.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Obeth Ansanay, S.H., M.H., ketika menyampaikan keterangan pers diruang kerjanya, Jumat (04/10/2013).
Menurut Aspidsus, pihaknya berupaya melimpahkan kasus korupsi ini ke Kejari Manokwari sedangkan tersangka yang lain dalam kasus yang sama segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan medio Oktober mendatang.
Selain melimpahkan ketiga tersangka, tandas Aspidsus, pihaknya juga menyita dana Rp16 Miliar dan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti. “Ke-4 tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara,”ujar Aspidsus. [BintangPapua]